Download Mekanisme Terbaru Usul Inpassing 2018 Bagi Guru Bukan PNSGBPNS Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2018
Kabargembira bagi Pengajar bukan PNS.direktorat Pembinaan Pengajar Pendidikan Dasar telahmelakukan penilaian terhadap berkas penyetaraan bagi GBPNS jenjang Dikdas,buat detail mampu didownload filenya dibawah ini
MEKANISMEPEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERISIPIL :
1.tujuAN
Pemberiankesetaraan jabatan dan pangkat pengajar bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkanuntuk menjadi acuan/acum bagi pengajar, pengelola pendidikan, penyelenggarapendidikan, tim penilai, dan pihak lain yg berkepentingan pada pelaksanaanpengusulan dan pemrosesan anugerah kesetaraan jabatan serta pangkat guru bukanpegawai negeri sipil.
2.ruanGLINGKUP
Pemberiankesetaraan jabatan dan pangkat pengajar bukan pegawai negeri sipil inidiperuntukkan bagi guru tetap yg diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah,satuan pendidikan, atau warga , yang telah menerima persetujuan dariPemerintah atau pemerintah wilayah. Bagi Guru tetap yg diangkat oleh masyarakatdipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok menjadi pengajar palingsedikit dua (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkalyang sama yg mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah wilayah.
3.pembERIANKESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
A. Pemberiankesetaraan jabatan serta pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukanberdasarkan tiga (3) aspek yaitu pendidikan menggunakan kualifikasi akademik palingrendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masakerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas menjadi guru bukan pegawainegeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yg telah memiliki.
Ketigaaspek tadi dihitung nomor kreditnya masing masing sebagai berikut:
a.aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan memakai ketentuan Lampiran IPeraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara serta Reformasi BirokrasiNomor 16 Tahun 2018 mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
b.masa kerja selama yg bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukanpegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari output perhitungan normaangka kredit pembelajaran/pembimbingan, menggunakan ketentuan:
1)masa kerja sampai dengan tahun 2018 menggunakan indeks 7,628 per semester,serta/atau
2)masa kerja mulai tahun 2018 menggunakan indeks 5,25 per semester.
c.sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebanyak dua.
Berdasarkanketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan serta sertifikatpendidik adalah sebagaimana
B. Angkakredit terhadap masa kerja dihitung mulai pengajar yg bersangkutan diangkatsebagai pengajar tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberiankesetaraan
C. Kesetaraanjabatan dan pangkat ditentukan dari angka kredit kumulatif yg diperolehdari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, serta sertifikat pendidik.angka kredit kumulatif tadi digunakan buat memilih penyetaraan jenjangjabatan dan pangkat pengajar Bukan PNS menggunakan memakai acuan Peraturan MenteriNegara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018tentang Jabatan Fungsional Pengajar dan Angka Kreditnya
Download: PERMENDIKBUDNOMOR 12 TAHUN 2018
Download: Surat Penyetaraan GBPNS berdasarkan Dirjen GTK
Untukkemudahan pengelolaan bagi guru yang namanya diumumkan pada halaman ini //223.27.144.195:8085/
Waspada serta hati-hati dalam orang-orang yg nir dikenal dan ingin meminta serta membantu mengurus berkas anda yang tidak bertanggung jawab
CONTOH HASIL CETAK NO BERKAS DI //223.27.144.195:8085 (INFO GTK)
Waspada serta hati-hati dalam orang-orang yg nir dikenal dan ingin meminta serta membantu mengurus berkas anda yang tidak bertanggung jawab