Foto Lurah cantik sri asal Sumarorong Mamasa sulawesi cuma dihukum Rehabilitasi 8 Bulan

Sri lurah manis nan aduhay, asal Kecamatan Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat, yang terlibat pesta narkoba di sebuah rumah penduduk pada Sumarorong bulan lalu, divonis di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Jumat (15/5/2015). Dalam persidangan ini, Sri dijatuhi sanksi selama delapan bulan buat rehabilitasi.
Meski putusan pengadilan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun Sri mengaku kecewa menggunakan putusan pengadilan.
Menurut Sri, dirinya bukanlah seorang pecandu, melainkan korban yg diajak mencicipi sabu oleh rekannya. Sri mengaku mengkonsumsi sabu hanya sekali itu saja

Sidang masalah penyahlagunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan pejabat kelurahan ini menyatakan Sri terbukti mengonsumsi sabu sehabis output tes urine-nya memperlihatkan positif narkoba.
Sidang putusan dipimpin sang Hakim Ketua Azhar Ridwan Al Iskandar. Dalam sidang ini, Sri terlihat didampingi oleh orangtua serta sejumlah kerabat.
Setelah putusan dibacakan oleh hakim, Sri terlihat kecewa dan meneteskan air mata selesainya menjalani sidang.
“Saya kecewa menggunakan putusan kepala majelis. Sebenarnya saya ini bukan pecandu dna nir perlu menjalani hukuman direhabilitasi,” ujar Sri.
Kasus yg menjerat Sri ini sendiri terjadi beberapa saat kemudian. Sri yang menjabat sebagai lurah pada Sumarorong dibekuk polisi lantaran terlibat pada perkara narkoba. Sri ditangkap petugas menurut warta Sukri alias Ode, tersangka lain yang ditangkap lebih awal saat pesta sabu di sebuah hotel pada Mamasa.
sumber //regional.kompas.com/read/2015/05/15/20300011/Ikut.pesta.narkoba.lurah.perempuan.ini.divonis.rehabilitasi.8.bulan?Utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI