Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan Pegawai Swasta
Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah kini tengah mempersiapkanprogram agunan pensiunbagi para pegawai partikelir yang rencananya akan diluncurkan Presiden Joko Widodo(Jokowi) dalam 1 Juli 2018. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Lalu apa bedanya antara program agunan pensiun pegawai partikelir dengan danapensiun yg diterima PNS?
Dikutip dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun, masaiuran buat mendapatkan manfaat atas acara bagi pegawai swasta tersebuttercatat minimal 15 tahun. Berbeda menggunakan partikelir, PNS diharuskan bekerja dalamjangka saat lebih usang buat memperoleh manfaat dana pensiun.
"Untuk PNS, minimal 20 tahun masa kerja baru dirinya sanggup mengajukanpensiun dini dan mendapatkan manfaat dana pensiun. Kurang menurut itu, tidak bisamendapatkan dana pensiun," terang Kepala Humas Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman, Senin (8/6/2015).
Bagi para pegawai partikelir, dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56tahun. Selain itu, anggaran ini hanya berlaku bagi peserta agunan pensiun yangbekerja di perusahaan partikelir, bukan pada forum negara.
Sementara batas usia purna tugas (BUP) PNS yg bekerja pada lembaga negaratercatat lebih dari 56 tahun sehabis ditetapkan dalam 1 Februari 2018.
"Kalau PNS, mereka memasuki masa purna tugas ketika menginjak usia 58 dan 60tahun, 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), sedangkan 60tahun buat eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi)," ungkap Herman.
Herman menyampaikan, dana pensiunPNS diperoleh berdasarkan penyisihan honor setiap bulan serta dana pensiun yg memangdisediakan pemerintah. Namun Herman mengaku tidak mengetahui niscaya jumlahmasing-masing persentase penyisihan gaji serta dana pemerintah yg akandikombinasikan sebagai dana purna tugas.
Adapun dana bagi pegawai swasta yang ketika ini diusulkan pada RPP JaminanPensiun berjumlah 8 % berdasarkan honor . Pembagian iurannya akan ditanggungpengusaha sebesar 5 % dan pekerja tiga persen.
Rencananya pembayaran agunan purna tugas pegawai swasta akan dikelola dandilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.sementara dana purna tugas PNS masih dikelola PT Tabungan dan Asuransi Pensiun(Taspen) di mana para PNS akan melaporkan pangkat terakhir serta administrasiyang dibutuhkan.
"Nanti akan diakumulasi serta dikirimkan dana pensiunnya ke rekeningmasing-masing PNS," kata Herman.
Sekedar liputan, Presiden Jokowi akan meluncurkan program agunan pensiunpada 1 Juli 2018 di Cilacap, Jawa Tengah. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaanakan beroperasi secara penuh.
Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan acara penjaminan parapekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) danJaminan Kematian.