Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari

Pemerintahmenambah perlop beserta Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat KeputusanBersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itumemutuskan perubahan perlop bersama Hari Raya Idul Fitri menurut sebelumnya 4 hari,sebagai 7 hari.

Dalam SKB Tiga Menteriyang ditetapkan lepas 22 September 2018 lalu, perlop bersama Idul Fitriditetapkan dalam tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteribernomor 223/2018, nomor 46/2018, serta angka 13/2018, perlop beserta Idul Fitri1439 Hijriah bertambah 2 hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 serta 12 Juni,serta sehari sehabis lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjaditanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 serta 20 Juni 2018.

Libur Idul Fitri sendirijatuh dalam tanggal 15-16 Juni 2018 pada hari Jumat serta Sabtu.  “Tambahancutinya lepas 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator PembangunanManusia serta Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tigaMenteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).

Perubahan SKB itu ditandatanganioleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri KetenagakerjaanHanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi KaryaSumadi.

Puan menambahkan, salahsatu pertimbangan penambahan perlop beserta itu terkait dengan pengaturan aruslalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti beserta yaituuntuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan selesainya mudiklebaran," kentara Puan.

Dengan demikian,diharapkan masyarakat bisa cukup ketika buat bersilaturahmi menggunakan famili."Semoga seluruh hal yang dipersiapkan bisa dijalankan menggunakan baik. Kamiberharap apa yang dilakukan waktu ini berguna bagi warga dalamrangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tadi.

Dalam kesempatantersebut, Deputi Bidang Kelembagaan serta Tata Laksana Kementerian PANRB RiniWidyantini menyebutkan SKB ini berlaku buat Tentara Nasional Indonesia, POLRI, pegawai swasta, danBUMN. Sedangkan cuti beserta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebihlanjut menggunakan Keputusan Presiden.(menpan.go.id)

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI