JUKNIS BOS 2018 TERBARU

Inilah bahan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   2015yang disampaikan Direktorat Jenderal Dikdas Kementerian Pendidikan danKebudayaan pada sosialisasiInformasi PetunjukTeknis atau JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2018


PENGERTIANBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS).

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   adalah Program pemerintah yg dalam dasarnya adalah buat penyediaan porto operasinon personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana acara wajib belajar.namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasidan personalia yang diperbolehkan didanai menggunakan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)  

TUJUAN UMUM BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   adalah1) Meringankan beban warga terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangkawajib belajar 9 tahun yang bermutu; dua) Berperan pada meningkatkan kecepatan pencapaianStandar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yg belum memenuhi SPM,serta pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yangsudah memenuhi SPM

TUJUAN KHUSUS BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS adalaha) Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB danSMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap porto operasi sekolah; b) Membebaskanseluruh peserta didik miskin berdasarkan pungutan dalam bentuk apapun, baik pada sekolahnegeri juga partikelir; c) Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi pesertadidik pada sekolah swasta


BESARAN BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS) DAN ALOKASI DANA TIAP SEKOLAH

1.besaran Dana

a)Tingkat Sekolah Dasar          =       Rp     800.000,-
b)Tingkat Sekolah Menengah pertama       =       Rp     1.000.000,-

2.alokasi dana tiapsekolah

a)Sekolah kecildengan peserta didik ≤60
      DanaBOS  =  60  x   unitcost
b)Sekolah denganjumlah peserta didik >60
      DanaBOS  = (jumlah peserta didik) x unit cost

KRITERIA SEKOLAH KECILSEBAGAI PENERIMA KEBIJAKAN ALOKASI MINIMAL adalah a) SD/SMP/Satap yang berada pada wilayah terpencil/terisolir yang pendiriannya berdasarkan ketentuanpemerintah. Daerah terpencil/terisolir merupakan daerah yang sudah ditetapkanKementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; b) SDLB serta SMPLB; c) Sekolah di wilayah kumuh atau daerah pinggiran yangpeserta didiknya nir tertampung di sekolah sekitarnya; dand) Bersedia membebaskan iuran bagi semua anak didik, d)Sekolah swasta yang memutuskan baku iuran/pungutan mahal;e) Sekolah  yg tidakdiminati oleh warga kurang lebih karena nir berkembang, sehingga jumlahpeserta didik sedikit dan masih masih ada alternatif sekolah lain di sekitarnya;f)Sekolah yg terbukti dengan sengaja membatasi jumlahpeserta didik menggunakan tujuan buat memperoleh dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   dengan kebijakan khusus.

MEKANISME PEMBERIAN BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  ALOKASI MINIMAL adalah a) Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kab/Kota memverifikasi sekolah yang akanmendapatkan kebijakan khusus tersebut; b) Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  Kab/Kota merekomendasikan serta mengusulkan sekolah kecil penerima kebijakan khusus kepada Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Provinsi; c) Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Provinsi tetapkan alokasi bagi sekolah kecilberdasarkan rekomendasi berdasarkan Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kab/Kota.D) Tim Manajemen BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   Provinsi berhak menolak rekomendasi biladitemukan warta ketidaksesuaian data dengankriteria.

PENETAPANALOKASI SEKOLAH KECIL UNTUK SLB pada Petunjuk Teknis atau Juknis BantuanOperasional Sekolah (BOS) 2018

a)SDLB yangberdiri sendiri (nir menjadi satu menggunakan SMPLB), dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   yangditerima sebanyak = 60 x Rp 800.000,-

b)  SMPLB yangberdiri sendiri (tidak menjadi satu menggunakan SDLB), dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   yangditerima sebanyak = 60 x Rp 1.000.000,-

c)  SLB dimanaSDLB serta SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   yang diterima sebanyak = 60 x Rp 1.000.000,-

KETENTUANALOKASI SEKOLAH KECIL UNTUK SMPT merupakan Jumlah dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   untukSMPT permanen berdasarkan jumlah siswa riil lantaran pengelolaan danpertanggungjawabannya disatukan menggunakan sekolah induk.
KETENTUANBAGI PENERIMA ALOKASI MINIMAL adalah a) Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tuapeserta didik serta memasang di papan pengumuman jumlah dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   yg diterima sekolah; b) Mempertanggungjawabkan jumlah dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   sesuai jumlah yg diterima; c) Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua murid.

WAKTUPENYALURAN DANA BOS

1.dilaksanakan tiap tiga bulan (triwulan)

a)Triwulan I         :         Januari-Maret

b)Triwulan II        :         April-Juni

c)Triwulan III       :         Juli-September

d)Triwulan IV      :         Oktober-Nopember

2.khusus buat wilayah terpencil (diusulkan oleh Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kab/Kota) dilaksanakan tiap semester (6bulanan)

a)Semester I       :         Januari-Juni

b)Semester II      :         Juli-Desember

SEKOLAHPENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) dalam Petunjuk Teknis atau JuknisBantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018  

1.Semua SD/SDLB, Sekolah Menengah pertama/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yg telah memiliki NPSN serta sudahterdata pada sistem Dapodik harus mendapat BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)  .

2.semua SD/SDLB, Sekolah Menengah pertama/SMPLB/Satap partikelir yg sudah mempunyai NPSN dan sudah terdata pada sistemDapodik berhak menerima BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  . Sekolahswasta berhak menolak dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  , menggunakan persetujuan orang tua peserta didikmelalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didikmiskin di sekolah tersebut

3.semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan pada orangtua/wali siswa;

4.sekolah swasta dapat memungut porto pendidikan buat memenuhikekurangan biaya investasi dan porto operasi;

5.semua sekolah penerima BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   harusmengikuti pedoman BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   yangtelah ditetapkan sang pemerintah dan pemerintah wilayah;

6.sekolahdapat mendapat sumbangan dari rakyat serta orang tua/wali siswa yangmampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan nir dipengaruhi jumlah maupunjangka ketika pemberiannya;

7.pemerintah Daerah wajib ikut mengendalikan dan mengawasi pungutanyang dilakukan sang sekolah, agartetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikeloladengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;

8.menteri serta Kepala Daerah bisa membatalkan pungutan yangdilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangandan dievaluasi meresahkan masyarakat.

TIM BANTUANOPERASIONALSEKOLAH (BOS) PUSAT

Terdiridari unsur/perwakilan a) Bappenas; b) Kementerian Koordinasi KesejahteraanRakyat; c) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d) Kementerian Keuangan; e) KementerianDalam Negeri

Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Pusat ditetapkan menggunakan surat keputusan MenkoKesra. Sekretariat Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Pusatada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud.

TUGAS TIMBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   PUSAT

1.menyusun rancangan program;

2.melakukan pembuktian data jumlah siswa tiapsekolah dengan Tim Dapodik Pusat, Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kab/Kota dan Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   Provinsi;

3.menyiapkan data jumlah siswa tiap provinsi buat usulan alokasi BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   ditiap provinsi;

4.menyusun serta menyiapkan peraturan yang terkait denganpelaksanaan acara BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  ;

5.menetapkan SK alokasi dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   tiap sekolah dari data utama pendidikan(Dapodik);

6.menyalurkan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   dariKas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi;

7.merencanakan dan melakukan pengenalan program;

8.mengumumkan daftar sekolah penerima BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)  , besar alokasi BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   serta penggunaan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   tiap sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;

9.melatih/memberikan pengenalan pada Tim Manajemen BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi/Kabupaten/Kota;

10.merencanakan dan melaksanakan monitoring dan penilaian;

11.memberikan pelayanan serta penanganan pengaduan rakyat;

12.memonitor penyelesaian penanganan pengaduan yangdilakukan oleh Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi/Kab/Kota;

13.menyusun laporan pelaksanaan BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)  , termasuk laporan keuangan hasilpenyaluran dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   kesekolah yang diperoleh berdasarkan Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi;

14.memantaulaporan penyaluran dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   daribank penyalur ke sekolah.


TATATERTIB TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  PUSAT

1.tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentukapapun pada Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi/Kab/Kota/Sekolah;

2.mengelola dana operasional serta manajemen secaratransparan dan akuntabel;

3.Dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecerbuku.

TIM BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   PROVINSI

Tim BantuanOperasional Sekolah (BOS)   Provinsi Terdiri dariunsur/perwakilan: a) Sekretariat Daerah Provinsi; b)  SKPD Pendidikan Provinsi; c) PengelolaKeuangan Provinsi

StrukturTim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi bisa disesuaikan pada daerahmasing-masing, menggunakan mempertimbangkan beban kerja pada pengelolaan acara BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 

Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi ditetapkan dengan Surat KeputusanGubernur.

SekretariatTim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi ada di Kantor SKPD PendidikanProvinsi.

TUGAS TIMBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   PROVINSI

1.kepala SKPD Pendidikan Provinsi menandatangani naskahhibah atas nama Gubernur;

2.mempersiapkan DPA-PPKD menurut alokasi dana BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   yg tertuang pada Peraturan Presiden;

3.membuat serta menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur danaBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  ;

4.melakukan pencairan dan penyaluran dana BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   ke sekolah tepat waktu dan tepat jumlah;

5.memverifikasi data jumlah siswa berdasarkanDapodik;

6.melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan pada Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kabupaten/Kota;

7.bersama Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kab/Kota memutuskan alokasi dana BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   tiap kabupaten/kota;

8.melakukan monitoring serta penilaian aplikasi acara BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   di sekolah;

9.memerintah Bank Penyalur buat melaporkan hasilpenyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud;

10.memonitor laporan penyaluran menurut Bank Penyalur yangdikirim ke sistem Monev Online Kemdikbud;

11.melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

12.mengupayakan penambahan dana buat sekolah serta untukmanajemen BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  dari APBD;

13.membuat serta menyampaikan laporan pelaksanaan aktivitas keTim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Pusat paling lambat lepas 20 Januari tahunberikutnya;

14.merekapitulasi laporan penggunaan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   dari Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   Kab/Kota, buat dikirim ke sentra paling lambat lepas 20 Januari tahun berikutnya;

15.membuat danmenyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   ke Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Pusat.


TATATERTIB TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  PROVINSI

1)Tidak bolehmenggunakan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   untukkepentingan selain ditransfer ke sekolah;

2)Dilarang dengan sengaja menahan penyaluran dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   ke sekolah;

3)Tidak diperkenankan melakukan pungutan pada bentukapapun pada Tim BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   Kab/Kota/sekolah;

4)Tidak diperkenankan memaksa pembelian barang/ jasa dalam pemanfaatan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   serta tidak mendorong sekolah buat melanggar ketentuan penggunaan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)  ;

5)Dilarang sebagai distributor atau pengecer buku.

TIM BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   KABUPATEN/KOTA

Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kabupaten/Kota Hanyadari unsur/perwakilan SKPD Pendidikan Kab/ Kota. Struktur Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Kab/Kota dapat diubahsuaikan pada daerahmasing-masing, menggunakan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS). Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Kab/Kota ditetapkan menggunakan Surat KeputusanBupati/Walikota.sekretariat Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi ada pada Kantor SKPD PendidikanKab/Kota.

Tugas TimBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kab/Kota

1.melatih, membimbing dan mendorong sekolah untukmemasukkan data sekolah ke sistem Dapodik;

2.melakukan rekonsiliasi dan  verifikasi data menurut Dapodik;

3.memonitor perkembangan pendataan yangdilakukan sang sekolah secara online;

4.mengompilasi angka rekening seluruh sekolah;

5.kepala SKPD Pendidikan Kab/Kota menandatangani naskahhibah mewakili satuan pendidikan dasar menggunakan melampirkan daftar rekeningsekolah;

6.melakukan sosialisasi/training kepada sekolah, Komite Sekolah danmasyarakat mengenai BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  ;

7.mengupayakan penambahan dana buat sekolah serta untukmanajemen BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  menurut APBD;

8.melakukan training terhadap sekolah pada pengelolaandan pelaporan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  ;

9.merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;

10.mengusulkan revisi SK alokasi dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   tiap sekolah melalui Tim  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi ke Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   Pusat;

11.memerintahkan dan memantau pelaporan penggunaan dana BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   secara online oleh sekolah;

12.merekapitulasi laporan penggunaan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   darisekolah, buat dilaporkan kepadaKepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat 10 Januari tahun berikutnya;

13.memonitor pelaksanaan program BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   di sekolah dengan memberdayakan pengawassekolah;

14.memberikan pelayanan serta penanganan pengaduan rakyat;

15.memverifikasi sekolah kecil yg memenuhi syaratmemperoleh dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   denganketentuan alokasi minimal;

16.mengusulkan daftar sekolah mini yg memperoleh dana BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   dengan ketentuan alokasi minimal kepada Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi;

17.melakukan pendataan peserta didik penerima KartuIndonesia Pintar (KIP) dari Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Sekolah.

TATATERTIB TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  KAB/KOTA

1.tidak diperkenankan melakukan pungutan pada bentukapapun terhadap sekolah;

2.tidak diperkenankan melakukan memaksakanpembelian barang/jasa dalam pemanfaatan dana BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   dan nir mendorong sekolah buat melanggar ketentuan penggunaan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)  ;

3.dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecerbuku.

TIM BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   SEKOLAH

Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Sekolah terdiri menurut KepalaSekolah, Bendahara dan satu orang perwakilan orang tua siswa di luarKomite Sekolah. Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Sekolah ditetapkan dengan Surat KeputusanKepala Sekolah.

Tugas TimBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Sekolah

1.mengunggah dan meng-updatedata pokokpendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik;

2.membuat RKASyang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah;

3.memverifikasijumlah dana yg diterima menggunakan data siswa yg terdapat;

4.mengeloladana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   secara bertanggung jawab serta transparan;

5.mengumumkanbesar dana yang diterima dan planning penggunaan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   (RKAS) di papan pengumuman sekolah;

6.mengumumkan realisasipenggunaan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   pada papan pengumuman;

7.bertanggungjawab  secara formal dan material ataspenggunaan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   yangditerimanya;

8.membuatlaporan realisasi penggunaan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   tiap triwulan;

9.membuat danmenandatangani form register penutupan kas dan keterangan program inspeksi kas;

10.melaporkan penggunaan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   setiaptriwulan secara online ke www.bantUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  .kemdikbud.go.id;

11.menyampaikan laporan tahunan ke SKPDPendidikan Kab/Kota paling lambat lima Januari tahun berikutnya;

12.melakukan pembukuan secara tertib;

13.memberikan pelayanan serta penanganan pengaduan warga ;

14.memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikanbebas pungutan;

15.sekolah negeri harus melaporkan hasil pembelian baranginvestasi ke SKPD Pendidikan Kab/Kota;

16.menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yangmenyatakan bahwa BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   yangditerima sudah digunakan sesuai NPH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  ;

17.mengusulkan daftar nama penerima BSM atau KIP pada Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kabupaten/Kota.

18.memastikan akurasi data yang dilaporkan;

19.menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaandan penggunaan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   kepadaorang tua siswa;

20.bersedia diaudit sang forum yg berwenang terhadapseluruh dana yg dikelola sekolah;

21.Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer bukukepada siswa;

PROSESPENDATAAN DI SEKOLAH

1)Kepala Sekolah menunjuk penanggungjawab Dapodik diantara guru atau pegawai tatausaha, atau pegawai yang selama ini membantupengelolaan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   (khususnya buat Sekolah Dasar);

2)Sekolah menggandakan formulir data utama pendidikansesuai dengan kebutuhan;

3)Sekolah melakukan sosialisasi ke semua siswa,pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;

4)Sekolah membagi formulir kepada individu yangbersangkutan buat diisi secara manual;

5)Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data;

6)Penanggungjawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online;

7)Sekolah wajib selalu mem-backup secara lokal datayang telah diunggah;

8)Formulir yg sudah diisi harus disimpan di sekolah untukkeperluan monitoring serta audit;

9)Melakukan update data secara rutin waktu ada perubahan data, minimal satu kali tiap semester;

10)Data darisekolah tersebut akan sebagai dasar kebijakan program berdasarkan Pemerintah;

11)Sekolah bisa berkonsultasi menggunakan dinas pendidikansetempat buat memastikan data yangdi-input telah masuk kedalam sistem Dapodik;

12)Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kab/Kota bertanggung jawab terhadap prosespendataan bagi sekolah yang mengalami keterbatasan buat melakukan pendataan.


MEKANISMEPENETAPAN ALOKASI pada Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Sekolah(BOS) 2018

1.tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   Kab/Kota mengontrolkesesuaian data jumlahpeserta didik riil di sekolah serta pada Dapodik;

2.tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   Kab/Kota beserta Tim Bantuan OperasionalSekolah (BOS)   Provinsi serta Tim Bantuan Operasional Sekolah(BOS)   Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlahpeserta didik tiap sekolah pada awal TA baru untuk persiapanpengalokasian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ;

3.atas dasar data jumlah peserta didik tiap sekolah dariDapodik, Kemdikbudmenyampaikanusulan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   tiap provinsi kepadaKemenkeu;

4.alokasi BantuanOperasional Sekolah (BOS)   tiap provinsi tadi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan datajumlah peserta didik tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah denganperkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru;

5.kementerian Keuangan memutuskan alokasi BantuanOperasional Sekolah (BOS)   tiap provinsimelalui Peraturan Presiden selesainya Kementerian Keuangan usulan menurut Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;

6.alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   yangditerima oleh sekolah didasarkan Dapodik, sebagai akibatnya sekolah yg tidak mengisi Dapodik nir dialokasikan danaBantuan Operasional Sekolah (BOS)  ;

7.sekolah yg belum terdaftar dalam Dapodik wajib segeraberkoordinasi menggunakan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota serta Tim Dapodik Pusat;

8.alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   tiapsekolah ditetapkan sang Kemdikbudmelalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;

9.alokasi BantuanOperasional Sekolah (BOS)   tiap sekolah di tiap triwulan berdasarkan dataDapodik dengan ketentuan berikut:

a)Triwulan 1 (Januari-Maret) berdasarkan pada Dapodiktanggal 30 Nopember 2018;

b)Triwulan dua (April-Juni) berdasarkan pada Dapodik tanggal15 Februari 2018;

c)Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan dalam Dapodiktanggal 15 Mei 2018;

d)Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan dalam Dapodiktanggal 21 September 2018;

PenetapanAlokasi Penyaluran Tiap Triwulan

1.sekolah yangmendapatkan alokasi BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   adalahsekolah yang telah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilandata sebelum penyaluran dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   diawal triwulan. Besar alokasi dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   sekolah adalah sinkron dengan jumlah datapeserta didik  yg ada dalam Dapodik saatpengambilan data;

2.sekolah yangtidak tercantum pada data base Dapodik nir akan menerima alokasipada waktu penyaluran dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   diawal triwulan;

3.tiap mingguke-2 dalam bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilandata jumlah siswa di tiap sekolah menurut Dapodik buat kepentingan:

a)Menghitung kelebihan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   yang diterima sekolah pada waktu penyaluranyang dilakukan pada awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan dalam penyaluran dana BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   pada triwulan berikutnya;

b)Menghitung kekurangan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   yg diterima sekolah pada saat penyaluran diawal triwulan.  Kekurangan penyaluran ini(termasuk sekolah yg dalam penyaluran pada awal triwulan tidak mendapatkanalokasi lantaran belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkanmelalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN;

c)Sebagai dasar penetapan alokasi BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   pada tiap sekolah untuk penyaluran dana BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   triwulan berikutnya;

d)Khusus untuktriwulan tiga, pengambilan data dalam pertengahan triwulan diundur sebagai mingguke-3 bulan ke-3.  Hal ini terpaksadilakukan lantaran harus menunggu sehabis proses update data jumlahpeserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yg dilakukan olehsekolah.  Oleh karenanya, perhitunganlebih/kurang penyaluran dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   triwulan3 digabungkan pada ketika perhitungan lebih kurang penyaluran dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   triwulan 4


PenyaluranDana BOS Dari RKUN ke RKUD untuk Daerah Tidak Terpencil

1.triwulan I dilakukanpaling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2018;

2.triwulan II dilakukanpaling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2018;

3.triwulan IIIdilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2018;

4.triwulan IV dilakukanpaling lambat 14 (empat belas) hari kerja dalam awal bulan Oktober 2018.

PenyaluranDana BOS Dari RKUN ke RKUD buat Daerah Terpencil

1.semester I dilakukanpaling lambat 14 (empat belas) hari kerja dalam awal bulan Januari 2018,bersamaan menggunakan penyaluran triwulan I buat wilayah tidak terpencil;

2.semester II dilakukanpaling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2018,bersamaan dengan penyaluran triwulan III untuk wilayah tidak terpencil.

Penyalurandari RKUD ke Rekening Sekolah

4.bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterimadi RKUD Provinsi.

KetentuanTerkait Penyaluran Dana BOS ke Sekolah

1.apabila adapeserta didik pindah sekolah sesudah pencairan dana tersebutmasih hak sekolah dari, danrevisi jumlah peserta didik baru diberlakukan dalam pencairan triwulan berikutnya;

2.bilamana masih ada residu dana di sekolah dalam akhir tahunanggaran, dana tersebut tetap milik sekolah dan dipakai buat kepentingansekolah;

3.jika terjadi kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahandata, maka kelebihan tersebut dikurangkan dalam periode penyaluran berikutnya;

4.apabila terjadi kekurangan salur ke sekolah, maka kekurangantersebut wajib dilaporkan ke Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   Provinsi melalui Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kab/Kota. Bila dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   pada BUDmasih mencukupi, kekurangan salur dapat eksklusif diselesaikan.  Jika dana pada BUD nir mencukupi, maka TimBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepadaTim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Pusat melalui laporan BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)  -K9 paling lambat akhirminggu ke-dua bulan ke-2 berdasarkan setiap triwulan.

PengambilanDana BOS oleh Sekolah

1.diambil oleh bendahara atas persetujuanKepala Sekolah sinkron kebutuhan sebagaimana tertuang pada RKAS, menggunakan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yangberlaku.

2.pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenisrekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;

3.dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   harusditerima secara utuh oleh sekolah, nir boleh adapotongan atau pungutan apapun dengan alasan apapun, sang pihak manapun;

4.dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   dalamsuatu periode nir harus habis digunakan dalam periode tadi.

PenggunaanDana

1.pengembangan perpustakaan

a)Wajib membeli buku teks pelajaran kurikulum 2018 (Sekolah Dasar kelas 1, 2, tiga, dan 6, Sekolah Menengah pertama kelas 9) bagipeserta didik serta guru.

b)Membelikekurangan kitab teks pelajaran kurikulum 2018 atau mengganti kitab yang rusak dikelas lainnya.

c)Membelibuku teks pelajaran kurikulum 2018 untuk peserta didik menjadi cadangan yangdisimpan di perpustakaan sebesar 5% berdasarkan jumlah peserta didik.

d)Langganan publikasi berkala

e)Akses keterangan online

f)Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan

g)Peningkatan kompetensi energi pustakawan

h)Pengembangan database perpustakaan

i)Pemeliharaan perabot perpustakaan

j)Pemeliharaan serta pembelian AC perpustakaan

2.penerimaan peserta didik baru

a)Administrasi pendaftaran

b)Penggandaan formulir Dapodik

c)Administrasi pendaftaran

d)Pendaftaran ulang

e)Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data danpengiriman data pokok pendidikan

f)Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan

g)Penyusunan RKS/RKAS

h)Dan kegiatan lain yg terkait

3.pembelajaran dan ekstra kurikuler

a)PAKEM (SD) dan Pembelajaran Kontekstual (Sekolah Menengah pertama)

b)Pengembangan pendidikan karakter

c)Pembelajaran remedial serta pengayaan

d)Pemantapan persiapan ujian

e)Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka danpalang merah remaja,

f)Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

g)Pendidikan Lingkungan Hidup

h)Pembiayaan lomba-lomba yang belumdibiayai

4.ulangan serta ujian

a)Ulangan harian,

b)Ulangan tengah semester,

c)Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas

d)Ujian sekolah

5.bahan habis pakai

a)ATK, bahan praktikum, kitab induk, buku inventaris

b)Minuman/makananringan keseharian pada sekolah

c)Pengadaan suku cadang alat kantor

d)Alat-indera kebersihan sekolah

6.langganan daya dan jasa

a)Listrik, air, telepon, dan internet (fixed/mobile modem) baik berlanggananmaupun prabayar

b)Pembiayaan penggunaan internet termasuk buat pemasanganbaru

c)Membeligenset atau jenis lainnya yg lebih cocok di daerah tertentu

7.perawatan sekolah/rehab ringan serta sanitasi

a)Pengecatan, perbaikan bagian bangunan yg rusak

b)Perbaikan mebeler

c)Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi serta WC) dansaluran air hujan

8.honor bulanan guru serta energi kependidikan

a)Guru honorer (hanya buat memenuhi SPM)

b)Pegawai administrasi (termasuk administrasi BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   SD)

c)Pegawai perpustakaan

d)Penjaga Sekolah

e)Satpam

f)Pegawaikebersihan

Untuksekolah negeri aporisma 15% menurut dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   total,dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota menggunakan pertimbanganprinsip pemerataan distribusi.

9.pengembangan profesi guru

a)KKG/MGMP serta KKKS/MKKS

b)Menghadiriseminar yg terkait eksklusif menggunakan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskanoleh sekolah

10.membantu siswa miskin yg belum menerima donasi acara lain seperti KIP

a)Membantu biaya /alat transportasi yang adalah inventaris sekolah.

b)Membeli seragam, sepatu dan alat tulis.

11.pembiayaan pengelolaan BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS) 

a)Alat tulis kantor

b)Penggandaan,surat-menyurat, bonus bendahara dalam rangka penyusunan laporan BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 

c)Biaya transportasi merogoh dana BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   pada bank/pos

12.pembelian dan perawatan perangkat komputer

a)Desktop/workstation maks 4 (Sekolah Dasar) dan 7 (Sekolah Menengah pertama)

b)Printer atau printer plus scanner maks 1unit

c)Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta

d)Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit

13.biayalainnya (bila semua komponen di atas sudah terpenuhipembiayaannya)

a)Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2018

b)Mesin ketik

c)Peralatan UKS

d)Pembelianmeja serta kursi peserta didik jika meja serta kursi yg ada sudah rusak berat


Hal yangPerlu Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana

1.prioritas utama merupakan kegiatan operasional sekolah;

2.bagi sekolah yg telah mendapat DAK, tidak boleh memakai dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   buat hal yg sama;

3.transportasi dan uang lelah guru PNS yg bertugas pada luarkewajiban jam mengajar harus mengikuti standar Pemda;

4.bunga Bank/Jasa Giro dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   pada rekeningsekolah menjadi milik sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor:S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2018).

LaranganPenggunaan Dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 

1.disimpan menggunakan maksud dibungakan;

2.dipinjamkan pada pihak lain;


3.membelisoftware pelaporankeuangan BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ;

4.membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan berbiaya besar , contohnya studi banding, tur studi;

5.membayar iuran aktivitas yang diselenggarakan oleh UPTDKec/Kab/Kota/Provinsi/Pusat/pihak lain, kecuali buat membayar keikutsertaanpeserta didik/guru;

6.membayar insentif dan transportasi rutin buat guru;

7.membeli sandang/seragam/sepatu bagi guru/siswa yangbukan inventaris sekolah, kecuali bagi peserta didik miskin;

8.digunakan buat rehabilitasi sedang dan berat;

9.membangun gedung/ruangan baru;

10.membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/indera yangtidak mendukung proses pembelajaran;

11.menanamkan saham;

12.membiayai aktivitas yang sudah dibiayai dari asal dana lainsecara penuh/masuk akal;

13.membiayai kegiatan penunjang yang nir terkait operasisekolah, misalnya iuran perayaan hari akbar nasional serta upacara keagamaan/acarakeagamaan;

14.membiayai kegiatan dalam rangka mengikutipelatihan/pengenalan/pendampingan terkait acara BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)  /perpajakan program BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   yg diselenggarakan forum di luar SKPDPendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.

Monitoringoleh Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  Pusat

1.monitoring penyaluran dan penyerapan dana, kinerja Tim BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi serta penggunaan dana manajemen yang disediakanoleh Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  Pusat dan aplikasi acara disekolah;

2.responden terdiri menurut Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   Provinsi, Pengelola Keuangan Daerah, BankPenyalur danSekolah;

3.dilaksanakan dalam waktu persiapan, dalam saat penyalurandana serta pasca penyaluran dana;

4.monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;

5.monitoring penyaluran dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   ke sekolah dilakukan secara online.

Monitoringoleh Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  Provinsi

1.monitoring penyaluran dana, penyerapan dana, danpenggunaan dana  di tingkat sekolah;

2.responden terdiri berdasarkan Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   Kab/Kota, sekolah, siswa dan/atau orangtuamurid serta bank penyalur;

3.dilaksanakan dalam ketika persiapan, dalam waktu penyalurandana, dan pasca penyaluran dana;

4.monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;

5.monitoring penyaluran dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   berdasarkan Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secaraonline.

MonitoringTim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kab/Kota

1.monitoring penyaluran dana, penyerapan dana, danpenggunaan dana pada taraf sekolah;

2.responden terdiri berdasarkan sekolah,peserta didik dan/atau orangtua;

3.monitoring dilaksanakan dalam waktu penyaluran dana danpasca penyaluran dana;

4.bila terjadi permasalahan biaya monitoring, disarankanagar monitoring dilakukan secara terpadu dengan acara lain selain program BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  ;

5.monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah secaraterintegrasi menggunakan kegiatan supervisi lainnya oleh Pengawas Sekolah;

6.monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;

7.tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Kabupaten/Kota agar memanfaatkan pengawassekolah yang kredibel dan bertanggungjawab buat membantu melakukan monitoring.

LaporanSekolah

a)Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

b)Pembukuan (Buku KasUmum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak)

c)Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana

d)Rekapitulasi realisasi penggunaan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 

e)Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas

f)Buktipengeluaran

Laporan ini dibuat triwulanan serta ditandatangani olehBendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab.

LaporanTim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)  Kab/Kota

1.rekapitulasi penggunaan dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   yangdiperoleh dari Tim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Sekolah;

2.penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisiinformasi tentang jenis masalah, skala kasus, kemajuan penanganan, dan statuspenyelesaian.

LaporanTim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Provinsi

1.laporan Triwulanan (Lebih Kurang Salur)

2.laporanAkhir Tahun

a)Penyerapan dan penggunaan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS) 

b)Penanganan pengaduan masyarakat

c)Kegiatan lainnya, misalnya pengenalan, pembinaan, danpengadaan

3.hasil Monitoring dan Evaluasi

LaporanTim BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)   Pusat

1.laporan Triwulanan (Lebih Kurang Salur)

2.laporanAkhir Tahun

a)Penyerapan dan penggunaan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS) 

b)Penanganan pengaduan masyarakat

c)Kegiatan lainnya, misalnya pengenalan, pembinaan, danpengadaan

d)Hasil Monitoring serta Evaluasi

PengawasanProgram BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 

1.pengawasan Melekatyang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi;

2.pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat JenderalKemdikbud dan Inspektorat Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota;

3.pengawasan sang BPKP melalui audit atas permintaan instansi yg akan diaudit.

4.pemeriksaan oleh BPK sinkron dengan wewenang.

5.pengawasan rakyat pada rangka transparansipelaksanaan acara BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 



Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI