Juknis Program Indonesia Pintar PIP Jenjang SD SMP SMA/SMK Tahun 2018


KementerianPendidikan serta Kebudayaan sinkron menggunakan tugas serta kewenangannya melaksanakanProgram Indonesia Pintar dengan tujuan buat menaikkan akses bagi anak usia6 sampai menggunakan 21 tahun buat mendapatkan layanan pendidikan sampai tamatsatuan pendidikan menengah, dan mencegah siswa dari kemungkinan putussekolah (drop out).

PIPdiharapkan mampu menjamin peserta didik bisa melanjutkan pendidikan sampaitamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidakmelanjutkan pendidikan agar balik mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukanhanya bagi peserta didik pada sekolah, tetapi jua berlaku bagi siswa diSanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),sinkron menggunakan kriteria yang sudah ditetapkan.

Tujuandari program ini merupakan untuk membantu porto personal pendidikan bagi pesertadidik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar menjadi siswa padajenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksudmeliputi:
1.membeli kitab dan indera tulis;
2.membeli sandang seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas,atau sejenisnya);
3.membiayai transportasi siswa ke sekolah;
4.uang saku siswa;
5.biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6.biaya praktik tambahan serta biaya magang/penempatan kerja.

Pesertadidik menerima dana bantuan PIP sebesar 1 (satu) kali pada 1 (satu) tahunanggaran, menggunakan rincian sebagai berikut :

1.sd (Sekolah Dasar)/SDLB/Paket A:
a.peserta didik Kelas I, II, III, IV serta V semester genap diberikan dana untukdua semester sebanyak Rp450.000,00;
b.peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana buat satu semestersebesar Rp225.000,00;
c.peserta didik Kelas I semester gasal diberikan dana untuk satu semestersebesar Rp225.000,00;
d.peserta didik Kelas II, III, IV, V, serta VI semester ganjil diberikan dana untukdua semester sebesar Rp450.000,00;
e.peserta didik Paket A diberikan dana buat dua semester sebanyak Rp450.000,00.

2.smp (Sekolah Menengah pertama)/SMPLB/Paket B:
a.peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana buat duasemester sebanyak Rp750.000,00;
b.peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana buat satu semestersebesar Rp375.000,00;
c.peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana buat satu semestersebesar Rp375.000,00;
d.peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana buat duasemester sebesar Rp750.000,00;
e.peserta didik Paket B diberikan dana buat 2 semester sebesar Rp750.000,00.

SelengkapnyaSilahkan download Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar serta MenengahNomor : 05/D/BP/2018 tentangJuknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Sekolah Menengah pertama SMA SMK Tahun 2018 disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru