Guru Honorer Berhak Ikut Sertifikasi
DirjenGuru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) Sumarna Surapranata menegaskan, tidak terdapat larangan bagi seluruhguru pada Indonesia, baik PNS maupun nonPNS ikut sertifikasi. Apalagi tujuansertifikasi untuk menaikkan kesejahteraan energi pendidikan.
"Gurubukan PNS bisa disertifikasi. Buktinya kan kini terdapat tunjangan profesibagi pengajar bukan PNS. Semua berhak, sinkron peraturan perundang-undangan,"kata Pranata
Diamenambahkan, tunjangan guru bukan PNS sudah cair semenjak beberapa pekan kemudian. Inimenandakan niat pemerintah menaikkan kesejahteraan guru pada Indonesia sangatbesar.
"Sayategaskan lagi, nir ada embargo bagi guru PNS maupun nonPNS untukdisertifikasi. Siapapun yg memenuhi persyaratan, termasuk guru partikelir,sanggup ikut program tunjangan profesi. Yang nir boleh adalah mereka yg nir memenuhi persyaratan misalnya belum S1, bukan pengajar tetap yayasan,diangkat sebelum 2018, serta sebagainya," tegas Pranata.
Sumber : jpnn.com