Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikandan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tadi Setiap Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak bisa proteksi Hukum
DalamPasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dijelaskan
(1)Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yangmenghadapi perseteruan terkait pelaksanaan tugas.
(dua)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan:
a.aturan;
b.profesi;
c.keselamatan serta kesehatan kerja; dan/atau
d.hak atas kekayaan intelektual.
(3)Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) alfabet a meliputi perlindunganterhadap:
a.tindak kekerasan;
b.ancaman;
c.perlakuan diskriminatif;
d.intimidasi; serta/atau
e.perlakuan nir adil,berdasarkan pihak peserta didik, orang tua siswa,Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yg terkait menggunakan pelaksanaan tugassebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(4)Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) alfabet b mencakupperlindungan terhadap:
a.pemutusan interaksi kerja yg nir sinkron menggunakan ketentuan peraturanperundang-undangan;
b.hadiah imbalan yang tidak wajar;
c.pembatasan pada menyampaikan pandangan;
d.pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.restriksi atau pelarangan lain yg dapat Mengganggu Pendidik dan TenagaKependidikan pada melaksanakan tugas.
(lima)Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua)alfabet c meliputi proteksi terhadap risiko:
a.gangguan keamanan kerja;
b.kecelakaan kerja;
c.kebakaran pada waktu kerja;
d.bala alam;
e.kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f.risiko lain.
(6)Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (dua)huruf d berupa proteksi terhadap:
a.copyright; dan/atau
b.hak kekayaan industri.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dijelaskan
(1)Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua adalah kewajiban:
a.pemerintah;
b.pemerintah Daerah sesuai menggunakan kewenangannya;
c.satuan Pendidikan;
d.organisasi Profesi; dan/atau
e.masyarakat.
PermendikbudNomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik serta TenagaKependidikan downloaddisini