JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S1/DIV TAHUN 2018 TERBARU
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana berdasarkan Pemerintahkepada guru PNS dan bukan PNS yg berada di bawah binaan KementerianPendidikan serta Kebudayaan pada seluruh jenjangpendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan buat membiayai semua keperluanstudi.
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi AkademikKe S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar, Kriteria Penerima Bantuan biaya adalah
1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik serta TenagaKependidikan (NUPTK).
2. Guru PNS yang masih aktif mengajar padaSD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB baik negeri maupun swasta yg dibuktikan menggunakan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dariKepala Sekolah.
3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB partikelir yg dibuktikan menggunakan SK terakhir berdasarkan Kepala Yayasan dan pembagian tugasmengajar dari Kepala Sekolah.
4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar dalam Sekolah Dasar/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikandengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar menurut Kepala Sekolah.
5. Pengajar bantu yg masih aktif mengajar, dalam SD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai menggunakan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 mengenai Pengangkatan Guru Bantu dan memenuhi persyaratan sesuai denganperaturan perundang-undangan.
6. Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV.
Selain kriteria tadi di atas, pengajar penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagaiberikut:
1. Guru PNS harus melampirkan surat biar belajar dari pejabat yg berwenang pada kabupaten/kota.
2. Guru bukan PNS wajib melampirkansurat izin berdasarkan Kepala Sekolah atau Yayasan.
3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan buat peningkatan kualifikasi akademik dariinstansi/unit lain.
4. Pengajar yg telah mendapatkan bantuanpendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan buat mendapatkan bantuanpeningkatan kualifikasi S-1/D-IV menurut Pemerintah.
5. Program Studi yang diambil sinkron dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
6. Usia maksimum 55 tahun dalam waktu pendaftaran ;
7. Surat kabar sebagai mahasiswa aktif atau telah lulus seleksi menurut perguruan tinggi .
8. Satu lbr copy Ijazah terakhir.
9. Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomorNPWP.
10.foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama langsung dan masih aktif.
11. Melampirkan foto copy NPWP.
Adapun mekanisme Penetapan serta Pendistribusian Kuota berdasarkanJUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIANBANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV TAHUN 2018 adalahsbb:
1. Pengajar yg termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV merupakan semua pengajar yg datanya valid dalamDapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2018 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebesar 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional dari nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
3. Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data guru yg sudah valid dalam Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sinkron dengan kriteria yg ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK),semester yang sudah ditempuh, jumlah jammengajar, masa kerja serta usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlahguru menggunakan kebutuhan pengajar di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hakuntuk membatalkan nominasi penerima donasi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bila pengajar bersangkutan nir memenuhi syarat, secara online melalui pelaksanaan SIM Tunjangan pada waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah dipengaruhi nominasi penerima donasi porto peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasipenerima donasi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan memutuskan penerima donasi porto peningkatan kualifikasiakademik ke S-1/D-IV berdasarkan urutan prioritas sinkron dengan kuota yangditerima oleh masing-masing kabupaten/kota.
Sedangkan Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya PeningkatanKualifikasi Akademik ke S-1/D-IV berdasarkanJUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIANBANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV TAHUN 2018 adalahsbb:
1. Pemerintah menentukan kuota calon penerimabantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2018 buat masing-masing kabupaten/kota sesuai menggunakan kriteria yg ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Pemerintah menentukan nominasi penerima bantuan porto peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data pengajar yg sudah valid dalam dapodikdas.
3. Pemerintah menetapkan calon pengajar penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IVpaling lambat lepas 25 Maret 2018 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, selesainya Kabupaten/Kota melakukan pembuktian calon penerima donasi biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IVsesuai kuota yang diberikan.
4. Sebelum penerbitan SK penerima donasi porto peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, pengajar bisa melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapat donasi porto peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dalam situs:
Jika terdapat persyaratan yang kurang, Guru bisa melengkapi melalui sistem dapodik pada sekolahmasing-masing.
5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IVyang memenuhi kondisi, satu kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan SK penerima donasi porto peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV,Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM buat diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan1 kali pada 1 tahun.
7. KPPN mempelajari serta menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas menjadi BuktiPenyaluran dana.
8. Jika terjadi kesalahan data yang mengakibatkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sinkron peraturanperundang-undangan.
======================================