Ini Bedanya Sumbangan Bantuan dan Pungutan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2018 tentang Komite Sekolah mengaturbatas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangandana tersebut ditujukan buat mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan disekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tadi, Komite Sekolahdiperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, BantuanPendidikan, serta bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan danadan sumber daya pendidikan lainnya buat melaksanakan manfaatnya dalammemberikan dukungan energi, sarana serta prasarana, serta supervisi pendidikan.kemudian pada pasal 10 ayat (dua) disebutkan bahwa penggalangan dana serta sumberdaya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk bantuandan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud menggunakan BantuanPendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa sang pemangku kepentingansatuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syaratyang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah hadiah berupauang/barang/jasa/ sang peserta didik, orang tua/walinya, baik perseoranganmaupun beserta-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidakmengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uangoleh Sekolah pada siswa, orang tua/walinya yang bersifat wajib ,mengikat, serta jumlah dan jangka saat pemungutannya dipengaruhi.
Sekretaris Direktorat JenderalPendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan,penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkanterjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan porto yangbenar-sahih riil di satuan pendidikan.
“Jadi ada porto ideal serta biayafaktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan pada sekolah itu mau menggunakanbiaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana BantuanOperasional Sekolah (BOS) belum relatif membantu, kemudian ada yg mau nyumbanguntuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di KantorKemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Thamrin menuturkan, ada dua kategorisekolah, yaitu sekolah penerima BOS, serta sekolah yg tidak menerima BOS.sekolah penerima BOS nir boleh sewenang-wenang memilih pungutan, karenaada 13 poin pembiayaan di sekolah yang mampu menggunakan dana BOS. Iamenjelaskan, pada poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karenapoin ke-13 itu adalah kebutuhan lain sekolah yg nir bisa didanai BOSkarena telah dipakai buat membiayai 12 poin lain.
“Namun, aturan mengenai PungutanPendidikan waktu ini baru mengatur buat Sekolah Dasar dan SMP (pendidikan dasar). UntukSMA serta SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenaiPungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) pada tingkatpendidikan dasar diatur pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pungutandan Sumbangan Biaya Pendidikan dalam Satuan Pendidikan Dasar.
Dalam kesempatan yg sama, StafAhli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan,Permendikbud tentang Komite Sekolah juga Permendikbud tentang Pungutan danSumbangan Biaya Pendidikan dalam Satuan Pendidikan Dasar nir buat membebaniorang tua/wali yg nir mampu.
“Sumbangan memang mampu diminta dariorang tua siswa, tetapi nir buat semua orang tua, lantaran sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan buat semua orang tua, itu jatuhnya jadipungutan. Dalam memilih pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuanekonomi orang tua siswa,” tegas Chatarina.
Sumber : //www.kemdikbud.go.id