Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018


Setelah melalui serangkaian prosespembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang PembangunanManusia serta Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan BersamaMenteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan AparaturNegara serta Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2018, Nomor  256Tahun 2018, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 mengenai Hari Libur Nasional dan CutiBersama Tahun 2018.

Keputusan Bersama itu ditandatanganioleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan(Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Dalam keputusan beserta ituditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama tahun 2018 sebesar 21hari, menggunakan rincian Hari Libur Nasional sebesar 16 hari, dan cuti bersamasebanyak 5 hari buat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
  1. Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;
  2. Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;
  3. Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;
  4. Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;
  5. Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  6. Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
  7. Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
  8. Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;
  9. Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
  10. Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
  11. Jum’at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
  12. Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;
  13. Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;
  14. Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;
  15. Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;
Rincian Cuti Bersama 2018 :
1.Rabu, Kamis, Senin serta Selasa,13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
2.senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.

Penerbitan Keputusan Bersama tentangHari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2018 adalah pada rangka efisiensidan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah danswasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Sumber: //setkab.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru