Hubungan Antara MPR dan Presiden

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi presidensial serta berbentuk republik. Terdapat beberapa forum pemerintah yg menjalankan roda pemerintahan negara Indonesia. Kali ini kita akan belajar dulu tentang interaksi antara MRP dengan presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi pemegang kekuasaan tinggi menjadi wakil warga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal 1 ayat 2, selain DPR dan presiden.

Dalam ketentuan UUD 45, baik presiden maupun MPR dipilih langsung sang masyarakat, pasal dua ayat 1 serta pasa 6A ayat 1. Sebelum amandemen 2018, MPR memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta memberhentikan presiden atau wakil presiden. Terakhir Megawati merupakan presiden yg diangkat MPR selesainya Gus Dur lengser. Setelah itu pemilihan presiden eksklusif oleh masyarakat pada 2018 hingga kini .

Sesuai menggunakan ketentuan UUD 45 hasil amandemen 2018, maka presiden bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik lantaran permintaan sendiri atau nir dapat melakukan kewajibannya atau diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian sang MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya mungkin dilakukan bila presiden benar-benar-benar-benar sudah melanggar aturan berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, suap serta tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela lain.

Namun demikian perlu dipahamai bahwa dikarenakan presiden nir diangkat oleh MPR, maka presiden nir bertanggung jawab kepada MPR namun pada masyarakat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45. Jadi presiden adalah komando rakyat serta harus bekerja buat masyarakat dengan seadil-adilnya. Jika presiden tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya maka siap-siap rakyat akan menurunkan presiden dari jabatannya. Gambar: disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru