GURU ANGKATAN TAHUN 2005 2018 AKAN DISERTIFIKASI
Bergembiralah pengajar-pengajar yang telah lama menunggu gilirandisertifikasi.berdasarkan berita terkini tahun depan pemerintah akan mensertifikasiguru yg pada angkat mulai menurut tahun 2018 hingga dengan 2018 dan dalam bulan Maret tahun depan mulai di seleksi. Berdasarkan tanggungan sertifikasi 1,3 juta pengajar yg diangkat sebelum 2018sudah tuntas. Teknis pelaksanaan tunjangan profesi diubah buat mendongkrakkualitas guru.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan danPenjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, istilahprogram tunjangan profesi buat guru yg diangkat sebelum 2018 adalah SertifikasiGuru (Sergur) Dalam Jabatan.
Sedangkan buat guru-pengajar yang diangkat mulai 2018 hingga2015, digunakan kata Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Dalam Jabatan."Intinya sama, yakni mensertifikasi pengajar-guru yang belum bersertifikattetapi telah mengajar," pungkasnya.
Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guruPNS. Sedangkan bagi pengajar di sekolah partikelir, acuannya merupakan SK pengangkatanguru permanen oleh yayasan.
Mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itumenjelaskan, beban atau tanggungan tunjangan profesi pengajar jauh lebih sedikit. Syawalmengatakan total kuota tunjangan profesi guru angkatan 2018-2015 merupakan 600 ribuorang.
Khusus buat gelombang tunjangan profesi tahun pertama (2015),kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan tanggungan tunjangan profesi pengajar yangdiangkat sebelum 2018 merupakan 1,3 juta orang. "Skala prioritasnya akanmenggunakan sistem seleksi," ungkap Syawal,seperti yg kami kutip berdasarkan JPNN.com,24/10/2014.
Seleksi peserta tunjangan profesi guru 2018 akan dilaksanakansekitar Maret tahun depan. Kemudian yg lulus akan mengikuti pendidikankeguruan pada forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, gurupeserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal buat praktek."Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar 2 bulan pula,"kentara Syawal.
Setelah praktek di sekolah berasal itu, pengajar tadi pulang keLPTK buat mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, pengajar bersangkutan akanmendapatkan sertifikat profesi pengajar. Sertifikat ini merupakan keliru satu syaratmendapatkan sertifikasi guru (TPG).
Syawal berkata acara sertifikasi sebelumnya tidak adasesi praktek kembali ke sekolah berasal. Padahal praktek ini penting, untukmengasah output pendidikan pada LPTK.
Beban pendidikan pada LPTK antara satu pengajar dengan gurulainnya juga tidak selaras. Bagi pengajar menggunakan jam terbang mengajar yg tinggi, akanmemiliki kapital 10 SKS. Sehingga tinggal merogoh kekurangan 26 SKS ketika masapendidikan pada LPTK. Kemendikbud tetapkan total beban pendidikan sertifikasiguru ini sebanyak 36 SKS.
Syawal menceritakan tanggungan tunjangan profesi guru yangdiangkat sebelum 2018 mencapai 1,tiga juta, diduga lantaran ada penggelembungan. Dilapangan banyak pengajar yang aslinya baru mengajar sehabis 2018, namun mengakusudah mengajar sebelum 2018.
Praktek nakal ini sangat memungkinkan dilakukan untukkelompok guru partikelir. Sebab pengajar mudah sekali kolusi dengan pihak yayasanpengelola sekolah buat menciptakan SK pengangkatan fiktif. Secara administrasi SKpengangkatan itu resmi karena dimuntahkan oleh yayasan. Tetapi SK itu dibuatdengan tujuan seakan-akan guru bersangkutan sudah mulai mengajar sejak sebelum2005.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena secaraadministrasi mereka sanggup memberitahuakn SK pengangkatan guru menurut yayasan sejaksebelum 2018," jelas Syawal. Banyak pengajar yang mengaku telah mengajar sejaksebelum 2018, tujuannya ingin segera menerima pencairan TPG.