INI ATURAN TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS TERBARU

Yang perlu Anda ketahui, berikutini peraturan tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS yangtertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan danPerceraian Bagi PNS.

PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990  Tentang Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal I  Mengubah beberapa ketentuandalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan danPerceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1. Mengubah ketentuan Pasal3 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri Sipil yg akan melakukanperceraian harus memperoleh izin atau surat warta lebih dahulu dariPejabat;
(dua) Bagi Pegawai Negeri Sipil yg berkedudukan sebagai penggugat atau bagiPegawai Negeri Sipil yang berkedudukan menjadi tergugat buat memperoleh izinatau surat informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukanpermintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraianuntuk menerima surat liputan harus dicantumkan alasan yang lengkap yangmendasarinya".


2.mengubah ketentuan Pasal 4 sebagai akibatnya seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri Sipil laki-laki yang akanberistri lebih dari seseorang, wajib memperoleh biar lebih dahulu menurut Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita nir diizinkan untuk menjadi istrikedua/ketiga/keempat.
(tiga) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secaratertulis.
(4) Dalam surat permintaan biar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harusdicantumkan alasan yang lengkap yg mendasari permintaan izin buat beristrilebih berdasarkan seseorang".
3.mengubah ketentuan ayat (dua) Pasal lima sebagai akibatnya berbunyi menjadi berikut:
"(dua) Setiap atasan yang mendapat permintaan izin menurut Pegawai Negeri Sipildalam lingkungannya, baik buat melakukan perceraian dan atau buat beristrilebih berdasarkan seorang, wajib memberikan pertimbangan serta meneruskannya kepadaPejabat melalui saluran hierarki dalam jangka ketika selambat-lambatnya tigabulan terhitung mulai lepas ia menerima permintaan izin dimaksud".


4.mengubah ketentuan Pasal 8 sebagai berikut:
a. Diantara ayat (3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yg dijadikan ayat(4) baru, yang berbunyi sebgai berikut :
"(4) Pembagian gaji pada bekas istri nir diberikan jika alasanperceraian ditimbulkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejamanatau penganiayaan berat baik lahir juga batin terhadap suami, serta atau istrimenjadi pemabuk, pemadat, serta penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istritelah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa biar suami serta tanpaalasan yang absah atau karena hal lain pada luar kemampuannya ".
b. Ketentuan ayat (4) usang selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (5) baru.
c. Mengubah ketentuan ayat (5) lama serta selanjutnya dijadikan ayat (6) barusehingga berbunyi menjadi berikut :
"(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku, apabilaistri meminta cerai lantaran dimadu, serta atau suami berzinah, dan atau suamimelakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadapistri, serta atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukardisembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahunberturut-turut tanpa biar istri dan tanpa alasan yang sah atau lantaran hal laindi luar kemampuannya".
d. Ketentuan ayat (6) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (7) baru.


5.mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 9 sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pejabat yg menerima perniintaan biar buat beristri lebih dariseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan denganseksama alasan-alasan yg dikemukakan dalam surat pemintaan biar danpertimbangan menurut atasan Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan."
6.ketentuan Pasal II dihapuskan seluruhnya.
7.ketentuan Pasal 12 lama dijadikan ketentuan Pasal 11 baru, menggunakan mengubahketentuan ayat (tiga) sehingga berbunyi menjadi berikut :
"(tiga) Pimpinan Bank Milik Negara serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara,wajib meminta biar lebih dahulu dari Piesiden."
8.mengubah ketentuan Pasal 13 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 12baru, sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
Pemberianatau penolakan hadiah biar buat melakukan perceraian atau sebagaimanadimaksud dalam Pasal tiga dan buat beristri lebih berdasarkan seorang sebagaimanadimaksud pada Pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalamjangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai dia menerimapermintaan biar tadi."

9.ketentuan Pasal 14 usang selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 13 baru.
10.mengubah ketentuan Pasal 15 usang dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 14baru, sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal14 PP No 45 Tahun 1990
"PegawaiNegeri Sipil dihentikan hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya ataudengan pria yg bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinanyang sah"
11.mengubah ketentuan Pasal 16 usang dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 15baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal15 PP No 45 Tahun 1990
(1)Pegawai Negeri Sipil yg melanggar galat satu atau lebih kewajiban/ ketentuanPasal dua ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidakmelaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulanterhitung mulai terjadinya perceraian, serta nir melaporkan perkawinannya yangkedua/ketiga/keempat dalam jangka ketika selambat-lambatnya satu tahun terhitungsejak perkawinan tadi dilangsungkan, dijatuhi galat satu hukuman disiplinberat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PeraturanDisiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil perempuan yg melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2)dijatuhi sanksi disiplin pemberhentian nir dengan hormat menjadi PegawaiNegeri Sipil;
(tiga) Atasan yg melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yangmelanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi galat satu hukuman disiplin beratberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Peraturan DisiplinPegawai Negeri Sipil."


12.mengubah ketentuan Pasal 17 lama serta selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 16baru, sehingga berbunyi menjadi berikut:
PegawaiNegeri Sipil yg menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sinkron denganketentuan Pasal 8, dijatuhi keliru satu sanksi disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Peratuan Disiplin PegawaiNegeri Sipil."
13.sesudah Pasal 16 baru ditambah satu ketentuan baru, yg dijadikan Pasal 17baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal17 PP No 45 Tahun 1990

(1)Tata cara penjatuhan sanksi disiplin dari ketentuan Pasal 15 dan atauPasal 16 Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

(2) Hukuman disiplin dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983 serta Peraturan Pemerintah ini, berlaku bagimereka yg dipersamakan menjadi Pegawai Negeri Sipil dari ketentuan Pasal 1huruf a nomor dua Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983."
Terkaitsanki bagi PNS yg melanggar ketetuan tadi seperti melakukan Poligami,persilkuhan serta lainnya waktu ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 53 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PP Nomor 30 Tahun 1980 DisiplinPegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 7 Ayat (1) dinyatakan bahwa Tingkat hukumandisiplin terdiri berdasarkan: 1) sanksi disiplin ringan; dua) hukuman disiplin sedang;serta tiga) sanksi disiplin berat.
Adapunyang termasuk Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebutterdiri berdasarkan:

  • Penurunanpangkat setingkat lebih rendah selama 3 (3) tahun;
  • Pemindahandalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  • Pembebasandari jabatan;
  • Pemberhentiandengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  • Pemberhentiantidak menggunakan hormat sebagai PNS.
Download PP No 45 Tahun 1990
Bagipegawai yg permanen cerai sebelum mendapatkan biar menurut pimpinannya melanggarbisa PP No.53 tahun 2018 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika merekabelum mendapat persetujuan cerai dari pimpinan atau kepala pembina PNS, berartimereka melanggar disiplin. Sehingga bisa dikenakan sanksi disiplin ringan,sedang, dan berat.

===================================



Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru