JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018, Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer wilayah merupakan sebagai berikut.
1. Pengajar PNSD yg mengajar dalam satuan pendidikan pada bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan dalam satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sudah diberi satu Nomor Registrasi Pengajar (NRG) yg diterbitkan sang Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan sang Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengajar, dalam awal tahun 2018 bagi satuan pendidikan yg hanya mempunyai satu rombongan belajar dalam taraf kelas tertentu makajumlah rasio guru anak didik bisa kurang dari 20 buat SD/SMP/Sekolah Menengah Atas dan kurang dari15 buat Taman Kanak-kanak/Sekolah Menengah Kejuruan.
6. Beban kerja pengajar ditentukan berdasarkankurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksanaKurikulum 2018 serta Kurikulum Tahun 2018 adalah yang terdaftar pada KementerianPendidikan serta Kebudayaan).
7. Beban kerja guru merupakan sekurang-kurangnya 24 (2 puluh empat) jam tatap muka dan sebesar-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka pada 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam nomor 7dikecualikan bila pengajar:
a. Mengajar dalam rombongan belajar di SMP/SMA/Sekolah Menengah Kejuruan yg melaksanakan Kurikulum 2018 dalam semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2018 dalam semester kedua tahun pelajaran 2018/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan tersebut nir dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatanpembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2018 dalam Semester Pertama Menjadi KurikulumTahun 2018 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2018/2015.
b. Mendapat tugas tambahan menjadi kepala satuanpendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yg sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi ketua satuan pendidikan yangberasal menurut guru bimbingan dan konseling/konselor.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepalasatuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang asal berdasarkan pengajar bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1) buat jumlah wakil kepala satuanpendidikan jenjang SMP merupakan.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orangwakil ketua satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = dua (2) orang wakil ketua satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (3) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) buat jumlah wakil ketua satuanpendidikan jenjang SMA/SMK merupakan
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orangwakil ketua satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = dua (2) orang wakil ketua satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (3) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai ketua perpustakaan dalam jenjang SD/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, kepala laboratorium dalam jenjang Sekolah Menengah pertama/SMA/SMK,ketua acara keahlian/acara studi, ketua bengkel, kepala unit produksi serta sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dandiketahui sang kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu dalam persyaratan yang sudah ditentukan pada Permendiknas nomor 25 tahun 2008 mengenai standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah buat semua jenis dan jenjang yg memiliki jumlah tenagaperpustakaan sekolah/madrasah lebih berdasarkan satu orang, memiliki lebih berdasarkan enam rombongan belajar (rombel), dan memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan bisa mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas menjadi guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus 5 puluh) siswa pada satuatau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang pesertadidik di satminkalnya.
f. Bertugas sebagai pengajar pembimbing khusus dalam satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasaldari SLB atau pengajar PNS yg terdapat pada sekolah inklusi yang sudah dilatih sebagai guru pembimbing spesifik.
g. Bertugas sebagai pengajar dalam satuan pendidikan pada wilayah spesifik yang daerahnya/desanya ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal serta transmigrasi dan Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
h. Bagi pengajar yang bertugas dalam satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalammengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, sosial,dan/atau memiliki potensi kecerdasan serta bakat istimewa.
i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah mini (unit sekolah baru yg memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka saat yg dipersyaratkan), sekolah terbuka serta sekolah terintegrasi (sinkron dengan persyaratan pendirian sekolahterbuka serta sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang nir berada di wilayah spesifik, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, supaya tunjangan profesinya permanen dibayarkan, guru tadi wajib melakukan aktivitas ekuivalensi sebagaimana masih ada dalam lampiran. Bukti dokumenatau pemberkasan sebagaimana dimaksud pada atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuaidengan kewenangannya.
j. Bagi guru yang diperlukan atas dasarpertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yg bertugas pada sekolah Indonesia diluar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan sebagai pengajar pada negara lain atas dasar kerjasama
antarnegara.
k. Bagi pengajar produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas wilayah, buat mengajarkan praktik bisa dilakukan sang guru lebih berdasarkan 1 (satu) orangdengan keahlian yg dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari pengajar atau pengawassekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap padainstansi selain satuan pendidikan loka bertugas di bawah binaan KementerianPendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap menjadi eksekutif, yudikatif,atau legislatif.
13. Dalam aplikasi peraturan beserta Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.pan-RB/10/2011, 48 Tahun 2018, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan serta Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, pengajar yang sudah mempunyai sertifikat pendidiktetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang serta/atau antarmatapelajaran yg dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota mengenai Penataan serta Pemerataan Pengajar PNS dari perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya aporisma 2 (2) tahun sejakdipindahtugaskan apabila yg bersangkutan memenuhi persyaratan nomor 1 sampaidengan 7 pada atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal lima, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Pengajar Dalam JabatanDalam Rangka Penataan serta Pemerataan Guru.
14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yg mempunyai sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam nomor 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SKGubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama proses sertifikasi pengajar tahun 2018 sampai menggunakan tahun 2018 terjadi perubahan angka kode serta nama bidang studi tunjangan profesi pengajar dalam tahun 2018 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22Tahun 2018 mengenai Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan dalam tahun 2018, maka buat kelengkapan persyaratanpencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studisertifikasi pengajar pada daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasisebelum dan sesudah tahun 2009 yg telah ditetapkan sang Badan Pengembangan SDM Pendidikan danKebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yg telah memiliki serifikatpendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS),maka tunjangan profesinya nir dibayarkan sampai pengajar yang bersangkutanmenjadi PNS serta memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagaiberikut.
a. Pengawas Taman Kanak-kanak melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial buat TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD serta mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik danmanajerial buat Sekolah Menengah pertama/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, harus memiliki sertifikat pendidik kepengawasansesuai peruntukannya.
i. Pengawas Taman Kanak-kanak/RA melaksanakan tugas supervisi paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkatTK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru kepercayaan dan penjasorkes di satuan pendidikan yg sebagai binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di Sekolah Menengah pertama/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan pada Sekolah Menengah Atas/MA dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan/MAK pada mata pelajaran yang sama dan kebalikannya.
iv. Pengawas SMP/MTs, Sekolah Menengah Atas/MA, serta Sekolah Menengah Kejuruan/MAKmelaksanakan tugas supervisi paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) pengajar; pada hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yg sebagai binaannya, bisa memenuhi kekurangan tadi dengan melakukan training pengajar sinkron dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah pengajar adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakantugas pengawasan paling sedikit lima (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk pengajar pembimbing khusus, baik yang terdapat di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadapjumlah pengajar merupakan 1:6.
vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan serta Konseling. Vii. Pengawas Sekolah yang bertugas pada daerah khusus melaksanakan tugas supervisi paling sedikit lima (lima) satuan pendidikan lintas jenis serta jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) pengajar. Adapun ekuivalensi satuan pendidikanterhadap jumlah guru adalah 1:tiga.
viii. Pengawas satuan pendidikan Taman Kanak-kanak/RA atau SD/MIdi suatu kecamatan/kabupaten yg masih ada desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (5) satuan pendidikan serta nir masih ada pengawas lain, makapengawas tersebut permanen mendapat sertifikasi.
ix. Pengawas Sekolah harus melakukan pembuktian terhadap output evaluasi kinerja pengajar berdasarkan guruyang sebagai binaannya.
b. Guru yg menjadi binaan pengawas sekolahadalah guru yg memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan yg menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambahmaksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru dalam satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2018 diatur menjadi berikut.
a. Guru kelas/pengajar matapelajaran yangmelaksanakan tugas tambahan menjadi pembina pramuka (minimal telahbersertifikat kursus mahir dasar) dihitung menjadi bagian dari pemenuhan bebankerja pengajar paling banyak dua jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka pada kegiatan ekstrakurikuler wajib disatu satuan pendidikan merupakan sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = dua pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = tiga pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi pengajar Sekolah Menengah Kejuruan dan SMA yg satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2018, mempunyai sertifikat pendidik serta mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak bisa diberi tugas dalam satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan denganjarak serta ketika.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran KepalaBPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2018 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu padaKurikulum 2018:
Pengajar SMP yg bersertifikat keterampilan serta IPA dapat mengampu matapelajaranprakarya di Sekolah Menengah pertama.
Guru paket kejuruan SMK bisa mengampu matapelajaran prakarya pada SMP atau matapelajaran prakarya serta kewirausahaan di SMA sesuai menggunakan KD pada matapelajaran prakarya yg diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya serta kewirausahaan di SMA menggunakan syarat telah mengikuti training penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Pengajar SMK yg bersertifikat paket kejuruan bisa mengampu matapelajaran prakaryasesuai menggunakan KD dalam matapelajaran prakarya yg diajarkan (kerajinan, rekayasa,budidaya, dan pengolahan).
Pengajar paket keahlian yg sesuai menggunakan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan diSMK.
Pengajar kewirausahaan pada SMK dapat mengajarprakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihanpenajaman aspek prakarya.
Pengajar yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, Sekolah Menengah Atas, serta Sekolah Menengah Kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku dalam rombongan belajaryang dibinanya
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum2013 dan memutuskan muatan lokal menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah bebanbelajar muatan lokal paling banyak dua (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumberdaya pendidikan yg meliputi pendidik dan energi kependidikan, wahana serta prasarana, serta dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggungoleh pemerintah wilayah yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI menaruh layanan pada paling sedikit 150 (seratus 5 puluh) peserta didik padasatu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yg menggunakan kurikulum 2018. Jumlah peserta didik yg dilayani dalam satminkalpaling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugastambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2018 untuk memenuhi24 jam tatap muka per minggu wajib membimbing paling sedikit 40 (empat puluh)peserta didik.
g. Bagi Pengajar TIK/KKPI yg menerima tugas tambahan menjadi Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2018 buat memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) siswa.H. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yg memakai Kurikulum 2018 bisa menambahbeban belajar per minggu sinkron dengan kebutuhan belajar siswa serta/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yg dipercaya krusial di pada struktur program, tetapi yg diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama serta Penjasorkes.
i. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan yg memakai Kurikulum 2018 bisa menambah beban belajar per minggusesuai menggunakan kebutuhan belajar siswa serta/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, serta faktor lain yg dianggap krusial pada dalam struktur program, tetapi yg diperhitungkan Pemerintah aporisma 2 (dua) jam/minggu.
PersyaratanAdministrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskansebagai aplikasi Peraturan Bersama lima Menteri, supaya dapat dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2018, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang serta/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
2. Surat pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan loka mengajar yg baru dan disahkan olehdinas pendidikan setempat.
Dokumen dalam nomor 1 dan dua, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi pengajar yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan dalam tahun berikutnya dan sebagai tanggungankabupaten/kota yang baru.
MekanismePenerbitan SKTP
1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan dua (dua)cara:
a. Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTPditerbitkan sang Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis menggunakan menggunakan data PTK berdasarkan Dapodik setelah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan SKTP bila calon penerima tidakmemenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi waktu selama tujuh (7) harisetelah data dinyatakan valid.
b. Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untukProvinsi DKI Jakarta melakukan pembuktian data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelahdata dinyatakan valid, lalu diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTKterkait buat diterbitkan SKTP- nya.
c. Jika terjadi kesalahan data pengajar dalam keputusan yg telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar bisa melakukan penyesuaian perubahan data dari data perubahan individu penerima tunjangan profesi melalui prosespemutakhiran data pada Dapodik atau rekap usulan perubahan berdasarkan dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota buat sistem manual
2. Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun serta memutuskan daftar penerima sertifikasi sebagaimana Lampiran 1 yg dari:
a. Keputusan Menteri Pendidikan serta Kebudayaantentang penerima tunjangan profesi pengajar.
b. Keputusan Kepegawaian yang memberitahuakn gajipokok dan/atau honor terjadwal.
c. Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi pengajar satuan pendidikan sesuai denganperaturan perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran TunjanganProfesi atau Sertifikasi Tahun 2018
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2018 menjadi berikut.
1. Umum
1. Badan Pengembangan Sumber Daya ManusiaPendidikan serta Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2018 danNomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2018.
2. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP dua (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuksemester satu,terhitung mulai bulanJanuari sampai menggunakan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku buat semester 2 terhitung mulai bulan Juli sampai menggunakan Desember (6 bulan). DirektoratPembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali pada satutahun.
3. SKTP diterbitkan sang Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon penerima sertifikasi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya.
4. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun berikutnya bagi jenjang guru Dikmen serta PAUDNI menggunakan disertai bukti perubahan data berdasarkan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja sebagaimana tercantum pada Format yg ada diPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengajar serta Angka Kreditnya.dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi pengajar tanpa memperhitungkan nilai berdasarkan hasilpenilaian kinerja pengajar dan instrumen sesuai menggunakan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengajar serta Angka Kreditnya.. Bagi guru yg telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2018, output evaluasi kinerja gurunya dilaporkan kepada ketua dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kotasesuai menggunakan kewenangannya dalam athun baru 2018. Bagi guru yg belum pernah melaksanakanpenilaian kinerja pengajar, harus melaksanakannya pada awal tahun 2018 (penilaianformatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 serta Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru berdasarkan Departemen Pendidikan Nasional. Hasil penilaian kinerja pengajar sumatif tahun 2018 atau penilaian kinerja pengajar formatif tahun 2018 inilah yg sebagai bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru buat pembayaran sertifikasi tahun 2018.hasil Penilaian kinerja pengajar yg diakui merupakan hasil evaluasi yg sesuaidengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib menaikkan output penilaian kinerja sumatif tahun 2018 lantaran mulai tahun 2018 tunjangan profesi akan diberikan bagi pengajar menggunakan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi output penilaian kinerja pengajar diatur menjadi berikut.
a. Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasihasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang sebagai binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, serta melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya.
b. Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, output evaluasi kinerja guru diverifikasi olehdinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Untuk jenjang PAUDNI serta pendidikan menengah,guru yg memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan profesi pengajar dibayarkan sesudah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kotasesuai menggunakan kewenangannya memverifikasi hasil evaluasi kinerja pengajar.
7. Untuk jenjang pendidikan dasar, guru yg memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan setelahPengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a memverifikasi hasilpenilaian kinerja pengajar yang dimaksud, serta mengentrikannya.
8. Bagi guru yg mengikuti acara Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) menggunakan pola pendidikan serta latihan (diklat) paling banyak 100 jam(14 hari kalender) pada bulan yang sama, dan mendapat biar /persetujuan menurut dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya permanen dibayarkan.
9. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenangannya melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi aktivitas pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh ketua sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada Sekolah Menengah pertama/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2018 dalam semester pertama lalu balik melaksanakan kurikulum 2018 pada semester 2 tahun pelajaran 2018/2015
10. Selama liburan menurut kalender akademik,pengajar permanen memperoleh sertifikasi.
11. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiaptriwulan pada:
a. Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan menggunakan format sebagaimana lampiran 1 disertai menggunakan nama penerima sertifikasi.
b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tadi dalam PMK pada bulan Agustus buat laporan semester I (triwulan 1 serta dua) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya buat semester II (triwulan 3 dan 4).
12. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyalurantunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.
a. Laporan triwulan I paling lambat akhir bulanApril 2018.
b. Laporan triwulan II paling lambat akhir bulanJuli 2018.
c. Laporan triwulan III paling lambat akhirbulan Oktober 2018.
d. Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulanDesember 2018.
13. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yg memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai menggunakan peraturanperundang-undangan.
14. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan serta Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut.
a. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yg dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan dalam tahun aturan berikutnya sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tunjangan profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi pengajar PNSD dibayarkan sang Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sinkron lokasi terbitnya SK.
c. Jika terjadi perubahan loka tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, serta antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan sang Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai menggunakan kewenangannya sinkron lokasi terbitnya SK tunjangan profesi dalam tahun aturan berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari loka tugas yg baru. Status yg bersangkutan akan diubahsuaikan dalam SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan buat pengawas pendidikan khusus serta pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengahdibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkanmelalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d. Apabila terjadi mutasi pengajar PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, tewas dunia atau lantaran pensiun dini, maka tunjangan profesi guru PNSD tadi maka pembayaran tunjangan profesinya akan dilarang bulan berikutnya, kecuali mutasiguru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
15. Monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei hingga Desember tahun berjalan menggunakan berkoordinasi menggunakan stakeholder terkait.
2. Dapodik
1. Khusus buat Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2018 hingga dengan 2018 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio anak didik guru, masa kerja, golongan, serta honor utama) secara digital sebelumSKTP diterbitkan.
2. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data serta/atau persyaratan buat menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untukmelengkapi bila ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolahmasing-masing.
3. Bagi pengajar yg SKnya belum terbit lantaran datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika pengajar tersebut memenuhi kondisi dari output pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki sang guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke 2. SK tersebut meliputi seluruh hak pengajar bila pengajar tersebut memenuhi persyaratan menerimatunjangan profesi semenjak triwulan I.
3. Manual
Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan mengakibatkan ada beberapa syarat yg tidak memungkinkan untukdiproses melalui sistem digital, diharapkan pemberkasan secara manual.
1. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sinkron dengan kewenanganya buat memverifikasi kelayakan calon penerima sertifikasi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 juga lulusan tahun 2018 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa pengajar, masa kerja, golongan, honor utama, dan NPWP) sebelum SKTPditerbitkan secara manual.
2. Bagi guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yg menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/Sekolah Menengah Atas/SMK/SMLB harus sinkron menggunakan sertifikat pendidiknya serta ketentuan perundangan lainnyaserta harus melampirkan surat liputan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan menurut kepala satuan pendidikan yg disahkan sang tempat kerja kementerian agamaProvinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yg mengajar di madrasah atau dinas pendidikanProvinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannyabagi yang mengajar pada Madrasah/SMP/Sekolah Menengah Atas/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat pendidik serta jadwal mengajar tadi dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
3. Bagi pengajar penerima tunjangan profesi dengan cara manual, mekanisme penerbitan SKTP sama menggunakan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait menaruh daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Terima kasih, semoga berguna.
===========================================