JADWAL PENETAPAN ALOKASI BOS BERDASARKAN DAPODIKDAS TAHUN 2018


Sekolah yang menerima alokasi BOS merupakan sekolah yangsudah tercantum pada data base Dapodik ketika pengambilan data sebelumpenyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS sekolah adalahsesuai dengan jumlah data siswa yang ada dalam Dapodik ketika pengambilandata, Sekolah yg nir tercantum dalam data base Dapodik nir akanmendapatkan alokasi dalam waktu penyaluran dana BOS di awal triwulan, Alokasidana BOS yang diterima sang sekolah berdasarkan Dapodik, sehingga sekolah yangtidak mengisi Dapodik nir dialokasikan dana BOS, Sekolah yang belum terdaftardalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim DapodikKab/Kota serta Tim Dapodik Pusat, Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan olehKemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.

Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-dua triwulan berjalan,Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada tiap sekolahdari Dapodik buat kepentingan, Menghitung kelebihan dana BOS yang diterimasekolah pada waktu penyaluran yg dilakukan pada awal triwulan. Kelebihanpenyaluran ini akan dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS di triwulanberikutnya,

Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah padasaat penyaluran di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini (termasuk sekolahyang dalam penyaluran pada awal triwulan tidak menerima alokasi karena belumtercantum pada data base Dapodik) akan dibubuhi melalui pencairan danacadangan/buffer yg ada di RKUN, disini kenaikan dana BOS 2018

Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun2015
Sebagai dasar penetapan alokasi BOS pada tiap sekolah untukpenyaluran dana BOS triwulan berikutnya, Khusus buat triwulan tiga, pengambilandata pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal initerpaksa dilakukan karena harus menunggu setelah proses update data jumlahpeserta didik tahun pelajaran baru dalam Dapodik yang dilakukan sang sekolah.oleh karenanya, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3digabungkan dalam ketika perhitungan sekitar penyaluran dana BOS triwulan4.lihat disini Perhitungan Siswa di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS

Alokasi BOS tiap sekolah pada tiap triwulan didasarkan data Dapodikdengan ketentuan berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal30 Nopember 2018
Triwulan dua (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15Februari 2018
Triwulan 3 (Juli-September) berdasarkan dalam Dapodik tanggal15 Mei 2018
Triwulan 4 (Oktober-Desember) berdasarkan pada Dapodiktanggal 21 September 2018

Ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yangdiperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Meringankan beban masyarakat terhadappembiayaan pendidikan dalam rangka harus belajar 9 tahun yang bermutu, Berperandalam meningkatkan kecepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) padasekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, serta pencapaian Standar NasionalPendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yg telah memenuhi SPM. Dan TujuanKhusus BOS sendiri Membebaskan pungutan bagi semua siswa SD/SDLB danSMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap porto operasi sekolah
Membebaskan seluruh siswa miskin berdasarkan pungutan dalambentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
Meringankan beban porto operasi sekolah bagi peserta didikdi sekolah swasta.
Besaran Dana
Tingkat Sekolah Dasar = Rp 800.000
Tingkat SMP = Rp 1.000.000
Alokasi dana tiap sekolah
Sekolah kecil dengan siswa ≤60
Dana BOS = 60 x unit cost
(kebijakan alokasi minimal bagi sekolah mini )
Sekolah dengan jumlah siswa >60
Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost
-->Silahkan download kabar bos 2018 versi lengkap pada  DISINI
-->Sosialisasi BOS 2018 download di  //bos.kemdikbud.go.id/home/pengumuman/12
atau pada DISINI

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru