DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI TERBARU
Berikutini Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
DenganRahmat Tuhan Yang Maha Esa
MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menimbang :
a. bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman serta inspiratif bagi anak didik, guru,dan/atau energi kependidikan;
b. bahwa pembiasaan sikap serta perilaku positif di sekolah adalah cerminan menurut nilai - nilai Pancasila serta seharusnya menjadi bagian proses belajar serta budaya setiap sekolah;
c. bahwa pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan beserta yang melibatkan pemerintah, pemerintahdaerah, rakyat, dan/atau orangtua;
d. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a, alfabet b, serta huruf c per lu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penumbuhan Budi Pekerti;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Neg ara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaima na telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Kerja Periode 2018 - 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENUMBUHAN BUDIPEKERTI.
Pasal1
DalamPeraturan Menteri ini, yg dimaksud menggunakan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengahatas, seko lah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan k husus, serta sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
2. Penumbuhan Budi Pekerti yg selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan perilaku dan perilaku positif di sekolah yg dimulai sejak menurut hari pertama sekolah, masa orientasi siswa baru buat jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
3. Masa orientasi peserta didik baru yg selanjutnya dianggap MOPDB merupakan serangkaian kegiatan pertama masuk sekolah dalam setiap awal tahun pelajaran baru yg berlangsung paling usang lima (lima) hari.
4. Pembiasaan merupakan serangkaian aktivitas yg harus dilakukan oleh murid, pengajar, dan energi kependidikan yangbertuj uan u ntuk menumbuhkan kebiasaanyang baik serta menciptakan generasi berkarakter positif.
5. Kelulusanadalah berakhirnya proses pembelajaran anak didik pada satuan pendidikan.
Pasal2
PBPbertujuan buat:
a. mengakibatkan sekolah menjadi taman belajar yg menyenangkan bagi anak didik, guru, dan energi kependidikan;
b. menumbuhkembangkankebiasaan yang baik menjadi bentuk pendidikan karakter semenjak pada famili, sekolah, dan masyarakat;
c. membuahkan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, warga , dan famili; dan/atau
d. menumbuhkembangkanlingkungan serta budaya belajar yang serasi antara famili, sekolah, dan rakyat.
Pasal3
PelaksanaPBP adalah menjadi berikut:
a. anak didik;
b. pengajar;
c. tenaga kependidikan;
d. orangtua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; serta/atau
g. pihak- pihak yang terkait dengan kegiatanpembelajaran di sekolah.
Pasal4
(1) PBP dilaksanakan semenjak hari pertama masuk sekolah buat jenjang sekolah dasar atau semenjak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB buat jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah dalam jalur pendidikan spesifik.
(dua) PBP dilaksanakan melalui aktivitas dalam MOPDB, pembiasaan, hubungan serta komunikasi, dan aktivitas waktu kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yg adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PBPdilaksanakan:
a. pada bentuk aktivitas umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, serta/atau tahunan;
b. melalui interaksi serta komunikasi antarasekolah, keluarga, serta/atau warga .
(4) PelaksanaanPBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah diubahsuaikan menggunakan kondisi sekolah dan mengikutiPeraturan Menteri ini.
Pasal5
(1) Pemantauan serta evaluasi kegiatan MOPDB dilaksanakan dalam awal tahun pelajaran baru oleh pemerintah danpemerintah wilayah sesuai menggunakan kewenangannya.
(dua) Pemantauan serta penilaian kegiatan pembiasaan dan interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sang pemerintah serta pemerintah wilayah sesuai menggunakan kewenangannya.
(3) Pemantauan serta evaluasi aktivitas ketika kelulusan dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran sang pemerintah dan pemerintah wilayah sesuaidengan kewenangannya.
Pasal6
Pembiayaanatas penyiapan PBP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah;serta/atau
c. S umber lain yang absah serta nir mengikat.
Pasal7
Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat agar
menyesuaikandengan kondisi masing- masing.
Pasal8
Padasaat Peraturan Menteri ini mulaiberlaku, Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2018 mengenai Gerakan Pembudayaan Karakter pada Sekolah dicabut dan dinyatakantidak berlaku.
Pasal9
PeraturanMenteri ini mulai berlaku dalam lepas diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini menggunakan penempatannya dalamBerita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkandi Jakarta
Padatanggal 13 Juli 2 015
MENTERIPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIKINDONESIA,
TTD.
ANIESBASWEDAN
Selengkapnya Terkait PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2018 dan Lampirannya YangMembahas Juknis Penumbuhan Budi Pekerti silahkan download menggunakan melalui linkdi bawah ini
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2018 DAN LAMPIRANNYA
Demikian kabar tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Terima kasih.
Demikian kabar tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Terima kasih.
======================================