Inilah Yang Tidak Boleh Dilakukan ASN Dalam Pilkada
JelangPemilihan Kepala Daerah (Pilkada), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerapmenjadi sorotan. Perhelatan demokrasi musiman ini nir terlepas darikonsentrasi Pemerintah buat memastikan perangkat birokrasi terbebas dariketerlibatan aktivitas politik, khususnya waktu masa kampanye Pilkada.
Kutipanpembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan waktu memandu “SharingSession” menggunakan tema Netralitas ASN pada Pilkada yg berlangsung diPusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05/2018) menggunakan melibatkanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yg diiwakili sang Rahmat Bagja, keliru satuanggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof PrijonoTjiptoherijanto.
Mengawalidiskusi yg didominasi rekan mahasiswa yg terdiri berdasarkan ketua BEM PKN STAN,Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas laiinya pada Bogor bersamamahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalismenyampaikansharing session ini selain menjadi ruang diskusi untukmemahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN pada Pilkada, jugamemberikan kesempatan kepada teman mahasiswa buat menyuarakan pemikirannya.
Laluapa sajakah yg nir boleh dilakukan ASN dalam Pilkada? Berikut tanya-jawabcepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, RahmatBagja dalam sesi penutup sharing session:
Bolehatau tidak menaruh like or dislike fanpage paslon? Tidak!
Bolehatau nir hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!
Bolehatau nir membuat status mengenai program Paslon? Tidak!
Bolehatau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!
Bolehatau tidak berfoto dengan pose angka Paslon? Tidak!
Bolehatau nir bahas politik pada kantor? Tidak!
Bolehatau tidak memasang stiker mengenai Paslon di tunggangan langsung? Tidak!
Bolehatau nir menghadiri acara debat Paslon secara pribadi? Tidak!
Bolehatau nir menghadiri acara debat Paslon secara pribadi? Tidak!
Sumber : bkn.go.id