Inilah Pernyataan Terbaru Menteri Asman Soal Honorer K2
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memastikan hanya honorer K2(kategoridua) yg akan dituntaskan, yg nantinya diatur pada dalam revisi UU ASN(Aparatur Sipil Negara).
Ini sesuai aturan dalam PP 43 Tahun 2018 sebagai perubahanatas PP 48 Tahun 2018 mengenai pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS, pada manaada larangan kepala daerah buat mengangkat honorer lagi.
"Saya tegaskan lagi yg akan kami selesaikan hanyahonorer K2 yaitu honorer yang sudah pernah dites pada 2018 tapi tidak lulus.jumlahnya adalah 438.590 orang. Di luar itu kami tidak akan menyelesaikankarena memang terdapat aturan melarang merekrut honorer lagi," celoteh MenteriAsman pada kedap kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU ASNdi Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).
Dia menyebutkan, pihaknya telah melakukan updating datahonorer K2. Dari 438.590 honorer K2, yg profesi guru 157.210 orang, dosen 86,energi kesehatan 6.091, penyuluh 5 ribuan, dan energi administrasi 269 ribuan.
"Updating data honorer K2 kami lakukan menggunakan senyap.tidak kami publish lantaran mencegah masuknya nama-nama baru honorer K2,"ungkapnya.
Dia menegaskan, honoreryangdiangkat pada atas 2018 bukan jadi tanggung jawab KemenPAN-RB. Sebab pemerintahsudah mengeluarkan aturan jelas bahwa tidak boleh lagi mengangkat honorer diatas 2018.
Sumber : jpnn.com