Inilah Jam Kerja ASN TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan Tahun 2018
Memasukibulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur SipilNegara (ASN), TNI, serta Polisi Republik Indonesia. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan1439 H.
BerdasarkanSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi(PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan POLRIpada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari umumnya. Jumlah jamkerja bagi instansi pemerintah pusat dan wilayah yg melaksanakan lima hariatau enam hari kerja sebagai 32,lima jam per minggu.
Halini diberikan agar ASN yg melaksanakan puasa bisa meningkatkan ibadahnya.walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan supaya pelayanan publiktetap berjalan serta ASN nir mengabaikan tugasnya sebagai pelayan rakyat.
Suratedaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, SekretarisKabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung RepublikIndonesia, Panglima TNI, serta Para Kepala Lembaga Pemerintah NonKementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Parapimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya,Para Gubernur, serta Para Bupati/Walikota.
Berikutini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan kudus Ramadhan :
1.bagi instansi pemerintah yangmelakukan 5 hari kerja :
a) Hari Senin hingga menggunakan Kamis :Pukul 08.00 – 15.00 / saat istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30/ saat istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yangmemberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai menggunakan Kamis,serta Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / ketika istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30/ waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Sumber : menpan.go.id