Hari Kejepit Nasional 27 Maret 2018 Libur cuti Bersama

Harkitnas atau hari kejepit nasional adalah dimana sebuah tanggal atau hari yang bukan merupakan hari libur nasional, berada diantara 2 hari libur nasional serta atau hari minggu. Maka hari tersebut disebut hari kejepit nasional. Misalnya, hari libur nasional atau tanggal merah terjadi dalam hari jumat, maka hari sabtunya adalah harkitnas, lantaran dia diapit hari lepas merah dalam jumat serta hari libur dalam minggunya. Biasanya, orang kantoran, anak sekolahan pada libur jika hari kejepit begini. Maklum, malas.
Nah, kali ini terjadi dibulan maret, yakni tanggal 27 maret 2018. Hari ini jatuh  dalam hari senin. Apakah lepas 27 maret 2018, hari senin ini merupakan hari libur? Mengingat, dalam tanggal 28 maret 2018  atau hari selasa, itu adalah tanggal merah atau hari libur dalam rangka hari raya nyepi.
Ternyata Pemerintah menegaskan 27 Maret bukan hari perlop beserta. Tetapi tetap diklaim hari kejepit nasional. Dan bagi yang mau libur ya silahkan saja, menggunakan catatan resiko tanggung masing masing.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini angkat bicara soal informasi 27 Maret menjadi hari cuti bersama.
Rini menyebutkan Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 684 Tahun 2018, No 302 Tahun 2018, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018. SKB tersebut ditandatangani sang MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2018.
Berdasarkan SKB tersebut masih ada 16 hari libur nasional pada tahun 2018. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebesar enam hari. Dari enam hari cuti beserta yang ditetapkan, tidak terdapat lepas 27 Maret 2018.
"Masyarakat diminta buat permanen merujuk pada SKB yg telah ditandatangani MenPANRB, Menag, dan Menaker," ujar misalnya dikutip menurut situs menpan.go.id, Jumat (24/3/2017).
Berikut rincian libur nasional tahun 2018:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk perlop bersama tahun 2018, berikut rinciannya:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 Beserta Jawaban Part11 Terbaru