GAJI POKOK PNS / ASN MULAI TAHUN 2018 BISA CAPAI 143 JUTA TERBARU
Saatini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah menyelesaikandraf peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem honor dan tunjangan buat pegawainegeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, sistem penggajianbaru PNS / ASN ini akan efektif berlaku mulai 2018.
DeputiSumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja berkata, waktu ini draf rancanganPP sistem penggajian baru PNS / ASN tadi pada termin harmonisasi diKementerian Hukum dan HAM.
"Kamiharapkan September depan telah terselesaikan serta berlaku mulai tahun anggaran2018," istilah beliau pada Kontan sebagaimana dirilis kompas.com.
Sesuaiamanat UU Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yangditerima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri berdasarkan tigakomponen, yakni honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untukgaji pokok, akan terdapat peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendahPNS serta honor tertinggi PNS.
Gajipokok nir lagi dari masa kerja, namun berdasarkan pada beban kerja,tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio honor utama yang berlaku mencapai1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS lebih kurang Rp 1,2 juta, gajipokok tertinggi sebanyak Rp 4,44 juta.
Kedepan, rasionya naik sebagai 1:11,9 sehingga gaji utama tertinggi sanggup melonjakRp 14,tiga juta. Penerapan sistem honor baru akan dilakukan pada 2018 lantaranpemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaliguspersiapan anggarannya pada wilayah.
Setiawanmenjamin sistem baru ini nir akan menaikkan porsi belanja pegawai yangjumlahnya kini sudah mencapai kurang lebih Rp 270 triliun per tahun.
Terkaitpemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belummemiliki ketentuan yg kentara supaya nir merugikan PNS dan negara."Kontribusi yg dibayar negara masih perlu dihitung serta diharmonisasilagi," istilah Setiawan.
Sumber://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/08/13/101200826/Mulai.2018.gaji.pokok.tertinggi.pns.rp.14.tiga.juta