Info Beasiswa Dokter Spesialis Bulan agustus 2018

Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis bulan juli-agustus 2018 adalah acara beasiswa yg didanai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut dalam program spesialis pada Perguruan Tinggi pada pada negeri.

Beasiswa ini bertujuan buat mendukung ketersediaan asal daya manusia Indonesia yang berpendidikan serta berkualitas dan memiliki jiwa kepemimpinan yg tinggi serta memiliki visi masa depan bangsa yg bertenaga sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui hadiah bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada rakyat buat studi lanjut dalam program seorang ahli kedokteran pada Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.

Sasaran pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yg mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yg kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program seorang ahli kedokteran di perguruan tinggi tujuan LPDP.

Sasaran bidang ilmu Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, sinkron prioritasnya adalah sebagai berikut:

a. Spesialis Obstetri & Ginekologi,
b. Spesialis Anak,
c. Spesialis Penyakit Dalam,
d. Spesialis Anastesiologi,
e. Spesialis Bedah,
f. Spesialis Radiologi,
g. Patologi Klinik,
h. Rehabilitasi Medik.

Dan dimungkinkan acara spesialis lain yg ada pada daftar LPDP.

1.persyaratan Pendaftar



Persyaratan bagi pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dijabarkan pada persyaratan generik dan persyaratan khusus berikut:

1.1. Persyaratan Umum

Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program pendidikan dokter seorang ahli adalah mereka yg memenuhi ketentuan menjadi berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Telah menuntaskan studi acara sarjana serta beprofesi dokter berdasarkan:

1.perguruan Tinggi di pada negeri yg sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau

2.perguruan Tinggi di luar negeri yg telah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

c.dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI,
d.memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas,
e.memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan pada mengelola emosi, dan kemampuan mengikuti keadaan,
f.berpartisipasi pada kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / ciptaan/ budaya,
g.bersedia menandatangani surat pernyataan yg menyatakan bahwa pelamar:

1.bersedia pulang ke Indonesia sehabis selesai studi,

2.tidak sedang menerima/akan mendapat beasiswa menurut asal lain,

3Tidak terlibat pada kegiatan/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yg bertentangan menggunakan ideologi Pancasila,

4.tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,

5.selalu mengabdi buat kepentingan bangsa Indonesia,

6.selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,

7.sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,

8.bersedia mengabdi di daerah 3T atau wilayah menggunakan ciri tertentu lainnya yg durasinya sama menggunakan masa studi bila diperlukan sang pemerintah menurut ijin penempatan yg direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI,

9.menyampaikan data serta dokumen yang benar, sesuai dokumen orisinil serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut nir absah.

h.telah menerima izin menurut atasan bagi yg sedang bekerja,

i.surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,

j.telah mendapatkan rekomendasi berdasarkan tokoh warga bagi yg belum/nir sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,

k.memilih program studi serta Perguruan Tinggi yg sesuai menggunakan ketentuan LPDP,

l.menulis essay (500 hingga 700 kata) dengan tema: Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang sudah, sedang dan akan saya lakukan buat masyarakat / forum / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”,

m.jika terdapat pemalsuan data atau dokumen maka peminat dinyatakan gugur serta nir berhak mendaftar lagi di LPDP,

n.menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yg dibawa pada ketika seleksi wawancara,

o.bersedia mengabdi di wilayah 3T atau wilayah menggunakan ciri eksklusif lainnya yg durasinya sama menggunakan masa studi jika dibutuhkan sang pemerintah dari ijin penempatan yang direkomendasikan sang Kementerian Kesehatan RI.

1.2 Persyaratan Khusus


Persyaratan Khusus bagi pelamar BPIDS, sebagai berikut:

a.usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (3 puluh 5) tahun,

b.telah merampungkan studi pada acara sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yg telah menyelesaikan acara magister baik dalam juga luar negeri,

c.mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yg ada pada daftar LPDP.

d.jika nir memiliki LoA Unconditional (point c), Pendaftar harus memiiki rata-rata IPK tiga,0 dalam skala 4 buat adonan IPK sarjana dan Profesi dokter dan memiliki dokumen resmi bukti dominasi bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku:

1.skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.

2.butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menuntaskan pendidikan tinggi yg menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris. Duplikat ijasah dipakai menjadi pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (2) tahun sejak ijasah diterbitkan.

e.menulis rencana studi serta proposal bidang dokter spesialis yg akan diambil.

f.jadwal planning perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan registrasi pada setiap periode seleksi,

g.sanggup menuntaskan studi acara pendidikan dokter spesialis sinkron masa studi yang sudah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis.

3.komponen Pembiayaan

Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program pendidikan dokter spesialis tersebut diberikan donasi dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut:

a.biaya Pendidikan

1.pendaftaran (at cost),

2.spp: donasi Operasional Pendidikan, penyelenggaraan di rumah sakit pendidikan, pelatihan kursus harus, karya ilmiah, ujian ketrampilan, praktikum klinik, dan matrikulasi non bahasa (at cost),

3.non-SPP, yang dapat digunakan buat tunjangan buku (per tahun), tesis/disertasi (paket), seminar (paket), publikasi (at cost), wisuda (at cost) dan ujian nasional (paket).

b.biaya Pendukung

1.transportasi embarkasi serta kepulangan studi dari berasal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),

2.asuransi kesehatan dasar,

3.hidup bulanan/living allowance (paket),

4.tunjangan keluarga (dependant) maksimal buat 2 orang (paket),

5.kedatangan/settlement allowance (paket),

6.keadaan darurat/force majeure yg disetujui LPDP

4.waktu Pendaftaran serta Proses Seleksi

Pendaftaran BPI buat Program Dokter Spesialis dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yg dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.

Pendaftaran dilaksanakan secara online menggunakan cara mengisi formulir registrasi, serta mengunggah semua dokumen kelengkapannya dalam halaman resmi LPDP pada www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id

Tahapan Seleksi BPI merupakan menjadi berikut:

1.pendaftaran

a.pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;

b.pelamar melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan dokumen pendukung yang relevan, serta mengunggah seluruh dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;

c.semua dokumen dalam poin 1.B diatas harus dibawa dalam termin seleksi wawancara jika dinyatakan lulus seleksi administrasi.

2.seleksi Administrasi

Pendaftar yang diproses pada tahapan ini adalah yg sudah melengkapi data pendaftaran serta submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data serta dokumen pendaftar sesuai persyaratan yg berlaku pada LPDP.

3.seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) serta On the Spot Essay Writing

a.peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), serta On the Spot Essay Writing.

b.dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data serta dokumen asli yg telah dipakai buat pendaftaran beasiswa BPI. Jika tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut dan dokumen dan data tadi tidak sesuai persyaratan yg berlaku pada LPDP maka nir diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.

c.bagi peserta yg tidak lulus Seleksi Wawancara mempunyai 1 (satu) kali kesempatan balik buat melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.

4.penetapan Penerima Beasiswa

a.hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) serta On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yg lulus melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.

b.peserta yang dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa akan mengikuti acara Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun acara ini adalah karantina spesifik berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life pembinaan, financial literacy, serta sebagainya.

c.surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) dihasilkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun selesainya dimuntahkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Apabila pada jangka ketika tadi tidak terpenuhi penerima beasiswa yg sudah ditetapkan maka dinyatakan gugur.

5.sanksi Penerima Beasiswa

Sanksi diberikan pada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis bila melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a.penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa LPDP,

b.penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,

c.penerima beasiswa nir melaporkan perkembangan studinya atau tidak menerima output sewajarnya pada ketika yang ditetapkan,

d.penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang ketika studi,

e.penerima beasiswa dijatuhi sanksi baik perdata ataupun pidana lantaran melanggar hukum pada negara tujuan belajar,

f.penerima beasiswa terbukti menerima dana beasiswa berdasarkan funding lain dalam waktu bersamaan,

g.penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat riset,

h.penerima beasiswa terbukti mengikuti aktivitas/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI,

i.penerima beasiswa sudah menyelesaikan studi dan menolak buat pulang serta mengabdi buat Indonesia lantaran menerima pekerjaan di luar negeri tanpa seijin LPDP.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru