Ini alasan Budi Waseso Ogah laporkan kekayaan Ke KPK

Ada ada saja memang kontroversi yg dibikin sang kabareskrim komjen budi wasesso. Budi Waseso nir akan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya.
"Saya tidak mau aku yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi pada Kompleks Mabes Polisi Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (29/lima/2015).
Mantan Kepala Polda Gorontalo itu membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso (kiri) menyambangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, pada Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015). Budi Waseso memberikan informasi mengenai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia beberapa ketika kemudian. (tribunnews)

Budi merasa akan lebih obyektif bila KPK yg menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang menciptakan laporan. Ia tidak mau LHKPN yg dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada lalu hari.
"Justru itu malah obyektif, kan dia terdapat timnya sendiri yg menelusurinya. Kalau pejabatnya yang disuruh ngisi sendiri, ya kan bisa saja hasilnya lain," ujar Budi.
KPK sebelumnya meminta Budi segera melaporkan harta kekayaannya. Idealnya, laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan sesudah penyelenggara negara tadi menjabat. Budi resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2018.
"Kepala Badan Reserse dan Kriminal tergolong penyelenggara negara sehingga inheren kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan serta Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu (dua/lima/2015).
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yg Bersih serta Bebas Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme. (Baca: Kepala Badan Reserse dan Kriminal: Rumah Novel Ada Empat serta Tergolong Mewah, Luar Biasa)
Tidak terdapat sanksi hukum yang mengikat bila penyelenggara negara nir melaporkan harta kekayaannya. Namun, beliau sanggup dikenakan hukuman administratif.
"Kalau menurut undang-undang, terdapat sanksi administratif sang atasan," istilah Priharsa.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI