Gaji Pokok PNS Berdasarkan Masa Kerja Golongan Tahun 2018
Tahun2016 pemerintah membuat kebijakan baru menggunakan menaruh tunjangan hari raya(THR) di samping honor ke-13. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polisi Republik Indonesia, danpejabat negara mendapatkan THR atau seringkali disebut honor 14. Golongan pensiunansemula direncanakan juga menerima gaji 14 menggunakan besaran 50 % menurut gajipokok. Tetapi dalam ketika terakhir hanya para PNS aktif yang diberikan THR seiringterbitnya PP Nomor 20 Tahun 2018.
Pemberiangaji 14 ini sebagai pengganti kenaikan gaji utama PNS yang biasa dinikmatisetiap tahunnya. Pemerintah sendiri belum memastikan apakah kebijakan tahun2017 akan sama dengan tahun 2018 khususnya pada hal pemberian THR.
Lalubagaimana cara melihat gaji Pokok PNS? Silahkan Anda perhatikan masa KerjaGolongan yg tertera pada SK KGB. Kemudian Lihat Tabel Gaji Pokok selanjutnyapilih Golongan / Ruang. Kemudian tarik garis lurus antara masa kerja dengangolongan ruang. Lalu bagaimana apabila masa kerja golongan Anda telah tidaktertera dalam tabel? Itu artinya Kenaikan Gaji Berkala Anda sudah mentok. UntukPNS golongan III serta IV contohnya masa kerja tertinggi merupakan 32 Tahun artinyakalau masa kerja Anda telah mencapai 34 atau lebih, honor utama yg digunakanadalah gaji pokok masa kerja 32 tahun.
Ketentuangaji PNS tahun 2018 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2018tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden JokoWidodo dalam lepas 4 Juni 2018. Berdasarkan pasal dua PP Nomor 30 Tahun 2018dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada lepas 1 Januari 2018
Berikutini honor Pokok PNS golongan I serta II Tahun 2018 sinkron PP NO 30 TAHUN 2018
MKG =Masa Kerja Golongan
Berikutini honor Pokok PNS golongan III dan IV Tahun 2018 sesuai PP NO 30 TAHUN 2018
MKG =Masa Kerja Golongan
Sumber : //setagu.net