INFORMASI VERVAL PD DAN DATA CALON PESERTA UN 2018/ 2018


Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id
Laman UN PDSP digantikan menggunakan laman PD. Apabila sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, pada page PD menampilkan semua taraf (mulai berdasarkan taraf 1 sampai 13) baik anak didik yang sudah memiliki NISN ataupun belum.

Setiap kali mengakses halaman UN yang lama , akan otomatis tersambung ke halaman PD yang baru.
Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola sang Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) menggunakan laman un.infoun.isu. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yg diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber menurut pelaksanaan Dapodik dan verval PD.
 
Penambahan Data Calon Peserta UN
Pertanggal 31 Desember 2018 data awal calon peserta UN pada halaman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
Mulai lepas 01 Januari 2018 apabila ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN wajib dibubuhi menggunakan mengikuti prosedur yang dipengaruhi sang Puspendik melalui Pengelola UN taraf Kabupaten/Kota, serta Propinsi pada page un.infoun.info
Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi menggunakan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.
 
Pengelolaan NISN
Perubahan NISN permanen dilakukan melalui pelaksanaan verval PD.
Untuk calon peserta UN yg ditambahkan menurut pelaksanaan Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sinkron mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik serta PDSP.
Untuk calon peserta UN yg dibubuhi dari aplikasi Puspendik tidak mampu masuk ke pelaksanaan Dapodik serta verval PD secara otomatis, melainkan wajib dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik
 
Perubahan Nama dan Tanggal Lahir
Mulai 1 Januari 2018, perubahan nama serta tanggal lahir peserta UN harus dilakukan menurut pelaksanaan pendataan UN Puspendik.
Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa pada aplikasi Dapodik serta verval PD.
Sumber : halaman SDM - Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) - Kemdikbud.
HelpDesk - Telp : 021-57905184

**** Tolong disosialisasikan secara intensive supaya keterangan ini bisa diteruskan sang sahabat-sahabat OPS,,, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
Taufik Lone, 14/01/2015
Info buka pada links ini  //sendok makan.data.kemdikbud.go.id/index.php?R=liputan%2Fview&id=22
===================================================
Penolakan terhadap berkas perbaikan data peserta didik yg diajukan oleh admin vervalPD merupakan merupakan Berkas yg dikirimkan oleh OPS tidak memenuhi syarat, seperti :
- Scan berkas Asli/Copy nir kentara terbaca, sanggup lantaran ukurannya terlalu mini bisa pula lantaran output scan yang kurang bagus
- Perbedaan yg signifikan antara nama yang diajukan dengan nama yang terdapat pada tabel data
- Berkas yg dikirimkan bukan berkas yang semestinya sebagaimana yang telah di syaratkan, dan hal ini poly terjadi sebagaimana yg aku sendiri temukan, terdapat yang mengirimkan
-- foto,
-- Kartu pelajar,
-- Kartu NISN menggunakan NISN yg tidak kentara berdasarkan mana asalnya,
-- banner iklan
-- surat pernyataan orang tua/kepsek
-- fotocopy KTP
-- Karpeg
-- serta lain sebaginya berkas yang nir memenuhi kondisi menjadi bukti yg
berdasar hukum.

***CATATAN
DATA BERKUALITAS TIDAK DINILAI DARI BANYAKNYA DATA YANG BERHASIL DI JARING TETAPI BERAPA PROSEN KEVALIDAN DATA TERSEBUT DAN DATA TERSEBUT BISA DI PERTANGGUNG JAWABKAN SECARA HUKUM

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru