INFO KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2018
Seperti dilansir detik.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana buat mengganti skema kenaikangaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya honor nir akan dipukul rata denganpersentase eksklusif melainkan dari capaian kinerja.
Namun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan anggaran tersebutbelum bisa berlaku tahun depan. Oleh karenanya, planning kenaikan honor PNSminimal 6% akan tetap terlaksana.
"Kenaikan 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saatberbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Namun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan anggaran tersebutbelum bisa berlaku tahun depan. Oleh karenanya, planning kenaikan honor PNSminimal 6% akan tetap terlaksana.
"Kenaikan 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saatberbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Hal yg sama berlaku buat uang pensiun utama PNS serta anggota TNI/Polri,jua naik rata-homogen 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggotaTNI/Polisi Republik Indonesia naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari danRp 50.000 per hari.
Askolani menyebutkan, kenaikan honor PNS merupakan keputusan pemerintah yangsudah tercantum pada Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara2015. Sehingga nir bisa lagi diubah menggunakan menerbitkan aturan baru.
"Nggak mampu, itu sudah final. Kalau terdapat aturan baru, buat tahun depanharus diadaptasi dengan kebijakan fiskal," imbuhnya.
Pagu anggaran kenaikan gaji PNS tahun depan adalah sebesar Rp 4,1 triliun.kemudian kenaikan uang makan PNS serta lauk pauk Tentara Nasional Indonesia Polri dianggarkan Rp 2triliun.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, YuddyChrisnandi menilai, kenaikan gaji PNS seharusnya didasari sang kinerja.
Terkait hal ini, Bambang menjelaskan, kenaikan gaji PNS memiliki dua kategoriyakni kategori pokok dan kategori tunjangan kinerja.
"Ada kenaikan dari inflasi, ada yang kenaikan berdasarkankinerja, dibedakan. Ada yg pokok terdapat yg sifatnya tunjangan kinerja.gitu," tutup Bambang.