JenisJenis Mobilitas Penduduk Indonesia
Perkembangan peradaban serta pertumbuhan penduduk pada global mendorong lahirnya mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk menurut suatu wilayah ke daerah lain atau menurut suatu loka ke loka lain, contohnya perpindahan penduduk dari desa ke kota dan kebalikannya, perpindahan penduduk menurut provinsi satu ke provinsi lain, berdasarkan pulau satu ke pulau lain, serta berdasarkan negara satu ke negara lain. Faktor yang mengakibatkan seseorang melakukan gerak diantaranya yaitu : ekonomi, politik, sosial serta budaya, keamanan, agama, serta bencana alam. Baca jua: Teori pertumbuhan ekonomi klasik
Pola mobilitas penduduk secara garis besar terbagi 2:
Mobilitas Penduduk Tidak Permanen
Mobilitas penduduk nir tetap adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke loka lain yg tidak bertujuan buat menetap, hanya bersifat sementara. Perpindahan penduduk yg bersifat ad interim dianggap mobilitas sirkuler. Macam-macam mobilitas sirkuler merupakan sebagai berikut :
1. Mobilitas ulang-alik atau gerak harian, Perpindahan penduduk yang bersifat rutin setiap hari, contohnya penduduk desa atau pinggiran kota yang dalam pagi hari pulang ke kota buat bekerja serta sore hari pergi ke desa.
2. Mobilitas musiman, Perpindahan penduduk secara bermusim dan bersifat ad interim, contohnya para buruh tani yg selama terdapat kegiatan pertanian pada pedesaan mereka tinggal desa serta waktu tidak terdapat kegiatan pertanian pada desa mereka pulang ke kota buat mencani nafkah tambahan.
Pola Penduduk Permanen (Migrasi)
Migrasi merupakan perpindahan penduduk berdasarkan suatu loka ke loka lain melampaui batas negara atau batas administrasi (batas bagian) suatu negara dengan tujuan menetap. Migrasi bisa dibedakan menjadi dua.
1.migrasi Internasional (migrasi antar negara)
Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk berdasarkan satu negara ke negara lain. Migrasi internasional mencakup 3 hal.
- Imigrasi adalah masuknya penduduk ke suatu negara dari negara lain menggunakan tujuan menetap di negara yg didatangi. Orang yang melakukan Imigrasi disebut imigran, misalnya orang Malaysia tiba di Indonesia.
- Emigrasi merupakan keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain menggunakan tujuan menetap di negara yang dituju. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran, contohnya orang Indonesia pindah ke Mesir.
- Remigrasi atau repatriasi adalah perpindahan penduduk yang balik ke tanah airya (negara asalnya).
2.migrasi Nasional (migrasi intern)
Migrasi nasional atau migrasi lokal merupakan perpindahan penduduk berdasarkan suatu wilayah ke daerah lain dalam satu wilayah negara. Pola migrasi nasional merupakan menjadi berikut.
- Urbanisasi adalah perpindahan penduduk menurut desa ke kota atau berdasarkan kota kecil ke kota akbar.
- Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari provinsi atau pulau yg padat penduduknya ke provinsi atau pulau lain yg sporadis penduduknya dalam satu wilayah negara.
- Ruralisasi adalah perpindahan penduduk berdasarkan kota ke desa buat menetap pada desa. Biasanya dilakukan oleh penduduk kota yg pergi pulang ke desanya.
Kecuali perpindahan penduduk pada atas terdapat lagi perpindahan penduduk menurut suatu loka ke loka lain, baik bersifat nasional maupun internasional, yaitu pengungsian. Evakuasi adalah perpindahan penduduk buat menghindari bahaya yg mengancam, contohnya bala alam dan perang. Contoh evakuasi yg bersifat nasional merupakan perpindahan penduduk di wilayah Gunung Sinabung Sumatera Utara. Contoh pengungsian yg bersifat internasional ialah perpindahan penduduk Palestina ke Saudi Arabia serta penduduk Suriah ke Eropa karena perang. Jadi, pola gerak penduduk yang terdapat pada Indonesia bisa dibedakan menjadi 2, mobilitas tetap (migrasi) yg mencakup urbanisasi, transmigrasi, ruralisasi, serta mobilitas tidak tetap atau mobilitas sirkuler yg meliputi gerak ulang-alik (harian) serta mobilitas bermusim.
Istilah-istilah Transmigrasi
- Ketransmigrasian merupakan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan penyelenggaraan transmigrasi.
- Transmigrasi merupakan perpindahan penduduk secara sukarela buat menaikkan kesejahteraan serta menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
- Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yg berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan pemerintah.
- Wilayah pengembangan transmigrasi merupakan wilayah potensial yg ditetapkan menjadi pengembangan permukiman transmigrasi buat mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yg baru sinkron menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Lokasi Permukiman Transmigrasi merupakan lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi buat mendukung pusat pertumbuhan wilayah yg telah ada atau yg sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yg keliru satu diantaranya merupakan permukiman yg disiarkan menjadi desa primer.
- Permukiman transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yg diperuntukkan bagi loka tinggal serta loka usaha transmigran.
Asas, Tujuan, Sasaran serta Arah
- Penyelenggaraan Transmigrasi berasaskan : Kepeloporan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kekeluargaan, Keterpaduan serta Wawasan Lingkungan.
- Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan buat menaikkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan serta pemerataan pembangunan wilayah dan memperkukuh persatuan serta kesatuan bangsa.
- Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah menaikkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian dan mewujudkan integrasi pada permukiman transmigrasi sebagai akibatnya ekonomi serta sosial budaya mampu tumbuh serta berkembang secara berkelanjutan.
- Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan dalam penataan persebaran penduduk yang harmonis dan seimbang dengan daya dukung alam serta daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas asal daya manusia dan perwujudan integrasi rakyat.
Istilah-istilah Padat Karya
- Padat Karya merupakan suatu kegiatan produktif yang mempekerjakan atau menyerap energi kerja dalam jumlah yang relatif poly.
- Padat Karya Pertanian bidang pengelolaan Lahan dan Air merupakan suatu aktivitas padat karya yang melibatkan atau mepekerjakan petani, buruh tani atau masyarakat perdesaan miskin lainnya pada aktivitas pembangunan infrastruktur pengelolaan huma dan air buat tujuan produktif di sektor pertanian.
- Penanggung Jawab Kegiatan Padat Karya (PKP) merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yg bertanggung jawab buat daerah kerjanya masing- masing.
- Koordinator Lapangan Padat Karya (Korlap) adalah petugas/staf teknis Dinas Pertanian Kabupaten yg ditunjuk oleh PKP, yg berfungsi sebagai sekretaris dengan tugas mengatur, mengkoordinasikan dan memberi arahan teknis pada petugas lapangan padat karya.
- Bendaharawan adalah petugas adminsitrasi menjadi pemegang uang kegiatan yang diangkat oleh PKP dan berasal atau merupakan staf dalam Satuan Kerja (Satker) pada Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota.
- Juru Bayar/Pembantu Bendaharawan merupakan staf bendaharawan pada Satuan Kerja (Satker) dalam Dinas Pertanian Kabupaten/Kota atau petugas yang ditunjuk yg bertugas membayar upah kerja padat karya.
- Petugas Lapangan Padat Karya (PLP) adalah Mantri Tani/Petugas Pertanian Kecamatan/KCD yg ditugaskan sang PKP buat melakukan aplikasi aktivitas misalnya CP/CL, pembagian kelompok kerja, jadwal pelaksanaan, supervisi aktivitas fisik pada lapangan, pengerahan tenaga kerja dll.
- Pengawas Padat Karya merupakan Pengawas Padat Karya adah petugas yg bertugas mengawasi aplikasi padat karya agar tidak terjadi penyimpangan. Pengawas padat karya dapat dilakukan sang perangkat desa, LSM, atau lembaga lainnya.
- Petani/ Buruh Tani/ Pekerja merupakan Tenaga kerja yg direkrut menurut petani pemilik, petani penggarap, petani pemilik dan penggarap lahan, buruh tani, atau rakyat miskin setempat yg karena syarat sosial serta ekonominya layak buat diproiritaskan mengikuti padat karya.
- Kelompok Padat Karya (PK) merupakan Kelompok peserta padat karya yang terdiri menurut petani/buruh tani/warga miskin dengan jumlah anggota sebesar 20 orang.
- Infrastruktur pengelolaan huma serta air adalah bangunan di taraf desa/taraf bisnis tani baik berupa jalan usaha tani, jalan produksi, Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani/Desa, sumur resapan, bangunan perlindungan tanah dll yang berguna buat mendukung pembangunan pertanian baik subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, juga peternakan.
- Hari Orang Kerja (HOK) adalahl jumlah hari yang diperlukan buat menuntaskan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang besarnyabervariasi tergantung macam bangunannya.
- Jam Kerja adalah jumlah jam kerja per orang per hari (per HOK) yg akbar atau jumlah jam kerjanya diadaptasi menggunakan upah tenaga kerja harian pada biasanya atau berlaku di lokasi padat karya yg bersangkutan. Baca jua: Faktor Urbanisasi