DOWNLOAD CONTOH DOKUMENTASI DAN LAPORAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SPM PADA SD DAN SMP TERBARU
Mengacu pada Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar DiKabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) serta Sekolah Menengah pertama terbagi pada 2kewenangan, yakni SPM SD atau Sekolah Menengah pertama yangmenjadi wewenang pemerintah wilayah c.Q dinas pendidikan serta SPM Sekolah Dasar atau SMPyang sebagai wewenang pihak sekolah.
Bagi Anda yang inginmendownload Contoh DOKUMENTASI DAN LAPORAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PADA Sekolah Dasar DAN SMPlink download tersedia diakhir tulisan ini.
Bagi Anda yg belummemiliki dokumentasi serta laporan pencapaian baku pelayanan minimal (SPM) pada SD serta SMP dan sedang mencaricontoh dokumentasi serta laporan pencapaian baku pelayanan minimal (SPM) silahkan klik link pada bawah ini.
Terima Kasih, gampang-mudahanbermanfaat.
====================================================
Adapun Standar PelayananMinimal (SPM) SD serta SMP yg menjadikewenangan pemerintah daerah c.Q dinas pendidikan Kabupaten/Kota adalah sebagaiberikut:
Jenis Pelayanan Dasar
Standar Pelayanan Minimal
Sarana serta Prasarana
1
Tersedia satuan pendidikan dalam jeda yg terjangkau menggunakan berjalan kaki yaitu maksimal tiga km buat Sekolah Dasar/MI serta 6 km buat Sekolah Menengah pertama/MTs berdasarkan grup permukiman permanen.
2
Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar buat Sekolah Dasar/MI tidak melebihi 32 orang, serta buat Sekolah Menengah pertama/MTs nir melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yg dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup buat peserta didik dan guru.
3
Di setiap Sekolah Menengah pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yg relatif untuk 36 siswa dan minimal satu set alat-alat praktek IPA buat demonstrasi serta eksperimen siswa.
4
Di setiap SD/MI serta Sekolah Menengah pertama /MTs tersedia satu ruang pengajar yg dilengkapi menggunakan meja dan kursi buat setiap orang pengajar, kepala sekolah serta staf kependidikan lainnya; serta di setiap SMP /MTs tersedia ruang kepala sekolah yg terpisah dari ruang pengajar.
Pendidik serta Tenaga Pendidikan
5
Di setiap Sekolah Dasar dan MI tersedia 1 (satu) orang pengajar untuk setiap 32 siswa dan 6 (enam) orang pengajar buat setiap satuan pendidikan, serta buat daerah spesifik 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan.
6
Di setiap Sekolah Menengah pertama serta MTs tersedia 1 (satu) orang guru buat setiap mata pelajaran, dan buat daerah spesifik tersedia satu orang guru buat setiap rumpun mata pelajaran.
7
Di setiap Sekolah Dasar dan MI tersedia 2 (2) orang pengajar yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV serta dua (dua) orang guru yg sudah memiliki sertifikat pendidik.
8
Di setiap SMP /MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebesar 70% serta separuh diantaranya (35% berdasarkan holistik pengajar) sudah memiliki sertifikat pendidik, buat daerah spesifik masing-masing sebesar 40% serta 20%.
9
Di setiap SMP serta MTs tersedia pengajar dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV serta telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang buat mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.
10
Di setiap Kabupaten/Kota seluruh kepala Sekolah Dasar dan MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV serta sudah mempunyai sertifikat pendidik.
11
Di setiap Kabupaten/Kota seluruh ketua Sekolah Menengah pertama serta MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan sudah mempunyai sertifikat pendidik.
12
Di setiap Kabupaten/Kota seluruh pengawas sekolah serta madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV serta sudah memiliki sertifikat pendidik.
Kurikulum
13
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan pada berbagi kurikulum serta proses pembelajaran yg efektif.
Penjaminan Mutu Pendidikan
14
Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan serta setiap kunjungan dilakukan selama tiga jam buat melakukan pengawasan dan training.
Sedangkan Standar PelayananMinimal (SPM) SD juga Sekolah Menengah pertama yg menjadikewenangan pihak sekolah merupakan menjadi berikut:
Jenis Pelayanan Dasar
Standar Pelayanan Minimal
Sarana serta Prasarana
15
Setiap SD serta MI menyediakan buku teks yg sudah disertifikasi oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dengan perbandingan satu set buat setiap peserta didik.
16
Setiap Sekolah Menengah pertama serta MTS menyediakan kitab teks yang telah disertifikasi sang Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set buat setiap perserta didik.
17
Setiap SD dan MI menyediakan satu set peraga IPA serta bahan yang terdiri berdasarkan kerangka manusia, contoh tubuh insan, bola global (globe), model alat-alat optik, kit IPA buat eksperimen dasar, serta poster IPA.
18
Setiap Sekolah Dasar dan MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 kitab surat keterangan, serta setiap SMP dan MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi.
Pendidik dan Tenaga KePendidikan
19
Setiap pengajar tetap bekerja 35 jam per minggu pada satuan pendidikan termasuk kegiatan tatap muka di dalam kelas, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai output pembelajaran, membimbing serta melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yg inheren pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru.
20
Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan aktivitas tatap muka menjadi berikut :
Kelas I - II : 18 jam per minggu
Kelas III : 24 jam per minggu
Kelas IV - VI : 27 jam per minggu
Kelas VII - IX : 27 jam per minggu
Kurikulum
21
Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yg berlaku.
22
Setiap guru menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus buat setiap mata pelajaran yang diampunya.
Penilaian Pendidikan
23
Setiap pengajar membuatkan serta menerapkan program evaluasi buat membantu menaikkan kemampuan belajar siswa.
Penjaminan Mutu Pendidikan
24
Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan menaruh umpan pulang pada pengajar dua kali pada setiap semester.
25
Setiap pengajar mengungkapkan laporan hasil evaluasi mata pelajaran dan hasil penilaian setiap siswa kepada Kepala Sekolah dalam akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik.
26
Kepala Sekolah atau Madrasah mengungkapkan laporan hasil Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta Ujian Akhir (US/UN) pada orang tua peserta didik dan membicarakan rekapitulasinya pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag pada setiap akhir semester.
Manajemen Sekolah
27
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip Mana-jemen Berbasis Sekolah (MBS).
Perhatikan cara download! Semuafile tersimpan pada Google Drive, klik galat satu link pada atas tunggu sampaipreview selesai lalu klik UNDUH (lihat gambar di bawah ini)
Terima Kasih, gampang-mudahanbermanfaat.
====================================================