Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2018
Ramadhan hanya tinggal beberapaminggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, lepas 6 Juni 2018. Meskipun puasa,tetapi aparatur sipil negara nir boleh kendor dalam memebrikan pelayanankepada masyarakat. Di pihak lain, juga dibutuhkan peningkatan kualitaspelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polisi Republik Indonesia yg beragamaIslam.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhanpemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu,Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penetapan Kerja ASN,TNI dan Polri dalam bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan buat menjaga serta menciptakan efisiensidan produktivitas ketika yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini,para pegawai ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia diperlukan dapat memanfaatkan dan membagi waktudengan sebaik-baiknya. Waktu kerja pada kantor permanen optimal, di pihak lain adawaktu bersama famili waktu menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, serta POLRI selama bulanRamadhan 1437 (tahun 2018) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yg memberlakukan limahari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul:08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul:12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul:11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yg memberlakukan enamhari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, danSabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul:12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul:11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah sentra serta daerahyang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam30 mnt per minggu.
4. Ketentuan aplikasi lebih lanjut mengenai jamkerja pada bulan Ramadhan tadi diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintahdaerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan syarat setempat.
Sumber : //www.menpan.go.id