Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
HumasBKN, Guna meredam merebaknya ujaran kebencian serta guliran liar gosip yangberkaitan dengan intoleransi di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan akan memberikan sanksi tegas pada PNSyang kedapatan memosting ujaran kebencian dan info intoleransi tadi. “BKNakan memroses serta menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan mediasosial menjadi alat buat menyebarluaskan ujaran kebencian serta isuintoleransi,” ujar Bima, di Kantor Pusat BKN, Senin (14/5/2018).
Lebihlanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untukmelaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belahpersatuan dalam NKRI. “Ada banyak sekali kanal yang bisa dipakai masyarakat untukmelaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut pada antaranya ke kanal www.lapor.go.id,serta melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.
TerakhirRidwan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, “PNS itu perekat bangsa.maka sudah seharusnya jauh menurut kegiatan ujaran kebencian serta intoleransi.bagi rakyat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,”pungkas Ridwan.
"EnamAktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN"
Untukmembantu Pemerintah memberantas penyebaran keterangan palsu (hoax) dan ujarankebencian bermuatan suku, kepercayaan , ras, dan antargolongan (SARA) yangberpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara(BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinyasebagai perekat serta pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalamUndang-Undang Nomor lima Tahun 2018 mengenai ASN.
Hinggasiaran pers ini diterbitkan BKN telah mendapat pengaduan darimasyarakat atas keterlibatan ASN pada ragam aktivitas ujaran kebencianyang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yg terbukti menyebarluaskanujaran kebencian serta keterangan palsu masuk dalam kategori pelanggarandisiplin.
Mengantisipasihal tadi, BKN akan melayangkan imbauan bagi PejabatPembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN dilingkungannya membicarakan dan berbagi warta berisi ujaran kebencianperihal SARA, dan mengarahkan ASN supaya permanen menjaga integritas,loyalitas, dan berpegang dalam empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila,Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika,serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikutbentuk aktivitas ujaran kebencian yg masuk pada kategoripelanggaran disiplin:
1.Menyampaikan pendapatbaik ekspresi maupun tertulis lewat media umum yg bermuatan ujarankebencian terhadap Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, serta Pemerintah;
2.Menyampaikan pendapatbaik mulut maupun tertulis lewat media umum yang mengandung ujarankebencian terhadap galat satu suku, kepercayaan , ras, dan antargolongan;
3.Menyebarluaskan pendapatyang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 serta 2) melalui media sosial (share,broadcast, upload, retweet, repost instagram serta sejenisnya);
4.Mengadakankegiatan yg menunjuk pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi,dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5.Mengikutiatau menghadiri kegiatan yang mengarah dalam perbuatan menghina, menghasut,memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6.Menanggapiatau mendukung sebagai pertanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1dan 2 menggunakan menaruh likes, dislike, love, retweet, atau comment dimedia sosial.
ASNyang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhihukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran padapoin lima dan 6 dijatuhi sanksi disiplin sedang atau ringan. Penjatuhanhukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dandampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPKInstansi harus menjatuhi hukuman disiplin sesuai menggunakan ketentuanperaturan perundang-undangan bagi ASN yg terbukti melakukan pelanggarantersebut.
Sumber : bkn.go.id