Inilah Alasan Zonasi Diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru
Dari tahun 2018, Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan zonasi pada sistem penerimaanpeserta didik baru (PPDB). Mengapa zonasi? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, melalui zonasi pemerintah inginmelakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Menurutnya, zonasi merupakansalah satu taktik akselerasi pemerataan pendidikan yang berkualitas.
“Target kita bukan hanya pemerataan akses padalayanan pendidikan saja, tetapi jua pemerataan kualitas pendidikan,” ujarMendikbud pada aktivitas Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang PendidikanDasar dan Menengah Tahun 2018, pada Jakarta, Rabu (30/lima/2018).
Mendikbud menuturkan, kebijakan zonasi diambilsebagai respons atas terjadinya “kasta” pada sistem pendidikan yang selama iniada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaanpeserta didik baru. “Tidak boleh terdapat favoritisme. Pola pikir kastanisasi danfavoritisme pada pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi pada zonasidibolehkan hanya buat penempatan (placement),”ucapnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah(Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan, sistem zonasi telahdiimplementasikan secara bertahap dari tahun 2018 yg diawali denganpenggunaan zonasi buat penyelenggaraan ujian nasional. Lalu dalam tahun 2018sistem zonasi buat pertama kalinya diterapkan dalam PPDB, serta disempurnakan ditahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yg menggantikanPermendikbud Nomor 17 Tahun 2018 mengenai PPDB.
“Pemanfaatan zonasi akan diperluas untukpemenuhan sarana prasarana, redistribusi dan pelatihan pengajar, dan pembinaankesiswaan. Ke depan, sistem zonasi bukan hanya buat UN serta PPDB, tetapimenyeluruh buat mengoptimalkan potensi pendidikan dasar serta menengah,” tuturHamid.
Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018diterbitkan buat mengakomodasi hal-hal yang poly dikeluhkan dalamPermendikbud sebelumnya, diantaranya tentang jumlah rombongan belajar (rombel)dan jumlah murid. Dalam penerapan zonasi tahun ini dilakukan penyesuaian jumlahrombel serta jumlah siswa dalam rombel sehingga dapat dicari solusi untukpermasalahan yg terjadi pada implementasi zonasi pada PPDB tahun kemudian.
Terkait penyesuaian jumlah rombel serta jumlahsiswa itu, Mendikbud Muhadjir Effendy berkata, zonasi mempermudah pemetaankebutuhan murid pada wilayah. “Salah satu enaknya zonasi, kini seharusnyakepala dinas pendidikan sudah bisa menciptakan proyeksi tentang kebutuhan siswabaru,” katanya.
Ia jua meminta kolaborasi pemerintah daerahuntuk meningkatkan kecepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas, galat satunya denganmelakukan penguatan kiprah guru serta peningkatan kualitas pengajar.
“Jadi berdasarkan MKKS(Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran),hingga KKG (Kelompok Kerja Pengajar), seluruh terdapat aturannya. Pembinaan guru akandikonsentrasikan ke situ. MKKS seharusnya punya domain pada memilih kuotamasing-masing sekolah,” tuturnya.
Sumber : //www.kemdikbud.go.id