Inilah Surat Edaran Menteri PANRB Bagi ASN Dalam Penggunaan Medsos


Dalamrangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku AparaturSipil Negara (ASN), dan training profesi ASN, Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 21 Mei 2018 telahmenandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran InformasiMelalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran (SE) tersebutditujukan kepada:
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3. Kapolri;
4. Jaksa Agung RI;
5. Sekretaris Kabinet;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah NonKementerian;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
8. Para PimpinanKesekretariatan Lembaga Non Struktural;
9. Para Gubernur; dan
10. ParaBupati/Wali Kota.

Melalui SE tadi, MenteriPANRB menekankan bagi Para Pegawai ASN dalam penyebaran warta melalui mediasosial (Medsos) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.memegang teguh ideologiPancasila, setia, serta mempertahankan UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang absah, mengabdi kepada negara danrakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional serta tidakberpihak;

2.memelihara serta menjunjungtinggi baku etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjagareputasi serta integritas ASN;

3.menjaga kerahasiaan yangmenyangkut kebijakan negara, menaruh fakta secara benar dan tidakmenyesatkan pada pihak lain yang memerlukan fakta terkait kepentingankedinasan;

4.tidak menyalahgunakaninformasi intern negara buat mendapat atau mencari keuntungan atau manfaatbagi diri sendiri atau untuk orang lain;

5.menggunakan sarana mediasosial secara bijaksana, serta diarahkan buat mempererat persatuan dankesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);

6.memastikan bahwa informasiyang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, serta tidakmengandung unsur kebohongan;

7.tidak membuat danmenyebarkan berita palsu (hoax),fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosialatau media lainnya;

8.tidak memproduksi danmenyebarkan liputan yg memiliki muatan yg menyebabkan rasa kebencian ataupermusuhan individu dan/atau grup rakyat tertentu dari atassuku, agama, ras, serta antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian,penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

“Jika terdapat pelanggaranatas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agarmemberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” suara akhirSurat Edaran tadi.

Tembusan Surat Edaran tersebutdisampaikan pada:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden RepublikIndonesia;
3. Gubernur Bank Indonesia; dan
4. Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Download Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara disini
(//setkab.go.id)

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru