Inilah Kelompok PNS Yang Termasuk Dirasionalisasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) YuddyChrisnandi mengungkapkan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkantidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yangtidak kompeten, serta kualifikasi nir sinkron, dan nir berkinerja.
Halitu dikatakan Yuddy usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara(PAN) instansi pusat di Jakarta, Selasa (16/02). “Sebelum dilakukanrasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya parapejabat pembina kepegawaian harus melakukan pemetaan kualifikasi serta kompetensiASN pada masing-masing instansi,” ungkapnya menambahkan.
DeputiSDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, terdapat empatkelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinyasesuai. Untuk pegawai yg terdapat pada kelompok ini dipertahankan. Kelompok ke 2,pegawai yang kompeten namun nir sinkron kualifikasinya. Pegawai ini harusmengikuti diklat atau dimutasi.
Padabagian lain, ada pegawai yang nir kompeten tetapi kualifikasinya sesuai.kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun kelompok terakhiradalah pegawai yang tidak kompeten serta nir sinkron kompetensinya. “Kelompokpegawai inilah yang akan dirasionalisasi, menggunakan melakukan pensiun dini,” imbuhSetiawan.
Sesuaiketentuan pada PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dinimendapatkan hak purna tugas serta uang kompensasi, bila sudah mencapai usiasekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun.
Apabilabelum memenuhi kondisi-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, pegawai itu akan menerima uang tunggu. Jika belum mencapai usia 45(empat puluh 5 puluh) tahun atau belum memiliki masa kerja purna tugas 10(sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).
Sumber : //www.menpan.go.id