Download Perka BKN No 1 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi
Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai NegeriSipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru DanTenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi diaturdalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun2016 Tanggal 26 Januari 2018
Dalam Pasal I Perka BKN No : 1 Tahun 2018 TentangPelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan FungsionalGuru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan bahwaPegawai Negeri Sipil (PNS) yg Menduduki Jabatan Guru serta Tenaga Kependidikanyang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah. Pegawai Negeri Sipil yangmenduduki jabatan fungsional Pengajar, Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; PengelolaLaboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan;Pustakawan serta Pejabat Pengawas serta Pelaksana. Dalam satuan pendidikan menengah.
Berdasarkan Pasal dua ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2018 disebutkanbahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1)ditetapkan terhitung mulai lepas 1 Oktober
Selanjutnya dalam Pasal dua ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2disebutkan bahwa terhitung mulai lepas 1 Januari 2018 hadiah gaji dantunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankanpada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan buat pemberiangaji serta tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember2016 permanen dibebankan pada Anggaran Pendapatan serta Belanja DaerahKabupaten