Download Permendikbud No 17 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah


Petunjukteknis penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi gurupegawai negeri sipil wilayah bertujuan untuk memberikan pedomanbagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi danTambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsippenyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawainegeri sipil daerah meliputi:
A.efisien,yaitu harus diusahakan dengan memakai dana serta daya yg ada untukmencapai sasaran yg ditetapkan dalam saat sesingkat-singkatnya dandapat dipertanggung jawabkan;

B.efektif,yaitu wajib sesuai dengan kebutuhan yg telah ditetapkan dan dapatmemberikan manfaat yang sebanyak-besarnya sinkron dengan sasaranyang ditetapkan;


C.transparan,yaitu menjamin adanya keterbukaan yg memungkinkan masyarakat dapatmengetahui serta menerima keterangan tentang pembayaran TunjanganProfesi dan
TambahanPenghasilan bagi pengajar pegawai negeri sipil daerah;

D.akuntabel,yaitu pelaksanaan kegiatan bisa dipertanggung jawabkan;

E.kepatutan,yaitu pembagian terstruktur mengenai program/aktivitas wajib  dilaksanakan secara realistis danproporsional; dan

F.manfaat,yaitu aplikasi program/aktivitas yg sejalan menggunakan prioritas nasional yangmenjadi urusan daerah pada kerangka aplikasi desentralisasi dansecara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negerisipil wilayah.
permendikbud17 tahun 2018 lengkapnya dapat di download pada sini

KriteriaGuru penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut :
1.guruyang mengajar dalam satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan .

2.pengawasPNSD yg melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.

3.memilikisatu atau lebih sertifikat pendidik yg telah diberi satu Nomor RegistrasiGuru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Setiapguru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yg bersangkutan mempunyai satu ataulebih sertifikat pendidik.

4.memilikiSurat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dimuntahkan olehKementerian Pendidikan serta Kebudayaan.

5.bertugaspada satuan pendidikan yg memiliki rasio siswa terhadap guru disatuan pendidikan sinkron ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun2008 tentang Pengajar mulai tahun pelajaran 2018/2017.

Padalampiran I 
permendikbud 17 tahun 2018 tadi salah satu point menyebutkantentang rasio siswa terhadap guru. Hal tadi pada tegaskan karena amatPP 74 tahun 2018 mulai diberlakukan efektif tahun ajaran 2018/2017.

Padapasal 17 PP 74 tahun 2018 disebutkan :
GuruTetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak menerima sertifikasi apabilamengajar pada satuan pendidikan yg rasio minimal jumlah siswa terhadapGurunya menjadi berikut:
UntukTK, RA, atau yg sederajat 15:1
UntukSD atau yg sederajat 20:1
UntukMI atau yg sederajat 15:1
UntukSMP atau yang sederajat 20:1
UntukMTs atau yang sederajat 15:1
UntukSMA atau yang sederajat 20:1
UntukMA atau yg sederajat 15:1
UntukSMK atau yg sederajat 15:1
UntukMAK atau yang sederajat 12:1

Inibukan peraturan baru,  PP 74 tahun 2018  sudah ada dari tahun 2018, sesuaidengan namanya. Namun memang banyak yg belum mengetahuinya. Kok sanggup? Ya,..lantaran pesona output pp 74 ini begitu luar biasa yaitu sertifikasi pengajar.karena besarnya pesona itulah sehingga isi dari peraturan tersebut sebagiandilupakan. Permendikbud 17 tahun 2018 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2018tentang rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektiftahun ajaran 2018/2017.

Jelasbukan berapa rasio yang wajib dipenuhi oleh sekolah bila para gurunya maumendapatkan SKTP? Tapi perlu diingat bahwa peraturan tadi nir berdirisendiri ada peraturan lainnya yang saling berkaitan yg jua harusdilaksanakan. Peraturan modern mengenai Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah

Permendikbud No. 22 Tahun 2018 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah yang merupakan kriteriamengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar serta satuanpendidikan dasar menengah buat mencapai kompetensi lulusan.

Dengandiberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Standar Proses buat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: //nazarukompetan.blogspot.com/

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru