Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018
DirekturJenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan angka 484Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru BukanPegawai Negeri Sipil/Pengajar Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018.
Denganterbitnya SK Dirjen ini, sudah terdapat payung hukum yang mengatur secara teknispemberian tunjanan insentif bagi pengajar bukan PNS dalam Madrasah Tahun 2018. SKDirjen ini menjadi jawaban atas pertanyaan guru bukan PNS yang belumsertifikasi yg menanyakan Tunjangan Fungsional yang sebelumnya diberhentikan.
Lalusiapa yg berhak buat menerima tunjangan insentif ini, berikut kutipankriteria penerima tunjangan bonus pengajar bukan PNS dalam Madrasah tahun 2018:
SASARAN
a.berstatussebagai pengajar Madrasah;
b.bukan PNS dalam Kementerian Agama;
KRITERIA
1.aktif mengajar di madrasah serta terdaftar di SIMPATIKA;
2.belum lulus tunjangan profesi;
3.memiliki NPK;
4.aktif selama 2 tahun berturut-turut menjadi pengajar yang mengajar dalam Satminkalbinaan Kementerian Agama;
5.memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV;
6.bertugas dalam madrasah yang memiliki ijin perasional penyelenggaran pendidikandari Kementerian Agama;
7.bukan penerima bantuansejenis yg dananya bersumber dari DIPA KementerianAgama;
8.belum memasuki usia purna tugas;
9.tidak terkat menjadi energi tetap pada instansi selain Madrasah KementerianAgama;
10.tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
10.tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Itulahkeriteria buat mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada madrasah.selanjutnya karena kelayakan ini wajib dibuktkan dengan surat kelayakan dariSIMPATIKA. Pastikan data Anda sahih pada SIMPATIKA.
SetelahJuknis ini keluar, tunggu alokasi anggarannya ada di Kankemenag Kabupaten/Kotayang sekarang lagi diproses