Informasi Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guruyang sudah dinyatakan memenuhi kondisi menjadi peserta PPG Dalam Jabatan melaluiseleksi akademik dan administrasi sebesar 25.650 orang menerima kesempatanyang sama buat mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapanpeserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatanmempertimbang-kan beberapa hal sebagai berikut.
1.perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkanoleh Kementerian Riset serta Pendidikan Tinggi.
2.jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaranPPG Dalam Jabatan.
3.jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang serta maksimal 30 orang.
Guruyang ditetapkan menjadi peserta final sesudah proses pendaftaran PPG DalamJabatan dianggap Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan pengajar yg belumditetapkan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan diklaim Peserta Cadangan yangdapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila terdapat calon peserta PPG DalamJabatan yang mengundurkan diri.
Jumlahsasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananyapada DIPA Direktorat Jenderal GTK merupakan 20.000 orang. Disamping itu terdapat empatPemerintah Daerah yg pula mengalokasikan anggaran porto pendidikan PPG DalamJabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPGDalam Jabatan adalah 20.870 orang.
PesertaPPG Dalam Jabatan menggunakan porto pendidikan berdasarkan Pemerintah Pusat ditetapkanberdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a.guru menggunakan usia diatas 50 tahun per lepas 31 Desember 2018;
b.pengajar yg mengajar pada wilayah khusus atau daerah tertinggal, terluar, danterdepan (3T);
c.pengajar Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d.pengajar produkif di SMK;
e.pengajar lainnya menurut ranking skor output seleksi akademik.
Gurubidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini karena jumlahpesertanya dibawah batas minimal jumlah peserta PPG Dalam Jabatan akandiprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018.
Bidang studi tersebutadalah:
Seni Rupa (562)
Kehutanan (614)
Desain dan Produk Kreatif Kriya(860)
Bahasa Perancis (164)
Bahasa Mandarin (174)
Seni Karawitan (571)
SeniMusik (861)
Kesehatan Hewan (847)
Seni Broadcasting serta Film (862)
TeknologiLaboratorium Medik (844)
Teknologi Pesawat Udara (833)
Teknologi Tekstil(837)
Antropologi (215)
Pekerjaan Sosial (683)
Teknik Perkapalan (839) serta
Teknik Pertanian (849)
Informasihasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan serta status penetapannya bisa dilihatdi laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota danLPMP bisa melihat hasil penetapan buat daerahnya melalui operatormasing-masing.
B. Pembiayaan
Biayapelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen porto, yaitu 1) biayapendidikan, serta dua) porto langsung (mencakup transportasi, akomodasi, konsumsi,serta biaya eksklusif lainnya). Biaya pendidikan sebanyak Rp7.500.000 ditanggungoleh Pemerintah Pusat buat 20.000 orang serta empat Pemda sejumlah870 orang. Biaya langsung sebagai tanggungjawab guru yg bersangkutan, kecualibagi guru daerah khusus buat 14 mata pelajaran dan pengajar yg mengikuti ProgramKeahlian Ganda akan menerima bantuan biaya hidup menurut Pemerintah Pusat.
C. Registrasi
Seluruhguru calon peserta PPG Dalam Jabatan yg sudah lolos seleksi akademik danadministrasi wajib melakukan pendaftaran akhir sebelum mengikuti PPG DalamJabatan. Tujuan pendaftaran ini adalah buat memastikan bahwa seluruh pesertaPPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yg berlaku selama mengikuti PPG DalamJabatan bersama sangsinya dan menyatakan kesanggupannya buat mengikuti PPGDalam Jabatan.
Guruyang telah lolos seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkansebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidakbersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untukmengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018. Pengajar yg nir melakukanregistrasi sampai batas saat yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrianpenetapan peserta PPG Dalam Jabatan dalam tahun 2018 bergabung dengan guru yangdinyatakan lolos seleksi akademik dalam bulan Mei 2018.
Tahapanregistrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG DalamJabatan menjadi berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Gurumembuka halaman sergur.id dan membaca dengan akurat berita danketentuan aplikasi PPG Dalam Jabatan yang mencakup:
a.pola aplikasi PPG Dalam Jabatan;
b.alur registrasi;
c.biaya PPG Dalam Jabatan; serta
d.pengisian identitas diri serta pakta integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelahmembaca dan tahu keterangan serta ketentuan aplikasi PPG Dalam Jabatanserta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaandengan ketentuan sebagai berikut.
a.proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah disediakan dalamlaman dan mengisi identitas diri yang sudah disediakan pada lamanregistrasi.
b.bagi guru yang nir ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karenaalasan keluarga, kesehatan, porto, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasimelalui page supaya bisa diisi sang Peserta Cadangan. Pengajar tadi akan diberikesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpamelalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
c.bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian buat menggantikanpeserta yg mengundurkan diri, bisa melakukan konfirmasi kesediaannyaditempatkan pada perguruan tinggi yg pesertanya mengundurkan diri.
d.pengajar yg sudah menuntaskan konfirmasi serta pendaftaran akhir menjadi pesertaPPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan menjadi Mahasiswa PPG Dalam JabatanTahun 2018.
3. Mencetak Format A1 serta Pakta Integritas
Setelahmelalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakansebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan PaktaIntegritas yang adalah bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG DalamJabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau yg mendapatkan mandat atau kepala sekolah apabila lokasisekolah nir di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritasditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
FormatA1 serta Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepadaPanitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan dalam masing-masing perguruan tinggipenyelenggara.
4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian BantuanPemerintah
MahasiswaPPG Dalam Jabatan harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian BantuanPemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai buat prosespencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disampingitu, surat perjanjian tadi menjadi bukti fisik komitmen danpertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan buat menyelesaikan PPG DalamJabatan sinkron ketika yang ditetapkan.
D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
PPGDalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan pada dua termin. Jadwal persiapansampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
Informasi selangkapnya silahkan unduh disini
TautanInformasi