DIRJEN GTK KEMDIKBUD AKAN MENGUBAH MEKANISME PENILAIAN KINERJA GURU TERBARU
Mulai tahun 2018 ini terdapat dua skema yg akandilakukan Dirjen GTK Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan KEMDIKBUD untukmengukur profesionalisme pengajar, yaitu secara akademis serta non-akademis.pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru(UKG) setiap tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaianterhadap kinerja guru.
Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengungkapkan, mulai tahun ini semuaguru baik yg ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG.sebelumnya, UKG hanya dilakukan pada guru yg sudah tersertifikasi atau akandisertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruhguru termasuk 318 ribu guru yang terdapat di Kemenag. Jadi ada tiga,8 juta guru yang akandiuji mulai tahun ini buat tahu potret kompetensinya," istilah Pranata diKantor Kemendikbud, Rabu (lima/08/2015).
Pranata berkata, UKGharus dilakukan secara rutin karena terdapat target yang harus dicapai. Di 2018mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG wajib mencapai angka delapan. Targettersebut tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)tentang pengajar yg terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkanprofesionalisme, kualitas, serta akuntabilitas GTK; ke 2, menaikkan kualitasLPTK; serta ketiga, mempertinggi pengelolaan serta penempatan pengajar.
Sedangkan buat pengukurannon-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Pranatamenjelaskan, pihaknya sedang melakukan riviu terhadap prosedur penilaianterasebut. Yang diukur pada penilaian kinerja guru merupakan keterampilan,kehadiran serta motivasi. Penilaian kinerja pengajar selama ini dilakukan sang atasanlangsung pengajar yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tadi,istilah Pranata bersifat subjektif. Untuk itu dibutuhkan pihak luar yg juga ikutmenilai.
"Sekarang inidisinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya cantik. Kinerjanya baik ataubaik sekali, itu kan subjektif. Oleh karenanya kita akan riviu. Supaya adapihak lain yg eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata mengatakan, dalammekanisme yg sedang disiapkan ini, pihak luar yg sanggup ikut menilai diantaranya merupakan komite sekolah, warga , mampu jua anak didik yg menilai gurusecara objektif. Harapannya, evaluasi terhadap kinerja pengajar ini akan mendapatanpotret yang lebih baik.
Pranata menunjukkan, guruprofesional adalah guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya.sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik,sosial, serta kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud merupakan pribadiyang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, istilah dia,profesionalisme pengajar wajib menjadi demand atau cita-cita. Sebagairegulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pembinaan danpeningkatan kompetensi pengajar yang sanggup dilakukan secara berdikari juga kelompok.pembiayaannya sanggup menurut negara, pemerintah daerah, atau sang CSR perusahaan.
Sumber: kemdikbud.go.id