Ini Penyebab Guru Tidak Lolos Verval GTK dan Belum Verifikasi GTT
Integrasidua sistem pendataan pendidikan, Padamu Negeri serta Dapodik sang Dirjen Pengajar danTenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud menyebabkan beberapa data pengajar menjaditidak valid. Dirjen GTK Kemendikbud menggunakan pelaksanaan Dapodik sebagai acuanpenerbitan SK penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).setelahmempersilahkan pengajar mengecek sendiri secara online datanya di halaman //informasi.gtk.kemdikbud.go.id atau link Cek info GTK baru:
Silahkan copy paste link ini ke browsernya (chrome,mozilla,dll)
Munculnya berita “Tidak Lolos Verval GTK” dalam lembar Verfikasi Data TunjanganProfesi Guru dalam beberapa guru yang telah bersertifikat pendidik, padahal padaperiode semester sebelumnya nir ada kasus.
Terkaithal tersebut, Nazaruddin Kompetan, Admin Dapodik Pusat, menaruh keteranganbahwa status NUPTK, NRG serta Nomor Peserta yakni pada bulan Juli waktu Dirjen GTKterbentuk, maka data pengajar menurut jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen disatukan. Darihasil penyatuan tadi, tidak semulus yang dibayangkan. Ternyata banyaksekali NUPTK yang dipakai lebih berdasarkan satu jenjang menggunakan data guru yangberbeda.
AdaNUPTK sama tapi NRG beda, NRG sama tetapi NUPTK-nya tidak selaras, dan ada NUPTK danNRG sama akan tetapi Nomor Peserta tidak sama. Data sumber berdasarkan masing-masingjenjang masing-masing unik, tetapi jadi tidak unik ketika datanya digabungkan.
Sambilmenunggu S.O.P, Nazar menyarankan agar guru yang mengalami permasalahantersebut menyiapkan beberapa berkas, yg mungkin saja nantinya akan diperlukandi antaranya: Form A1, Sertifikat Pendidik, Ijazah terakhir, dan NUPTK.
Kitatunggu saja gosip selanjutnya,bagaimana solusi berdasarkan kasus tersebut diatas,atau barangkali juga nantinya sanggup dilakukan dengan cara VERVALGTK di //gtk.data.kemdikbud.go.id/ agardata PTK tercontreng Valid seluruh......semoga?
Catatan:
Darikasus tadi diatas ,PTK tetap dapat TPGnya
Untuklebih jelasnya bisa anda tanyakan nanti pada Admin Dapodik pusat
-TagorAlamsyah Harahap (Fb)
-YusufRokhmat (Fb)
-NazarudinKompetan (Fb)
====================================
Adajuga pertarungan lainnya misalnya “Belum verifikasi GTT”,sedikit keterangan yang saya ketahui adalah konflik ini terdapat keterkaitan menggunakan jenis SK Pengangkatan apa yang dimilikioleh GTT tersebut (SK Bupati,Sekda atau Kepala Dinas) lalu lakukan pemberkasan/lapor ke Dinas, selanjutnya diverifikasi sang OpsSimtun Dinas
Kalau perkara ini dimohonjangan marah2 sama operator Sekolah dan jangan dianggap nir valid datalainnya sebagai akibatnya TPGnya nir cair, Belum pembuktian GTT ini pekerjaan ops simtun dinas menggunakan kondisi PTK itu sendiri melaporkan datanya ke ops simtun
====================================
APABILAJABATAN KEPSEK SEBAGAI TUGAS TAMBAHAN TIDAK VALID PADA DAPODIKNYA KEMUNGKINANKENA INI
Download Permendiknas no 28 tahun 2018
Download Permendiknas no 28 tahun 2018
====================================
Sumber : Info diatas kami dapatkan berdasarkan beberapa asal diblog dan Fb teman