Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter Terbaru

Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter - Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan sebuah teks tertulis yang berisi rumusan aturan dasar dari Negara Republik Indonesia. Salah satu tokoh proklamasi Nasional tahun 1945 bernama Muhammad Yamin sudah menaruh nama Piagam Jakarta ini. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia sembilan telah berhasil merumuskan Piagam Jakarta dirumah Ir. Soekarno. Bahkan Jakarta Charter tersebut telah mendapatkan persetujuan menurut BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada lepas 10 hingga 16 Juli 1945. Dalam merumuskan isi Piagam Jakarta ini sudah mengalami proses yg alot karena menyangkutkan 2 kelompok yg sangat berpengaruh di bangsa yaitu kelompok kebangsaan atau nasionalis serta kelompok Islam.
Panitia sembilan tadi adalah organisasi yang telah dibentuk oleh BPUPKI. Piagam Jakarta atau Jakarta Charter juga berisi mengenai rumusan sila Pancasila dan sebagai asal mula dari lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian apa saja isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter ini? Kali ini saya akan menjelaskan lebih detail mengenai isi Piagam Jakarta atau isi Jakarta Charter. Untuk ebih jelasnya bisa anda simak pada bawah ini.


Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter

Isi Piagam Jakarta tertulis memakai ejaan Republik dan sudah ditandatangani sang sembilan anggota panitia sembilan yaitu Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Mohammad Hatta, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Ahmad Subardjo. Untuk lima anggota panitia sembilan menjadi wakil berdasarkan kaum nasionalis serta empat anggota panitia sembilan lainnya mewakili Islam. Dibawah ini masih ada isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Baca pula : 20 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, serta oleh sebab itu maka penjajahan di atas global harus dihapuskan, karena nir sinkron menggunakan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada waktu yg berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan menggunakan didorongkan oleh cita-cita luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan menggunakan ini kemerdekaannya. 
Kemudian daripada itu buat membangun suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yg melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan dari kepada: Ketuhanan, menggunakan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, berdasarkan dasar humanisme yang adil serta mudun, persatuan Indonesia, serta kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan-perwakilan serta menggunakan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia. 
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Haji Soekarno
Haji Achmad Soebardjo
Haji Abdul Kahar Muzakkir
Alex Andries Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Haji Mohammad Hatta
Haji Abudul Wahid Hasyim
Haji Agus Salim
Haji Mohammad Yamin
Di bawah ini terdapat naskah asli dari isi Piagam Jakarta. Berikut gambarnya:
Baca pula : Pengertian Ideologi Secara Umum serta Menurut Ahli
Berdasarkan naskah isi Piagam Jakarta di atas, dapat kita temukan lima buah yang nantinya akan sebagai Pancasila. Berikut ke lima buah tadi :
  1. Ketuhanan menggunakan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yg adil serta beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kemudian sehabis merumuskan isi Piagam Jakarta ini, BPUPKI mendaulat Piagam Jakarta sebagai Muqaddimah atau preamble pada sidangnya yang ke 2. Sidang ini membahas mengenai susunan UUD atau Undang Undang Dasar. Kemudian dalam tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI dan mengalami beberapa perubahan. Kata Muqaddimah atau preamble di ubah menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar dan buah pertama juga diubah sebagai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan yg dilakukan atas usul A. A. Maramis. Kemudian dikonsultasikan pada Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Muhammad Hassan, serta Kasman Singodimedjo. Baru selesainya itu dilakukan sang Drs. Mohammad Hatta.

Inilah isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yg dapat aku jelaskan. Semoga artikel ini bisa menambah ilmu anda. Terima kasih.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru