JAM KERJA DI BULAN SUCI RAMADHAN UNTUK PNS

Dalam rangka menaruh kesempatan kepada pegawainegeri sipil yg muslim khususnya buat menaikkan ibadah pada bulan suciRamadhan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara melakukan penyesuaian jamkerja. Penyesuaian jam kerja yg diberlakukan diperlukan dapat meningkatkankualitas ibadah umat islam pada bulan kudus Ramadhan.
Edaran No  01 tahun 2018 yangditanda tangani oleh Menpan RAB  ini berlaku selama bulan Ramadhan.
1. Bagi instansi pemerintah yangmemberlakukan lima hari kerja
    a. Senin- Kamis jamkerja dimulai pukul 08.00-15.00
       Istirahat jam 12.00 -12.30
    b. Jumat jam kerjadimulai pukul 08.00 -15.30
       Istirahat jam 11.30-1230
2. Bagi instansi  pemerintahyang memberlakukan 6 hari kerja
    a. Senin-Kamis, danSabtu dimulai pukul 08.00-14.00
       Istirahat  jam 12.00- 12.30
    b. Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 -14.40
       Istirahat pukul 11.30 - 12.30

Jumlah jam kerja selama bulanRamadan secara akumulatif merupakan 32.20 jam. 
Untuk dinas pendidikan, biasanyaakan ada pemberitahuan resmi melalui pemkab/Pemerintah Kota masing-masing.
Untuk edaran resmnya unduh disini.
Sumber: menpan.go.id



Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru