Download Permendiknas No 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Sebenarnya permendiknas ini sudahlama serta barangkali sudah diberlakukan pada beberapa daerah lain,dan mungkinjuga karena keadaan syarat dilapangan daerah lainnya sulit memberlakukannya,sekarangdengan diberlakukan atau tidaknya permendiknas ini,pemerintah pusatmemberlakukan secara otomatis lewat pendataan Dapodik,inipun ketahuan sang kamidengan melihat pada Cek INFO GTK bagi jabatan Kepala Sekolah
Agar semua masyarakat sekolah sanggup memahamikeadaan ini silahkan download serta baca Permendiknas No 28 Tahun 2018 ini
Dalampermendiknas ini memuat :
SYARAT-SYARATGURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAIKEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BABII
Pasal2
PENYIAPANCALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BABIII
Pasal3
PROSESPENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BABIV
Pasal9
MASATUGAS
BABV
Pasal10
Dibawahini adalah galat satu isi dalam Permendiknas tersebut
BABV
MASATUGAS
Pasal10
(1).kepalasekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(dua).masatugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiperpanjang buat 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerjaminimal baik dari penilaian kinerja.
(3).guruyang melaksanakan tugas tambahan menjadi kepala sekolah/madrasah dua (2) kalimasa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan balik menjadi kepalasekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebihrendah menurut sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a.telahmelewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.memilikiprestasi yang istimewa.
(4).prestasiyang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga) alfabet b adalah memiliki nilaikinerja amat baik serta berprestasi di taraf kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5).kepalasekolah/madrasah yg masa tugasnya berakhir, permanen melaksanakan tugas sebagaiguru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan prosespembelajaran atau bimbingan dan konseling sinkron menggunakan ketentuan.
Download Permendiknas No 28 Tahun 2018
Semogainfo ini mampu bermanfaat serta menambah wawasan bagi kita seluruh