INILAH BESAR TUNJANGAN GURU DAN KEPSEK DI DKI JAKARTA TERBARU
ParaKepala Sekolah serta guru di DKI Jakarta telah menerima kenaikan honor yangfantastis sejak dikeluarknya Peraturan Gubernur (Pergub) No.38 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagaipengganti Pergub No.215 tahun 2018.
Perubahan penting berdasarkan peraturan baru ini adalahpemberian TKD dari Golongan. Semula seluruh Fungsional Pengajar menerimajumlah yang sama sebesar Rp 2.900.000. Bagi ketua sekolah dan jabatanfungsional widyaiswara pula diadaptasi menurut tugasnya.
Perubahan penting berdasarkan peraturan baru ini adalahpemberian TKD dari Golongan. Semula seluruh Fungsional Pengajar menerimajumlah yang sama sebesar Rp 2.900.000. Bagi ketua sekolah dan jabatanfungsional widyaiswara pula diadaptasi menurut tugasnya.
BerikutTabel TKD DKI Jakarta menurut Pergub No 38 Tahun 2018
1. FUNGSIONAL GURU
Pergub No 38 Tahun 2018
Gol II
2.913.750
Gol IIIa – IIIb
3.653.750
Gol IIIc – IIId
3.885.000
Gol IVa – IVb
4.116.250
Gol IVc – IVd
4.347.500
2. KEPALA SEKOLAH NEGERI
TK/Sekolah Dasar/SLB
5.087.500
SMP, SMA, Sekolah Menengah Kejuruan, SMP
5.411.250
3. FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Gol IIIa – IIIb
3.950.000
Gol IIIc – IIId
4.200.000
Gol IVa – IVb
4.450.000
Gol IVc – IVd
4.700.000
Informasiterkini Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub angka 207 tahun 2018.dalam pengenalan mengenai tunjangan kinerja daerah (TKD) tidak aktif serta dinamisbagi PNS dan CPNS. Ada jumlah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang fantastis pada Pergub yang ditekenGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam 29 Desember 2018 itu. BerdasarkanPergub nomor 207 tahun 2018 tadi Gaji PNS Golongan terendah pada DKI Jakarta mencapai12 juta perbulan yg akan diberlakuan pada tahun 2018.