Gaji K13 Bisa Cair Paling Lambat Pekan Pertama Juli 2018
Teka-teki mengenai ketika pembayaran gaji ke-13 terjawab telah. Sekretariat Kabinet menginformasikan apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudahmenandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 danpembayaran rapelan kenaikan gaji 2018. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pundipastikan panen rezeki pada Juli nanti.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, serta Informasi Publik Kementerian PendayagunaanAparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman menyampaikan,pihaknya telah mendapat salinan dua PP tersebut berdasarkan Istana. "Palinglambat pekan pertama Juli bisa cair," ungkapnya ketika dihubungi kemarin(10/6).
PP Nomor 38 Tahun 2018 mengatur mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulanke-13 pada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerimapensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2018 mengatur mengenai Perubahanke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.
Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 jua akan dinikmati parapejabat negara, mulai menurut presiden serta wakil presiden, kepala, wakil ketua dananggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hinggagubernur dan wakil gubernur dan bupati/walikota serta wakilnya.
Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaanLebaran. Gaji tambahan ini dibutuhkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya(THR) yg diterima para pegawai swasta.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, serta Informasi Publik Kementerian PendayagunaanAparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman menyampaikan,pihaknya telah mendapat salinan dua PP tersebut berdasarkan Istana. "Palinglambat pekan pertama Juli bisa cair," ungkapnya ketika dihubungi kemarin(10/6).
PP Nomor 38 Tahun 2018 mengatur mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulanke-13 pada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerimapensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2018 mengatur mengenai Perubahanke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.
Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 jua akan dinikmati parapejabat negara, mulai menurut presiden serta wakil presiden, kepala, wakil ketua dananggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hinggagubernur dan wakil gubernur dan bupati/walikota serta wakilnya.
Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaanLebaran. Gaji tambahan ini dibutuhkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya(THR) yg diterima para pegawai swasta.
"Saat Puasa serta Lebaran, kebutuhan tempat tinggal tangga kan umumnya naik, jadigaji ke-13 ini gampang-mudahan bisa meringankan," katanya.
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan honor , Herman mengungkapkan jika besarankenaikan gaji PNS 2018 telah ditetapkan sebanyak 6 %, sedangkan untukpensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku semenjak Januari2015, tetapi baru dicairkan sehabis terbitnya PP. "Jadi, nanti dirapel(periode) Januari - Juni, dicairkan bareng honor ke-13," ujarnya.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, honor PNS
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan honor , Herman mengungkapkan jika besarankenaikan gaji PNS 2018 telah ditetapkan sebanyak 6 %, sedangkan untukpensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku semenjak Januari2015, tetapi baru dicairkan sehabis terbitnya PP. "Jadi, nanti dirapel(periode) Januari - Juni, dicairkan bareng honor ke-13," ujarnya.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, honor PNS
Golongan I dengan masa kerja 0 tahunnaik dari Rp 1.402.400 sebagai Rp 1.488.500.
Adapun honor tertinggi untukgolongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp dua.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).
Untuk golongan II, honor terendah (IIa masa kerja 0 tahun) sekarang merupakan Rp1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900).
Untuk golongan II, honor terendah (IIa masa kerja 0 tahun) sekarang merupakan Rp1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900).
Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33tahun) adalah Rp tiga.638.200 (sebelumnya Rp tiga.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp dua.317.600).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp dua.317.600).
Adapun gaji tertinggi untuk PNS golonganIII (IIId masa kerja 32 tahun) sekarang menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, honor terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300).
Untuk PNS golongan IV, honor terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300).
Sementara honor tertinggi PNS (golongan IVemasa kerja 32 tahun) kini sebagai Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp lima.302.100).
Baca juga : Tabel Gaji PNS Terbaru
Baca juga : Tabel Gaji PNS Terbaru
Sebelumnya, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi sempat menjanjikan apabila gajike-13 bakal dicairkan satu pekan sebelum masuk Bulan Puasa atau kurang lebih 10 Juni2015. "Harga kebutuhan pokok kan sudah naik, jadi agar bisa meringankanbeban (PNS)," ucapnya.
Namun, hal itu rupanya tidak mampu diwujudkan. Lantas, mengapa harus menunggusampai awal Juli 2018, padahal PP telah ditandatangani awal Juni 2018?
Menurut Herman, sehabis PP terbit, pencairan memang baru mampu dilakukansetelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Pak Menteri (Yuddy)berharap mampu cair sebelum Puasa, tapi berdasarkan pihak Kementerian Keuanganmenyatakan baru mampu (mencairkan) awal Juli nanti," pungkasnya.