GURU NON PNS DISEKOLAH NEGERI TIDAK TERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK TPP
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintahdaerah atau sekolah nir lagi merekrut guru di luar skema tes CPNS baru. Sebabguru-pengajar non PNS yg direkrut sendiri-sendiri itu, nir akan menerimatunjangan profesi pendidik (TPP).
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan MenengahKemendikbud Purwadi Sutanto berkata, ke depan TPP di sekolah negeri hanyadiberikan kepada guru-pengajar PNS saja.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan MenengahKemendikbud Purwadi Sutanto berkata, ke depan TPP di sekolah negeri hanyadiberikan kepada guru-pengajar PNS saja.
"Kecuali buat ketika ini, guru non PNS yang sudah in passing atau gurunon PNS yg diangkat Kemendikbud menjadi guru bantu," ungkapnya.purwadi menegaskan waktu ini jumlah pengajar bantu mencapai 2 ribu orang lebih danKemendikbud nir membuka lagi program rekrutmen pengajar bantu.
Sementara itu buat sekolah swasta, Purwadi berkata TPP hanya diberikankepada guru-guru yg berstatus guru permanen yayasan. Dia mengungkapkan belum tentuguru yang mengajar di sekolah partikelir itu pengajar tetap yayasan.
Dengan skema baru ini, Purwadi mengungkapkan supaya sekolah negeri, swasta, hinggapemerintah kabupaten serta kota nir dari-asal merekrut pengajar non PNS baru."Sebab mereka itu bisa menjadi bom ketika," ucapnya.
Di antaranya meminta diangkat dan merta sebagai CPNS atau meminta hak-hakyang sama dengan pengajar PNS.
Purwadi berkata ke depan nasib pengajar-pengajar non PNS pada sekolah negeri danguru tidak tetap pada sekolah partikelir, sebagai tanggung jawab yg mengangkat. Diamencontohkan apabila ada kepala sekolah negeri yg merekrut guru pada luar skemaCPNS, diminta buat bertanggung jawab buat urusan gaji.
Pemberian gaji guru-pengajar non PNS pada sekolah negeri, masih dibolehkanmenggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi dibatasi dana BOSyang boleh dipakai buat gaji pengajar non PNS hanya kurang lebih 20 persen saja.
Purwadi mengungkapkan syarat mendapatkan TPP nir hanya sebagai pengajar PNS atauguru permanen yayasan. Namun juga memenuhi beban mengajar dan mengampu matapelajaran sinkron menggunakan sertifikat profesinya.
Tahun ini pengajar PNS daerah sasaran TPP mencapai 206 ribu orang dengan anggaranRp 9,6 triliun. Sedangkan aturan buat TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliununtuk 61 ribu lebih orang pengajar.
Pemberian gaji guru-pengajar non PNS pada sekolah negeri, masih dibolehkanmenggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi dibatasi dana BOSyang boleh dipakai buat gaji pengajar non PNS hanya kurang lebih 20 persen saja.
Purwadi mengungkapkan syarat mendapatkan TPP nir hanya sebagai pengajar PNS atauguru permanen yayasan. Namun juga memenuhi beban mengajar dan mengampu matapelajaran sinkron menggunakan sertifikat profesinya.
Tahun ini pengajar PNS daerah sasaran TPP mencapai 206 ribu orang dengan anggaranRp 9,6 triliun. Sedangkan aturan buat TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliununtuk 61 ribu lebih orang pengajar.
Sumber : JPNN.com /19 Maret 2018
==================================================
Anda yg sudah ikut sertifikasi dan punya SK GTT/PTT yg ditandatangani sang Bupati/Walikota serta gaji bersumber berdasarkan APBD Kabupaten,bisa cek pulang INFO PTKnya,semoga telah diverifikasi oleh Dinas masing-masing,serta tidak ada Catatan Masalah lagi
==================================================
Anda yg sudah ikut sertifikasi dan punya SK GTT/PTT yg ditandatangani sang Bupati/Walikota serta gaji bersumber berdasarkan APBD Kabupaten,bisa cek pulang INFO PTKnya,semoga telah diverifikasi oleh Dinas masing-masing,serta tidak ada Catatan Masalah lagi