Hukum Islam Kenapa Anjing haram dan Asal usul Terciptanya Anjing

Anjing adalah termasuk hewan menggunakan tingkat kecerdasan paling tinggi di antara seluruh hewan. Hingga banyak manusia yang membuahkan anjing sebagai fauna yg mempunya poly manfaat. Diantaranya adalah sebagai teman manusia, sebagai hewan penjaga, menjadi pelacak, menjadi pemburu, penjaga ternak serta lain lain.
Jika di negara barat, anjing sudah lumrah hidup bersama manusia, sama halnya dengan kucing jika di indonesia. Di indonesia masyarakatnya banyak yang sayang kucing, kucing tinggal dalam rumah, bahkan tidur seranjang dengan tuanya. begitupula masyarakat barat (nonmuslum) memperlakukan anjing. Anjing tidur dalam rumah, si anjing juga bebas mengekspresikan kecintaan pada tuanya dengan menjilati tuanya setiap saat.

Namun tentu saja itu sangat mustahil terjadi dalam warga muslim. Sebab menurut hukum pada islam, anjing itu haram, ia termasuk kedalam fauna najis, jiltanya (air liur) termasuk kedalam najis kelas berat.
Bagaimana anjing hewan yang begitu istimewa mampu menjadi fauna "terlarang" dalam islam?. Di pada Al-Qur’an, nir disebutkan bahwa anjing adalah haram.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ 

رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yg hendak memakannya, kecuali bila makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145). 

Mungkin ada diantara kita yg membuahkan ayat diatas sebagai sebuah pegangan tentang hukum anjing. Selain yang tersebut pada ayat Al-Qur’an diatas, berarti boleh serta nir haram. Lantaran bila anjing haram, harusnya terdapat pada ayat tadi. Sedangkan pada QS. Al An’am 145, hanya disebutkan 4 macam yaitu bangkai, darah yg mengalir, daging babi, dan binatang yg disembelih atas nama selain Allah. Setidaknya, itu beberapa alasan orang yang berkesimpulan bahwa anjing tidaklah haram, mungkin terdapat juga pendapat lain.
Meskipun dalam Al-Qur’an nir disebutkan, namun satu hal yang harus menjadi acum kita menjadi umat muslim adalah As-Sunnah atau contoh yg diberikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dasarnya adalah beberapa ayat Al-Qur’an sebagai berikut :
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ 
“Katakanlah: “Ta’atilah Allah serta Rasul-Nya; bila engkau berpaling, maka sesungguhnya Allah nir menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32) 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ 
“Dan tidaklah patut bagi pria yang mukmin dan nir (pula) bagi perempuan yg mukmin, apabila Allah serta Rasul-Nya sudah menetapkan suatu ketetapan, Akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab: 36) 

Dari ke 2 dasar diatas secara gamblang menyatakan, bahwa kita menjadi mukmin harus mematuhi Allah serta Rasul-Nya.
Terkait menggunakan aturan tentang anjing, lantaran tidak ditemukan aturan haram di pada Al-Qur’an, acum selanjutnya merupakan Sunnah. Dasarnya merupakan :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ 
“Kemudian bila kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah dia pada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. An Nisa’: 59) 

Apakah terdapat kata-istilah atau perbuatan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yg berkaitan dengan anjing?
Dari bu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ 
“Setiap hewan buas yg bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) 

Jika memakan daging anjing itu haram dimakan, bagaimana bukan untuk dimakan?
Jika dipakai sebagai daging pangan, tentu masih poly daging lain yg bisa dipakai, meskipun contohnya anjing halal. Jika telah kentara haram aturan memakannya, bagaimana bila pemanfaatanya tidak untuk dimakan?

anjing sahabat manusia
Sebagai fauna yg populer sangat setia terhadap tuannya, penggemar anjing pun mulai banyak. Sepertinya, tidak adil bila fauna sepintar serta sesetia anjing itu diharamkan atau dihina dina-kan. Toh masih bisa dimanfaatkan buat kepentingan yg membantu manusia. Bagaimana pendapat misalnya itu?
Pertama, air liur anjing merupakan najis, bahkan tergolong najis mugholadzoh atau najis berat. Berangkat menurut situ, masih ada disparitas pendapat di kalangan ulama tentang najis nya tubuh anjing. Tetapi, semua ulama sepakat bahwa air liur anjing adalah najis berat. Bahkan, ada penelitian ilmiah terkait dengan kuman yg terkandung pada air liur anjing, serta kenapa harus dibasuh 7 kali, galat satunya dengan tanah. Tapi ketika ini kita tidak akan membahas hal tersebut, terlepas menurut kandungan kuman ataupun nir, ulama putusan bulat bahwa air liur anjing merupakan najis dan merupakan kita wajib mentaatinya. Beberapa hadits yg menjadi acum najisnya air liur anjing.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dia mengungkapkan: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا 
“Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tadi sebesar tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 serta Muslim no. 279).
Dalam riwayat lain disebutkan,

أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ 


“Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279) 

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ 
“apabila anjing menjilat (walagho) pada salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali serta gosoklah yg kedelapan menggunakan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280). 

Terkait menggunakan selain air liur, Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa bagian dari anjing yang najis adalah air liur, mulut, dan kotorannya. (Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, buku Al-Badai` jilid 1 laman 63). Anggota tubuh lain dianggap tidak najis, lantaran hadits yang menyatakan kenajisan anjing merupakan ketika anjing minum pada suatu bejana atau wadah air, maka bagian verbal dan air liur beserta kotoran yang dianggap najis.

anjing pelacak
Mazhab Al-Malikiyah pula berpendapat tubuh anjing tidaklah najis karena pada hadits nabawiyah mengenai najisnya anjing, tidak terdapat bagian yg menyebutkan tubuh anjing itu najis. (buku Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 serta As-Syarhus-Shaghir jilid 1 page 43).
Sedangkan Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanbaliah berpendendapat bahwa semua anggota tubuh anjing merupakan najis berat, termasuk keringatnya. Sumber air liur adalah badan anjing, sebagai akibatnya nir hanya air liur serta mulutnya saja namun pula semua badan termasuk tubuh, air kencing, kotoran, serta keringatnya.
Salah satu riwayat hadits yang memperkuat pendapat tersebut merupakan : 
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke tempat tinggal salah seseorang kaum dan dia mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya serta dia tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan pada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yg ke 2, beliau bersabda,"Di tempat tinggal yg kedua terdapat anjing sedangkan pada rumah yg pertama hanya terdapat kucing. Dan kucing itu itu nir najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
(buku Mughni Al-Muhtaj jilid 1 laman 78, buku Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 laman 52)
Lalu, bagaimana hadits-hadits tentang aturan memelihara anjing? 
Ada beberapa hadits yg menyangkut mengenai pemeliharaan anjing pada tempat tinggal . Beberapa hadits tadi membolehkan pemeliharan anjing, namun ada syarat serta ketentuan berlaku. Seperti beberapa hadits berikut ini :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية 

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth, selain anjing buat menjaga tumbuhan atau fauna ternak.” 

*(satu qiroth merupakan sebesar gunung uhud)
كلب صيد أو ماشية
“Selain anjing untuk berburu atau anjing buat menjaga fauna ternak.” (HR. Bukhari) 

[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
1575 ( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم)
"Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing buat menjaga hewan ternak, berburu serta menjaga tanaman , maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu qirath." (HR. Muslim, no. 1575) 

Hubungannya menggunakan menjaga rumah yang mungkin poly orang muslim gunakan, terdapat salah satu pendapat ulama yaitu :
Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah mengatakan,
"Dengan demikian, rumah yg terletak pada tengah kota, tidak terdapat alasan buat memelihara anjing buat keamanan, maka memelihara anjing buat tujuan tadi dalam kondisi misalnya itu diharamkan, tidak boleh, serta akan mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing tersebut serta nir boleh memeliharanya. Adapun bila rumahnya terletak pada pedalaman, sekitarnya sepi nir terdapat orang bersamanya, maka waktu itu dibolehkan memelihara anjing buat keamanan rumah dan orang yang terdapat pada dalamnya. Menjaga penghuni tempat tinggal jelas lebih primer dibanding menjaga fauna ternak atau flora." Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/246. 

Dari aneka macam pendapat tadi, secara garis besar membolehkan memelihara anjing untuk tujuan menjaga hewan ternak, tumbuhan, atau berburu. Sedangkan misalnya yang poly dilakukan orang memelihara anjing lantaran hobi, tidaklah diperbolehkan berdasar simpulan berdasarkan hadits-hadits diatas.
Namun bagaimanapun, anjing tetaplah umatNya.
“Andaikata anjing- anjing itu bukan umat misalnya umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan buat dibunuh.” (Riwayat Abu Daud serta Tarmizi) 

“Tidak ada satupun hewan pada bumi serta burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat misalnya engkau jua.” (QS.al-An’am ayat 38)

InsyaAllah, tidak memelihara anjing bukan berarti menghina dina kan makhluk Allah. Hanya saja, berusaha buat menghindari masalah yang didalamnya terdapat keragu-raguan, dan tidak terdapat kerugian ketika menghindarinya.

Mitos asal usul binatang Anjing


Sebuah Cerita yg belum diketahui kebenarannya mengungkapkan, Pada masa pra penciptaan Adam, Allah memerintahkan empat malaikat Muqarrabuun, yaitu Jibril, Mikail, Izrail serta Israfil, buat mengumpulkan empat unsur fisik bahan penciptaan alam material/alam mulk (tanah, api, air dan udara) menurut loka-loka tersuci buat dijadikan menjadi Adam as. Lalu Allah membangun ‘adonan’ jasad Adam pada posisi terlentang, masih berbentuk tanah. Pada saat ini, karena belum ditiupkan ruh kepadanya, campuran berbentuk insan ini belum hidup.

Pada masa ini, sebagaimana Adam merupakan ‘prototipe’ insan, semua hewan serta flora telah ada ‘prototipe’nya jua pada nirwana. Melihat campuran tanah itu, Iblis membaca rencana Allah buat menciptakan manusia.
Dia demikian cemburu,serta didatangilah campuran tanah ini, serta iblis meludah kepadanya. Ludah iblis ini jatuh pada titik di mana terdapat pusar kita sakarang.
Karena hal ini, maka marahlah Allah (belum hingga murka , marah-Nya saat iblis menolak buat sujud sebagai akibatnya iblis dikutuk) pada Iblis, dan diusir-Nya iblis berdasarkan ‘daerah surga ’, serta iblis tertahan di muka gerbang nirwana.
Lalu beliau mencari nalar, bagaimana buat memasuki surga balik . Karenanya iblis, dalam rencananya, wajib menghasut kuda. Ia menghasut raja burung pada nirwana pada waktu itu (berbentuk seperti merak, akan tetapi jauh lebih indah), minta diselundupkan ke dalam nirwana.
Raja burung itu memanggil fauna terindah pada surga saat itu, yaitu Ular. Ketika itu, ular masih hewan yang sangat latif dan memiliki empat kaki. Ular menyediakan mulutnya kepada iblis, serta masuklah ular pulang ke surga menggunakan iblis pada pada mulutnya, membawa iblis menemui kuda.
Iblis menghasut kuda menggunakan mengatakan,“Jika makhluk itu (Adam) tercipta, maka sampai akhir zaman keturunannya akan menduduki punggung keturunanmu.”
Kuda sangat murka mendengar hal ini, serta larilah dia ke campuran tanah Adam tersebut, buat menginjak-injaknya.
Tapi pada saat kuda mendekat, Allah merogoh secuil tanah, pada bagian terkena ludah iblis tersebut, dan berdasarkan tanah yg terkena ludah iblis tadi dijadikanlah seekor anjing.
Anjing inilah mengusir kuda, dan dia, sesuai perintah Allah, menjaga campuran tanah Adam hingga dihidupkan-Nya. Dari sini sanggup dipahami, kenapa anjing adalah hewan yg paling setia pada manusia: karena beliau tercipta berdasarkan ‘adonan tanah’ yang sama menggunakan Adam a.S tetapi anjing telah tercampur menggunakan ludah iblis.
Ini awal mula air liur anjing menjadi diharamkan. Demikian pula, ular ‘dikutuk’ membawa verbal yg beracun, karena menyediakan mulutnya menjadi loka iblis menyelundup. Ia pun dikutuk dengan dibuang keempat kakinya menjdi melata dan lambat,serta dihilangkan predikatnya sebagai hewan terindah di nirwana yang pernah diciptakan Allah.
Untuk menentukan haram atau halal, bukan perkara mudah. Selain harus sinkron dengan Al-Qur’an serta hadits, pendapat mengenai haram dan halalnya sebuah masalah, nir mampu hanya melalui akal berpikir kita sendiri. Lantaran sangat berbahaya bila kita menilai sesuatu hanya menurut nalar kita sendiri yang terkadang terlalu liar buat dikendalikan. Sehingga, kewaspadaan untuk menghindari sesuatu yang masih dirasakan ragu-ragu, merupakan lebih primer.
Wallahu a'lam bishawab
Hanya Allah yg memberi taufik serta hidayah, Semoga kita terhindar menurut perkara yg sia-sia dan dimurkaiNya. Aamiin
Referensi :
//primasusetya.blogspot.com/2013/07/terciptanya-anjing-dan-asal-usul.html
//www.hadielislam.com/indo/tanya-jawab/117-tanya-jawab-kepercayaan /610-dasar-hukum-haramnya-anjing.html
//islamqa.informasi/id/ref/69840
//muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-memelihara-anjing.html
//muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-kuliner-4-masih-ragu-haramnya-anjing.html
//rumaysho.com/aturan-islam/thoharoh/3695-ketika-tangan-dijilat-anjing-.html

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru