Jumlah Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah Didapodik
Jumlah wakil ketua sekolah di satuan pendidikan SD/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sering menjadipertanyaan, berikut uraian tentang berapa jumlah wakil kepala sekolah :
1. Jumlah wakil kepalasekolah maksimal 4 orang yang terdiri menurut Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan,Urusan Sarana Prasarana, serta Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugastambahan pengajar dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2018)
2. Berdasarkan PermendiknasNomor 19 Tahun 2018 (Standar Pengelolaan):
a) Sekolah Dasar tidak mempunyai wakil kepala sekolah
b) Sekolah Menengah pertama mempunyai 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, serta SaranaPrasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana,dan Hubungan Industri)
3. Berdasarkan SK DirjenDikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe Sekolah Menengah pertama:
1) Tipe A (≥ 27 rombel) : mempunyai 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki dua wakil ketua sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki dua wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel) : mempunyai 2wakil ketua sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki dua wakil ketua sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : mempunyai 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel) : mempunyai 1 wakil ketua sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil ketua sekolah
9) Tipe C2 (tiga-5 rombel) : tidakmemiliki wakil kepala sekolah
4. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19Tahun 2018 serta SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/Sekolah Menengah Kejuruan memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, SaranaPrasarana, serta Hubungan Masyarakat)
2) SMP menurut tipe sekolah:
(a) Tipe A (≥ 27 rombel) : mempunyai 4 wakil kepala sekolah
(b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki tiga wakil ketua sekolah
(c) Tipe A2 (21-24 rombel) : mempunyai 3 wakil kepala sekolah
(d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3wakil kepala sekolah
(e) Tipe B1 (15-19 rombel) : mempunyai 3 wakil kepala sekolah
(f) Tipe B2 (12-14 rombel) : mempunyai 2wakil kepala sekolah
(g) Tipe C (9-11 rombel) : mempunyai dua wakil ketua sekolah
(h) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1wakil kepala sekolah
(1) Tipe C2 (tiga-5 rombel) : memiliki 1wakil ketua sekolah
3) SD tidak memiliki wakil ketua sekolah
Sumber//datadapodik.com
5.berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018
Mendapat tugas tambahan menjadi wakil kepala satuanpendidikan, mengajar paling sedikit 12 (2 belas) jam tatap muka per minggu disatminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) siswa bagi wakil kepalasatuan pendidikan yang dari dari guru bimbingan serta konseling/konselor atauTIK/KKPI dengan ketentuan menjadi berikut:
1) buat jumlah wakil ketua satuan pendidikan jenjang SMPterkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikanminimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga)orang wakil ketua satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjangSMA/Sekolah Menengah Kejuruan terkait pembayaran sertifikasi jumlah wakil ketua satuanpendidikan minimal tiga (3) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepalasatuan pendidikan.
INFO GTK 2018
Permendikbud No. 17 tahun 2018 tentang Petunjuk TeknisPenyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pengajar Pegawai NegeriSipil Daerah. klik di sini.
Untuk Juknis Tahun 2018 Belum kami dapatkan
Untuk Juknis Tahun 2018 Belum kami dapatkan