JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S1/DIV TAHUN 2018 TERBARU

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi  akademik ke S-1/D-IV adalah  pemberian sejumlah dana berdasarkan Pemerintahkepada guru PNS dan bukan PNS yg berada di bawah  binaan KementerianPendidikan serta  Kebudayaan pada seluruh jenjangpendidikan untuk  memperoleh  kualifikasi akademik  Strata  satu (S-1) atau  Diploma  empat (D-IV).  Pemberian  dana tersebut  tidak  dimaksudkan buat membiayai semua keperluanstudi.

Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi AkademikKe S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar, Kriteria Penerima Bantuan biaya adalah
1.  Mempunyai Nomor Unik Pendidik serta TenagaKependidikan (NUPTK).
2.  Guru PNS yang masih aktif mengajar padaSD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB baik negeri maupun swasta yg dibuktikan menggunakan  SK  terakhir dan pembagian  tugas mengajar dariKepala Sekolah. 
3.  Guru bukan PNS yang  masih aktif  mengajar pada  SD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB partikelir  yg dibuktikan  menggunakan  SK terakhir  berdasarkan  Kepala Yayasan  dan pembagian tugasmengajar dari Kepala Sekolah. 
 4. Guru  bukan  PNS yang  masih  aktif mengajar  dalam  Sekolah Dasar/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikandengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar menurut Kepala Sekolah.
5.  Pengajar bantu  yg  masih aktif  mengajar,  dalam SD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB  dan Memiliki Nomor  Induk  Guru Bantu  (NIGB),  sesuai menggunakan  Keputusan Menteri  Pendidikan Nasional  Nomor  034/U/2003 tanggal  26  Maret 2003 mengenai  Pengangkatan  Guru Bantu  dan  memenuhi persyaratan  sesuai denganperaturan perundang-undangan.
6.  Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV. 

Selain  kriteria  tadi di  atas,  pengajar penerima  bantuan  biaya  peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagaiberikut:
1.  Guru PNS  harus  melampirkan surat  biar   belajar dari  pejabat  yg berwenang pada kabupaten/kota. 
2.  Guru bukan  PNS wajib melampirkansurat  izin  berdasarkan Kepala  Sekolah  atau Yayasan.
3.  Guru tidak  sedang  memperoleh beasiswa pendidikan  buat  peningkatan kualifikasi akademik dariinstansi/unit lain. 
4.  Pengajar yg telah mendapatkan bantuanpendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan buat mendapatkan bantuanpeningkatan kualifikasi S-1/D-IV menurut Pemerintah.
5.  Program Studi yang  diambil  sinkron dengan  tugas mengajar yang  sedang diampu;
6.  Usia maksimum 55 tahun dalam waktu pendaftaran ;
7.  Surat kabar  sebagai  mahasiswa aktif  atau  telah lulus  seleksi  menurut perguruan tinggi .
8.  Satu lbr copy Ijazah terakhir.   
9.  Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomorNPWP.
10.foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama langsung dan masih aktif.
11.  Melampirkan foto copy NPWP.

Adapun mekanisme Penetapan serta Pendistribusian Kuota berdasarkanJUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIANBANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV TAHUN 2018 adalahsbb:
1.  Pengajar yg  termasuk  sebagai nominasi  penerima  bantuan biaya peningkatan kualifikasi  akademik  ke S-1/D-IV  merupakan  semua pengajar  yg datanya valid dalamDapodikdas.
2.  Pemerintah menentukan  kuota  nasional tahun  2018  bagi guru  jenjang pendidikan  dasar sebesar  84.750  orang. Kuota  nasional  akan didistribusikan  menjadi kuota  kab/kota  secara proporsional  dari nominasi  penerima bantuan  biaya  peningkatan  kualifikasi  akademik ke  S-1/D-IV. 
3.  Penentuan nominasi  penerima bantuan  biaya   peningkatan kualifikasi akademik  ke  S-1/D-IV menurut  data  guru  yg  sudah  valid dalam Dapodikdas   per tanggal  18  Maret 2015 sinkron  dengan  kriteria  yg ditetapkan  dalam Petunjuk  Teknis  ini dengan skala  prioritas  dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK),semester yang sudah ditempuh,  jumlah jammengajar,  masa  kerja serta  usia,  dengan mempertimbangkan  kesesuaian jumlahguru menggunakan kebutuhan pengajar di tingkat satuan pendidikan.
4.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hakuntuk membatalkan nominasi penerima donasi biaya   peningkatan  kualifikasi akademik  ke  S-1/D-IV bila  pengajar bersangkutan nir  memenuhi  syarat, secara  online melalui pelaksanaan  SIM  Tunjangan pada  waktu  7 (tujuh)  hari  kalender setelah dipengaruhi  nominasi  penerima donasi  porto  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.  Setelah  melewati  batas waktu  7  (tujuh) hari semenjak ditentukannya  nominasipenerima  donasi  biaya  peningkatan  kualifikasi  akademik ke  S-1/D-IV, Pemerintah  akan memutuskan  penerima  donasi porto  peningkatan kualifikasiakademik ke S-1/D-IV berdasarkan urutan prioritas sinkron dengan kuota yangditerima oleh masing-masing kabupaten/kota.  

Sedangkan Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya PeningkatanKualifikasi Akademik ke S-1/D-IV  berdasarkanJUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIANBANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV TAHUN 2018 adalahsbb:
1.  Pemerintah menentukan kuota calon penerimabantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke  S-1/D-IV menurut  data penerima bantuan  biaya peningkatan  kualifikasi akademik  ke  S-1/D-IV tahun  anggaran  2018 buat masing-masing kabupaten/kota  sesuai  menggunakan kriteria  yg  ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.  Pemerintah menentukan nominasi  penerima  bantuan porto  peningkatan kualifikasi  akademik ke  S-1/D-IV berdasarkan  data pengajar  yg  sudah valid dalam dapodikdas.
3.  Pemerintah menetapkan  calon  pengajar penerima  bantuan biaya   peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IVpaling lambat lepas 25 Maret 2018 secara online  melalui aplikasi  SIM  Tunjangan, selesainya  Kabupaten/Kota  melakukan pembuktian  calon penerima  donasi biaya   peningkatan kualifikasi  akademik ke S-1/D-IVsesuai kuota yang diberikan.
4.  Sebelum penerbitan  SK  penerima donasi  porto  peningkatan kualifikasi akademik  ke  S-1/D-IV, pengajar  bisa  melihat kelengkapan  data  dan atau persyaratan  untuk  mendapat donasi  porto  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dalam situs:






Jika  terdapat  persyaratan yang  kurang,  Guru bisa  melengkapi  melalui sistem  dapodik pada sekolahmasing-masing.
5.  Direktorat P2TK  Dikdas  menerbitkan SK  penerima bantuan  biaya   peningkatan  kualifikasi akademik  ke  S-1/D-IV bagi  guru  calon penerima bantuan biaya   peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IVyang memenuhi kondisi, satu kali dalam satu tahun. 
6.  Berdasarkan SK penerima donasi porto  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV,Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM buat diajukan  ke Kantor  Perbendaharaan  Kas Negara  (KPPN). Pembayaran dilakukan1 kali pada 1 tahun.
 7.  KPPN  mempelajari  serta menerbitkan  surat  perintah pencairan  dana  (SP2D). Selanjutkan  SP2D tersebut  dikirimkan  ke Direktorat  P2TK Dikdas menjadi BuktiPenyaluran dana.
8.  Jika terjadi  kesalahan  data yang  mengakibatkan  terjadinya retur,  maka   akan diselesaikan sinkron peraturanperundang-undangan.


======================================


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI