JAM KERJA DI BULAN SUCI RAMADHAN UNTUK PNS
Dalam rangka menaruh kesempatan kepada pegawainegeri sipil yg muslim khususnya buat menaikkan ibadah pada bulan suciRamadhan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara melakukan penyesuaian jamkerja. Penyesuaian jam kerja yg diberlakukan diperlukan dapat meningkatkankualitas ibadah umat islam pada bulan kudus Ramadhan.
Jumlah jam kerja selama bulanRamadan secara akumulatif merupakan 32.20 jam.
Edaran No 01 tahun 2018 yangditanda tangani oleh Menpan RAB ini berlaku selama bulan Ramadhan.
1. Bagi instansi pemerintah yangmemberlakukan lima hari kerja
a. Senin- Kamis jamkerja dimulai pukul 08.00-15.00
Istirahat jam 12.00 -12.30
b. Jumat jam kerjadimulai pukul 08.00 -15.30
Istirahat jam 11.30-1230
2. Bagi instansi pemerintahyang memberlakukan 6 hari kerja
a. Senin-Kamis, danSabtu dimulai pukul 08.00-14.00
Istirahat jam 12.00- 12.30
b. Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 -14.40
Istirahat pukul 11.30 - 12.30
Jumlah jam kerja selama bulanRamadan secara akumulatif merupakan 32.20 jam.
Untuk dinas pendidikan, biasanyaakan ada pemberitahuan resmi melalui pemkab/Pemerintah Kota masing-masing.
Untuk edaran resmnya unduh disini.
Untuk edaran resmnya unduh disini.
Sumber: menpan.go.id