Inilah Jumlah Beberapa Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Yang Segera Cair Pada Triwulan I/ 2018
Padabulan april diperkirakan seluruh tunjangan pengajar akan segera cair,seperti yangkami kutip dari koran-jakarta.com bahwa Kementerian Pendidikan danKebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan pengajar pendidikan dasar untukTriwulan I/2016 senilai tiga,81 triliun rupiah kepada 247.011 pengajar pada April.
Direktur Pembinaan Pengajar Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud,Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) mengungkapkan, tunjangan yangdisalurkan mencakup :
-Tunjangan Profesi dengan sasaran sebesar 84.812 orangdengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
-TunjanganKhusus menggunakan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah,
-TunjanganPendidikan Khusus sasaran 1.000 orang menggunakan dana 18 miliar rupiah,
-TunjanganInsentif target 49.499 orang menggunakan dana 178.196.400.000 rupiah,
-BantuanKualifikasi Akademik S1 target 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000rupiah.
Poppymengatakan total dana yg dicairkan buat empat jenis tunjangan serta bantuankualifikasi akademik S1 buat guru-guru pendidikan dasar triwulan I TahunAnggaran 2018 senilai 3,81 triliun lebih.
Dikatakannyauntuk penentuan besaran hadiah dana terkait beberapa tunjangan dan bantuantersebut mengacu dalam petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saatini, jumlah pengajar di Indonesia yg mempunyai Nomor Unik Pendidik serta TenagaKependidikan (NUPTK) sebanyak 3.015.315 juta orang serta sebesar dua.239.059 orangadalah pengajar pendidikan dasar (dikdas).
Menanggapipenurunan kuota guru PNSD serta Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakanuntuk pengajar penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanyatetap.
“Sedangkanuntuk pengajar penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun lantaran pengajar yang lulussertifikasi tahun 2018 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-Ptahun 2018,” tambahnya.
Pemerintahuntuk tahun 2018 telah menyiapkan aturan sebanyak 73 triliun rupiah untuktunjangan profesi pengajar PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikandasar-menengah dan 7 triliun rupiah buat tunjangan profesi pengajar non-PNS dariAPBN.
Pemberiantunjangan profesi guru itu sinkron dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun2005 mengenai Pengajar dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Pengajar serta Dosenitu disebutkan, penghasilan pada atas kebutuhan hidup minimum yang diterima gurumeliputi honor utama, tunjangan yang melekat dalam gaji, dan penghasilan lainberupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan spesifik, dan maslahattambahan yg terkait dengan tugasnya menjadi pengajar.
Sumber : //www.koran-jakarta.com