INFO GTK Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Terdampak Perubahan K13 ke KTSP Sudah Tidak Berlaku Per Tanggal 1 Januari 2018
Kebijakan pemerintah buat kembalipada Kurikulum Tahun 2018 dalam sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu)semester telah berdampak terjadinya sebagian pengajar tertentu nir dapat memenuhibeban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yg tentunya hal iniberdampak jua terhadap pencairan tunjangan profesinya.
Oleh karena itu guna mengatasimasalah tersebut pemerintah sudah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.
Peraturan ini bisa dipercaya sebagaisolusi buat “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang terkenadampak kebijakan tadi.
Menurut peraturan ini, terdapat 5(lima) jenis aktivitas ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilihguru, yaitu sebagai:
1.walikelas, (dua Jam Pelajaran)
2.pembina OSIS, (1 Jam Pelajaran)
3.guru piket, (1 Jam Pelajaran)
4.membina kegiatan ekstrakurikuler,misalnya OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam,serta KIR, (dua Jam Pelajaran)
5.menjadi tutor Paket A, Paket B,Paket C, Paket C Kejuruan, atau acara pendidikan kesetaraan, (Sesuaidengan alokasi jam pelajaran per minggu, aporisma 6 jam pelajaran)
Sekarang dalam tahun ajaran semester2 2018/2017, Permendikbud No. 4Tahun 2018 mengenai Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan (tentangterdampak perubahan K13 ke KTSP) telah tidak berlaku per lepas 1 Januari 2018